ANRI Lakukan Verifikasi Instrumen Pengawasan Kearsipan, DPK Provinsi Banten Optimis Kembali Masuk 10 Besar
Sumber Gambar :SERANG – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
menyebutkan bahwa Pembinaan Kearsipan nasional dilaksanakan oleh lembaga
kearsipan nasional dalam hal ini Arsip Nasional Republik Indonesia kepada
Pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi,
lembaga kearsipan daerah kab/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Adapun salah satu wujud dari
pembinaan ANRI ke LKD Provinsi adalah pelaksanaan Pengawasan Kearsipan
Eksternal terhadap pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan yang dilaksanakan pada tanggal 23 sd. 24 Agustus 2022, bertempat di
Aula rapat lt. 3.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan ini
merupakan verifikasi terhadap eviden yang telah disampaikan DPK Banten terhadap
instrument-instumen pengawasan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan
dengan tujuan terwujudnya tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib
sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan
arsip dan tertib pendanaan. Nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal
pemerintah Provinsi Banten ini menjadi aspek yang mempengaruhi terhadap
penilaian Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang dilakukan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten, Evi Saefudin mengatakan, pengawasan yang
dilakukan ANRI adalah bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan
pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan.
"Dan itu merupakan hasil
kinerja DPK. Oleh karena itu pengawasan ini memiliki makna strategis untuk
mengukur perkembangan kearsipan di Provinsi Banten," katanya, pada Kamis,
25 Agustus 2022.
Verifikasi ANRI ini juga kata dia,
sekaligus memantik Pemerintah Provinsi Banten, khususnya DPK Banten untuk terus
berupaya mengembangkan penyelenggaraan kearsipan supaya lebih menyentuh lagi
perannya ke masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan
Kearsipan DPK Provinsi Banten, Ridwan mengatakan, penilaian ANRI terhadap
pengawasan kearsipan di LKD Provinsi akan sangat menunjang Pemerintah Provinsi
Banten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena arsip adalah
sumber data yang sangat penting.
Pihaknya optimis, DPK Banten bisa
mempertahankan nilai sangat baik, sebagaimana telah diperoleh pada tahun 2021
lalu.
Diketahui, Provinsi Banten pada tahun 2021 lalu masuk peringkat ke-9 dengan nilai terbaik kategori hasil pengawasan kearsipan Pemerintah Daerah Provinsi.