Tupoksi


Tugas Pokok dan Fungsi

(1)  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang Kearsipan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

(2)  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :

  1. a. Pembinaan Perpustakaan;
  2. b. Pelestarian Koleksi Nasional Dan Naskah Kuno;
  3. c. Pengelolaan Arsip;
  4. d. Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip;
  5. e. Perizinan Penggunaan Arsip; dan
  6. f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai                  peraturan perundang[1]undangan. Bagian Ketujuh

 


Share this Post