Sertifikasi Pustakawan Menuju Profesionalisme

Sertifikasi Pustakawan
Menuju Profesionalisme
Oleh Iman Sukwana*
Pendahuluan
Pustakawan
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
perpustakaan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan. Sementara pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, walaupun
pengertiannya masih dibatasi pada lingkup PNS --belum pada tataran pustakawan
secara umum-- sebagaimana dinyatakan bahwa Pustakawan
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Adapun pengertian Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan
profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan
pengembangan sistem kepustakawanan. Dimana Pengelolaan Perpustakaan adalah
kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan
bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi
pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Sementara Pengembangan Sistem
Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepus-takawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan,
pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan,
dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.
Tenaga perpustakaan harus memenuhi kualifikasi
sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikasi. Tenaga
perpustakaan terdiri atas pustakawan
dan tenaga teknis perpustakaan.
Adapun kewajiban Tenaga Perpustakaan memberikan layanan prima terhadap pemustaka,
menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif,
memberikan keteladanan dan menjaga nama baik
lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
Salah satu yang termasuk tenaga
perpustakaan adalah pustakawan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan. Pustakawan harus memiliki kompetensi. Kompetensi diartikan
sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas
sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pustakawan juga adalah sebuah profesi.
Dimana profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang
diakui oleh masyarakat. Dan bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya
diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya. Adapun ciri-ciri sebuah profesi adalah terlatih, memberi jasa untuk umum, bersertifikat, anggota ogranisasi profesi
Kompetensi
Pustakawan
Pada Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun
2014, pasal 34 disebutkan bahwa kompetensi pustakawan meliputi 1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan
kompetensi personal. 2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian dan sikap kerja.
3) Kompetensi personal
sebagaimna dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi
sosial.
4) Ketentuan lebih lanjut
diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Kondisi
pustakawan saat ini yang menyebabkan mereka perlu di sertifikasi adalah karena
tuntutan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong
education), memiliki daya saing di lingkup lokal, nasional, regional dan
global. Kemudian profesi pustakawan
harus didasari kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi kerja
yang merupakan kontrol terhadap pengembangan kualitas SDM. Pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014, Pasal 35, disebutkan bahwa 1) Pustakawan harus memilik sertifikat kompetensi.
2) Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan
karier pustakawan. 3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
Kompetensi
merupakan kemampuan yang mencakup aspek-aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap
kerja yang dibuktkan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pustakawan yang akan naik jabatan harus
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Selain
pustakawan memiliki kompetensi, harus dibuktikan pula dengan sertifikasi.
Sertifikasi ini merupakan sertifikasi
berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi,
dan sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap ko petensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
Sertifikasi
Kompetensi Kerja adalah
proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional dan/atau
Standar Khusus. Adapun tujuan sertifikasi adalah untuk mengembangkan
SDM agar dapat memiliki keahlian yang spesifik sesuai dengan tuntutan dunia
kerja, dan mengembangkan profesionalisme yang berkesinambungan.
Cakupan
Kompetensi
Kompetensi
adalah kemampuan
seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat
terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan
standar kinerja yang ditetapkan (SKKNI,
2012). Kompetensi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Adapun cakupan
kompetensi terdiri atas pendidikan
formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan kerja yang sesuai dengan profesinya,
dan pengetahuan yang
didapat dari pengalaman kerja. Sementara cakupan Keahlian
Kompetensi terdiri atas Kompetensi
melaksanakan tugas pekerjaan (Task Skill), Kompetensi mengelola tugas pekerjaan (Task Management Skill),
Kompetensi menghadapi
keadaan darurat (Contingency Management Skill),
Kompetensi menyesuaikan diri
dengan lingkungan kerja (Job/Role Environment Skill), Tanggungjawab dan bekerja sama dengan orang lain (Transfer Skills)
atau
skill for employability)
Cakupan
Sikap Kerja kompetensi adalah memiliki
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor Peningkatan Kompetensi Pustakawan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada
pemustaka dan masyarakat. Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan
berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus
memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan kompetensi
pustakawan adalah
pertama,
Faktor Individu. Individu
pustakawan perlu menyadari kelemahan-kelemahannya selama ini sehingga kurang
berkemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawan. Hal ini dapat
dilakukan dari individu ke individu dengan membangun semangat kebersamaan.
Disini perlu adanya wadah koordinasi antar pustakawan yang dikoordinir oleh
para pustakawan senior. Keberadaan wadah koordinasi tersebut jangan sampai
diartikan sebagai sebuah wadah tandingan bagi pihak-pihak tertentu. Individu
pustakawan juga perlu meningkatkan pemberian layanan prima terhadap pemustaka;
menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; memberikan keteladanan dan
menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Kedua, Faktor
Institusi. Institusi
adalah instansi dimana pustakawan berkiprah dalam pengabdiannya. Setiap
pimpinan instansi atau kepala perpustakaan harus mempunyai sifat-sifat
diagnosis, artinya harus mampu memahami situasi lingkungan pekerjaannya,
termasuk memahami keinginan para pustakawan untuk memajukan dirinya.
Pembentukan kelompok-kelompok pustakawan menurut jenjang kepangkatannya
merupakan tanggung jawab pimpinan/kepala perpustakaan dalam upaya peningkatan
kompetensi pustakawan. Pembentukan kelompok-kelompok tersebut dengan surat
keputusan kepala perpustakaan atas usulan para pejabat dimana pustakawan
ditempatkan. Umpamanya di Perpustakaan Nasional RI usul pembentukan
kelompok-kelompok pustakawan itu dilakukan oleh para kepala pusat, direktoral
dan sebagainya. Di Badan Perpustakaan misalnya di usulkan oleh kepala-kepala
bagian atau bidang.
Tugas kepala
instansi/perpustakaan adalah mendorong, menyemangati, memberikan fasilitas dan
sebagainya kepada para pustakawan, atau memperlakukan secara adil, bijaksana
antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional pustakawan. Disinilah perlu
adanya kemampuan adaptasi dan kemampuan komunikasi bagi setiap pimpinan suatu pustakawan
agar dapat mendayagunakan para pustakawan. Kalau perlu pimpinan memberikan
anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi pustakawan yang dikelola oleh
pustakawan sendiri agar menjadi pustakawan yang mandiri. Bukankah
Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas?
Ketiga, Faktor
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan pemustaka terhadap sumber daya
perpustakaan, pustakawan hendaknya dapat melakukan kerja sama dengan berbagai
pihak. Kerjasama ini juga hendaknya dapat menjadi wahana untuk persamaan
persepsi terhadap pelaksanaan kompetensi pustakawan.Demikian pula halnya,
masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan,
pengembangan, dan pengawasan perpustakaan disamping itu juga masyarakat dapat
berfungsi kontrol terhadap kinerja dan kompetensi pustakawan.
Keempat, Faktor Tim
Penilai dan Angka Kredit.
Tim Penilai
Angka Kredit Pustakawan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut Objektif dalam
memberikan penilaian, menghindari dendam pribadi, tidak menganggap pustakawan
yang dinilai sebagai ancaman, dan sebagainya, Adil, Fair dan jujur serta merasa bertanggung jawab
terhadap Tuhan yang Maha Esa atas pemberian penilaian sehingga dapat
dipertanggung jawabkan,
Profesional, Memiliki
kesadaran bahwa dirinya menjadi bagian integral dan sistem pembinaan SDM
aparatur, Memiliki
tanggung jawab sebagai ujung tombak dalam membina jabatan fungsional dan
penilai harus mampu bertanggung jawab terhadap hasil penilaian dan hasilnya
disampaikan kepada pustakawan atau yang bersangkutan secara utuh dan menyeluruh, Mempunyai
pengetahuan mendalam tentang unsur-unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya
sesuai dengan realitas/fakta yang ada, Penilai hendaknya mendasarkan penilaiannya atas benar
salah (right or wrong), baik atau buruk, terhadap unsur-unsur
yang dinilai sehingga hasil penilaiannya jujur, adil, dan obyektif. Penilaian
tidak boleh mendasarkan penilaiannya atas fisis rasa supaya penilaian bukan
didasarkan atas suka atau tidak suka (like or dislike), Penilai harus
mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dan angka kredit dari setiap
kegiatan/pekerjaan pustakawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat
dipertanggungjawabkan,
Penilai harus
mempunyai kewenangan (authority) formal, supaya mereka dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Penutup
Sebagai konsekuensi logis bekerja pada suatu institusi
atau lembaga, seseorang dituntut untuk mampu mengembangkan diri guna memenuhi tuntutan visi, misi dan tujuan
lembaga tersebut. Pada awal ia ditempatkan, mungkin ia belum tahu seluk beluk
atau tatacara bekerja. Namun lambat
laun, seiring perjalanan waktu, ia belajar dan terus belajar, baik melalui
bahan bacaan/referensi, diskusi-diskusi dengan teman sejawat, atau peningkatan
diri melalui pendidikan formal dan atau informal, satu saat ia akan menjelma
menjadi manusia yang penuh inisiatif, inovatif dan produktif, sehingga ia
menjadi seorang yang profesional dalam mengembangkan tujuan-tujuan lembaganya.
Maka ketika ia sudah mengerti dan memahami tugas pokok
dan fungsi perpustakaan, menjadi seorang pustakawan bukan lagi sebuah pilihan.
Langsung maupun tidak langsung ia sudah menjelma menjadi seorang pustakawan.
Pengertian pustakawan tidak sebatas pada pengertian ”Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan,
dukumentasi dan informasi di instansi pemerintah dan atau unit tertentu
lainnya”, tetapi seorang pustakawan adalah seseorang yang diberi amanah bekerja
di perpustakaan yang memiliki komitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui
khazanah ilmu pengetahuan yang ada di perpustakaan.
Pustakawan dituntut berperan aktif sebagai garda depan pelayanan masyarakat.
Salah satu unsur penting dalam penyelengaraan perpustakaan, pustakawan
memiliki peran vital, sebagaimana
diamanatkan dalam UU 43/2007 tentang Perpustakaan pasal 32, bahwa pustakawan
sebagai tenaga perpustakaan berkewajiban (a). Memberikan layanan prima terhadap
pemustaka; (b). Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; (c). Memberikan
keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
*Pustakawan pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Daftar Bacaan :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya,
Hiburan Dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan Menjadi Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia