Bimbingan Teknis Klasifikasi Koleksi Perpustakaan Angkatan I

Kegiatan
Bimbingan Teknis Penyeragaman Sistem Pengolahan: Katalogisasi dan Klasifikasi
Koleksi Perpustakaan
Serang - Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indoensia mengamanatkan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu cara mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu melalui perpustakaan dalam
menyediakan kebutuhan informasi masyarakat. Koleksi
perpustakaan merupakan hal yang mendasar (primer) pada sebuah perpustakaan dan
bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi. Baik tidaknya sebuah
perpustakaan sangat ditentukan ketersediaan koleksinya, dari segi kualitas dan
kuantitasnya. Sebagai salah satu
lembaga yang mengemban tugas sebagai pelestari budaya, sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 Tentang Perpustakaan BAB I pasal I ayat 2, dikatakan bahwa “koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk
karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai
nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.”. dan BAB IV pasal 12 ayat (1) koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan,
dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk
mengemban tugas dan amanat tersebut Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas
Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten berupaya dan berusaha untuk
menyajikan informasi dalam bentuk buku, naskah atau media yang siap layan untuk
memudahkan penelusuran informasi bagi pemustaka dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten melalui
Bidang Deposit Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan, Seksi
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan
Perpustakaan, melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Penyeragaman Sistem
Pengolahan: Katalogisasi dan Klasifikasi Koleksi Perpustakaan.
Latar belakang
diselenggarakan kegiatan ini adalah belum adanya SDM Perpustakaan dan masih
minimnya pelatihan-pelatihan tentang kepustakawanan serta terbatasnya
pengetahuan tenaga pengelola perpustakan tentang ilmu kepustakaan khususnya
Pengolahan Bahan Pustaka disekolah-sekolah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa SMA/Sederajat menjadi kewenangan
Provinsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten terus melakukan
koordinasi dan pembinaan ke Perpustakaan Sekolah SMA/Sederajat yang berada di
wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini difokuskan
pada materi-materi teknis yang diperuntukkan bagi tenaga pengelola perpustakaan
atau pustakawan sekolah SMA/Sederajat, yang dibagi dalam 2 (dua) angkatan, dan
tiap angkatan diikuti oleh 30 orang peserta.
Bimbingan
Teknis Penyeragaman Sistem Pengolahan: Katalogisasi dan Klasifikasi Koleksi
Perpustakaan Angkatan I (pertama) ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Banten, Bapak Dr. H. Ajak Moeslim, M.Pd, beliau juga
menyampaikan beberapa kebijakan pengembangan koleksi pada Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Banten kepada peserta bimbingan teknis. Peserta
diharapkan dapat menggali ilmu kepustakaan untuk pengolahan bahan perpustakaan
pada sekolah masing-masing.
Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini
adalah Pustakawan Ahli Madya dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
yang menyampaikan materi Katalogisasi, Tajuk Subjek dan Klasifikasi Koleksi
Perpustakaan. Materi ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan
Koleksi dan Layanan Perpustakaan, Bapak Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos, M.Si.
Dalam penyampaian materi ini diprioritaskan kepada praktek. Agar peserta dapat
memahami materi secara teknis. Diharapkan dengan
diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyeragaman Sistem Pengolahan:
Katalogisasi dan Klasifikasi Koleksi Perpustakaan ini dapat memberikan
manfaat serta menambah wawasan para peserta bimbingan teknis untuk mengelola
perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.