Pemprov Banten Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Pemerintah Provinsi Banten menerapkan status Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai dari 9 s/d 22
Februari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakukan status baru untuk pencegahan Covid-19 ini
merupakan kepanjangan dari instruksi Pemerintah Pusat yang memutuskan
menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikrozonasi. Berbeda dari
sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih
rendah, yakni Desa/ Kelurahan hingga tingkat RT/RW.
"PPKM Mikro, secara teknis kita dorong. Membentuk
posko-posko di Desa/Kelurahan yang digerakkan oleh Kepala Desa dan Lurah pada
daerah zona merah," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada
wartawan usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di di Gedung Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima,
Pabuaran, Kabupaten Serang (Senin, 8/2/2021).
"Di Provinsi Banten, wilayah Zona Merah di Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan," tambahnya. Gubernur optimistis, penerapan
PPKM Mikro efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 karena saat ini telah
terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.
Sebagai informasi, dalam instruksi Gubernur Banten terkait PPKM
berbasis mikro ini tercatat bahwa Gubernur Wahidin Halim mengintruksikan dengan
khusus kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang
Selatan, untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM
Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang
berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW.
Adapun kriteria dan pengendalian yang perlu dilakukan yakni bagi Zona Hijau
dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus
tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian untuk Zona Kuning yakni kriterianya jika terdapat
1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT
selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien
positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, untuk Zona Oranye yakni dengan kriteria jika
terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT
selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien
positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah,
tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih
dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT untuk
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi
mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih
dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB
dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam Instruksi Gubernur, juga disebutkan bahwa mekanisme
koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan
membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk
supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko
Kecamatan.
Status baru PPKM berbasis mikro seperti tertuang dalam Instruksi
Gubernur juga mengatur tentang pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar
50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Kemudian, untuk sektor esensial
seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal,
logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas
publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan
kegiatan restoran dimana makan atau minum di tempat sebesar 50% dan untuk
layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan
jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, mengizinkan kegiatan
konstruksi beroperasi 100% dengan tetatp memperhatikan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan
pembatasan kapasitas sebesar 50%, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial
budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan pengaturan
kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten/Kota
sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan diintruksikan untuk lebih
mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan Covid-19
dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci
tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Di samping itu,
memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment
termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, koordinasi antar daerah yang
berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk
redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Sumber Berita : https://www.bantenprov.go.id/pressrealease/pemprov-banten-berlakukan-ppkm-berbasis-mikro