PERAN DAN PROFESIONALISME PUSTAKAWAN

PERAN DAN PROFESIONALISME
PUSTAKAWAN
N. RATIH SUHARTI, S.Mn*
Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi
mempunyai tugas penting sebagaimana dijelaskan dalam UU No 43 Tahun 2007 Bab I
pasal 3 yang menyatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi
para pengguna perpustakaan. Menurut Sutarno NS dalam bukunya yang berjudul
“Mengenal Perpustakaan” (2006 :1) pada prinsipnya perpustakaan memiliki tiga
kegiatan yaitu pertama, mengumpulkan (to collect) semua informasi yang
sesuai dengan bidang kegiatan, misi organisasi dan masyarakat yang dilayaninya.
Kedua, melestarikan (to preserve), memelihara dan merawat seluruh
koleksi perpustakaan agar tetap dalam keadaan baik, utuh, layak pakai dan tidak
lekas rusak, baik karena pemakaian maupun karena usianya. Ketiga, menyediakan
dan menyajikan informasi untuk siap dipergunakan dan diberdayakan (to make
availlable) seluruh koleksi yang dihimpun di perpustakaan untuk digunakan
oleh pemakainya. Dengan demikian perpustakaan sebagai institusi yang berperan
mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi harus memiliki sumber daya
yang baik.
Sumber daya di perpustakaan yang dimaksud adalah bahan
pustaka, fasilitas yang mendukung, sistem layanan, teknologi informasi dan
pustakawannya sendiri, dari berbagai sumber daya tersebut pustakawan mempunyai
peran yang penting dalam mewujudkan semua kegiatan yang terdapat di
perpustakaan. Pustakawan mempunyai tugas utama yaitu mencari, menghimpun,
mengelola, menyajikan dan menyebarluaskan informasi yang terdapat di
perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh
pengguna. Pustakawan baik itu pada perpustakaan umum, perpustakaan perguruan
tinggi maupun pada perpustakaan lainnya dituntut agar dapat menjalankan
tugasnya secara profesional. Akan tetapi pada saat ini masih banyak pustakawan
yang bekerja asal-asalan karena masih menganggap profesi pustakawan hanya
sebagai penjaga perpustakaan. Kurangnya pemahaman pustakawan terhadap perannya
dapat merusak citra dari profesi pustakawan. Perlunya pengetahuan pustakawan
terhadap pekerjaannya dapat membangun dan menanamkan image positif bagi
perpustakaan dan khususnya bagi profesi pustakawan. Berdasarkan penjelasan
diatas, tulisan ini akan membahas mengenai peran dan profesionalisme
pustakawan. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pustakawan
seberapa penting peran pustakawan dan sikap profesionalisme pustakawan.
Pada dasarnya setiap orang dituntut untuk memiliki
pekerjaan atau profesi namun tidak semua pekerjaan setiap orang itu sama
jenisnya karena hal itu dapat diukur dengan pendidikan dan pengalaman yang
telah dilewati oleh orang itu untuk memperoleh pekerjaan tersebut. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, definisi profesi dikatakan sebagai bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu. Adapun Profesi menurut Sulistyo-Basuki (2011 : 3.6-3.7) profesi
adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus
yang diperoleh dari teori dan bukan saja dari praktek serta diuji dalam bentuk
ujian dari sebuah universitas atau lembaga yang berwenang dalam memberikan hak
pada orang yang bersangkutan untuk berhubungan dengan klien. Jadi dapat
dikatakan untuk melaksanakan profesi tersebut seseorang harus membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Tetapi pada
penerapannya perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan
dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek tersebut dalam cakupan
pekerjaan itu sendiri.
Dari penjelasan di atas maka secara umum ada beberapa ciri
dan syarat yang melekat pada profesi, ciri dan syarat-syarat profesi tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang tertentu,
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Selalu melibatkan berbagai kegiatan intelektual.
c. Dibutuhkan adanya persiapan tertentu yang cukup, jadi
bukan hanya sekedar latihan saja melainkan melakukan latihan yang
berkesinambungan dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.
d. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
e. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
f. Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
g. Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang
profesi.
1. Keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis, para
profesional memiliki pengetahuan teoritis yang ekstensif dan keahlian dalam
mempraktekkan pengetahuan tersebut.
2. Adanya pendidikan yang ekstensif, yaitu proses pendidikan
yang cukup lama dengan jenjang pendidikan yang tinggi bagi profesi yang
prestisius.
3. Terdapat ujian kompetensi, yaitu ujian mengenai
pengetahuan di bidang tertentu, dimana umumnya terdapat syarat untuk lulus tes
yang menguji pengetahuan teoretis.
4. Terdapat pelatihan institusional, yaitu suatu pelatihan
untuk mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi
profesi.
5. Adanya asosiasi profesional, yaitu organisasi suatu
profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
6. Adanya lisensi, yaitu sertifikasi di bidang tertentu
sehingga seorang profesional dianggap memiliki keahlian dan dianggap bisa
dipercaya.
7. Kode etik profesi, yaitu suatu prosedur dari organisasi
profesional yang mengatur para anggotanya agar bekerja sesuai aturan.
8. Adanya otonomi kerja, yaitu pengendalian kerja dan
pengetahuan teoretis para profesional untuk menghindari intervensi dari luar.
9. Mengatur diri, yaitu seorang profesional diatur oleh
organisasi profesi tanpa adanya campur tangan pemerintah
10. Layanan publik dan altruisme, yaitu pendapatan atau
penghasilan dari kerja profesi yang dipertahankan selama berhubungan dengan
keperluan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi, seorang profesional yang sukses akan mendapatkan status yang tinggi, prestise dan imbalan yang layak sebagai pengakuan terhadap layanan yang diberikan kepada publik.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan
atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi
dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan
dan pendidikan yang diambilnya. Seorang yang mempunyai sikap profesional dapat
disamakan dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah
kekayaan material. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan sebagai
berikut:
Ø Kerja seorang profesional yang beritikad untuk
merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil.
Ø Kerja seorang profesional berlandaskan oleh kemahiran
teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
Ø Kerja seorang profesional yang diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Peran dan
Profefsionalisme Pustakawan
Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan
kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggung jawab dan
pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan
pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk
memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada
masyarakat pengguna perpustakaan. Hal tersebut dikatakan oleh Purwono dalam
bukunya yang berjudul “Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan
(2013:53)”. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa profesionalisme
pustakawan dapat dilihat dari pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan seorang pustakawan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan yang
terdapat di perpustakaan sehingga perpustakaan tersebut dapat memenuhi semua
kebutuhan penggunanya. Untuk dapat mencintai dan menjadi profesional sebagai
pustakawan maka harus mengerti mengenai peran pustakawan. pustakawan mempunyai
peran yang sangat penting dalam melayani pengguna perpustakaan yang banyak dan sangat beragam. Dalam banyak
hal pustakawan dapat memainkan berbagai peran (peran ganda) yang dapat
disingkat EMAS (Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor) dengan rincian
maksud sebagai berikut:
v Edukator (pendidik). Mendidik adalah mengembangkan
kepribadian, Mengajar adalah mengembangkan kemampuan berpikir dan Melatih
adalah membiasakan dan mengembangkan keterampilan. Oleh karena itu pustakawan
harus memiliki kecakapan mengajar, melatih dan
mengembangkan, baik para pegawai maupun para pengguna jasa yang
dilayaninya. Pustakawan umumnya menyediakan informasi melalui berbagai sumber
informasi, jadi intinya sedikit bicara tetapi banyak informasi.
v Manajer, yaitu pada hakekatnya pustakawan itu adalah
“manajer informasi” yang mengelola informasi pada satu sisi dengan pengguna
informasi pada sisi lain. Informasi yang banyak dan terdapat dalam berbagai
wadah yang jumlahnya selalu bertambah harus dikelola dengan baik. Sebagai
manajer pustakawan harus mempunyai jiwa kepemimpinan, kemampuan memimpin dan
menggerakkan serta mampu bertindak sebagai koordinator dan integrator dalam melaksanakan tugas
sehari-hari. Sebagai manajer pustakawan juga harus dapat mengoptimalkan semua
sumber daya yang tersedia di perpustakaan, baik yang berupa sumber daya
manusia, sumber daya informasi, dana, termasuk sarana dan prasarana untuk
mendukung tercapainya visi dan misi perpustakaan.
v Administrator, yaitu sebagai administrator pustakawan
harus mampu menyusun, melaksanakan dan mencapai tujuan, kemudian mengupayakan
perbaikan untuk mencapai hasil yang
lebih baik dan mengevaluasi program perpustakaan serta dapat melakukan analisis
atas hasil yang telah dicapai. Oleh karena itu seorang pustakawan harus
mempunyai pengetahuan yang luas di bidang organisasi, sistem dan prosedur
kerja.
v Supervisor. Sebagai supervisor pustakawan harus: 1) dapat melaksanakan pembinaan profesional untuk mengembangkan jiwa kesatuan dan persatuan antar sesama pustakawan, sehingga dapat menumbuhkan dan meningkatkan semangat kerja dan kebersamaan, 2) dapat meningkatkan prestasi, pengetahuan dan keterampilan, baik rekan-rekan sejawat maupun masyarakat pengguna yang dilayani, dan 3) mempunyai wawasan luas, pandangan jauh ke depan, memahami beban kerja, hambatan-hambatan serta bersikap sabar, tetapi tegas, adil dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikatakan bahwa pustakawan memiliki peran yang penting untuk majunya suatu perpustakaan, dengan adanya pustakawan profesional yang mempunyai pengetahuan dan imajinasi, dapat memanfaatkan sumber daya dan prasarana yang terdapat di perpustakaan untuk mengembangkannya menjadikan perpustakaan tersebut sebagai tempat yang nyaman dan menyenangkan.
Penutup
Seorang pustakawan dalam menjalankan tugasnya dituntut
untuk mengejar kesempurnaan hasil, melalui sikap profesionalisme pustakawan maka
kegiatan yang terdapat pada perpustakaan akan berjalan dengan baik. Dampak dari
sikap profesionalisme tersebut adalah pustakawan akan memegang peran penting
dan semakin diberi apresiasi profesi pustakawan oleh berbagai kalangan dan juga
mengangkat citra dari lembaga (perpustakaan) akan menjadi lebih baik.
Pustakawan profesional dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna yang
dilandasi oleh pengetahuan dan kemahiran teknis yang didapatkan dari proses
pendidikan atau pelatihan yang panjang. Pustakawan yang profesional selalu
menaati kode etik yang telah dibuat dan disepakati bersama di dalam sebuah
organisasi profesi kepustakawanan.
*Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi Banten
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
3. Purwono. 2013. Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan
Perubahan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
4. Sulistyo-Basuki. 2011. Materi Pokok Pengantar Ilmu
Perpustakaan. Jakarta : Universitas Terbuka.
5. Sutarno NS. 2006. Mengenal Perpustakaan. Jakarta : Jala
Permata.