Tupoksi


         DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

1.     Kepala Dinas

a.  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan, serta Bidang Pengelolaan Arsip.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipanberdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaansebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;

3)     Membina bawahan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipandengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;

4)     Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipansesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

5)     merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

6)     memimpin, membina, mengoordinasikan dan mengevaluasi  penyelenggaraan kegiatan Dinas;

7)     melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;

8)     Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;

9)     Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

2.     Sekretaris

a.  Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a,Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3)     Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4)     Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5)     merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;

6)     Menyelenggarakanpembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;

7)     merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

8)     Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

9)     Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

3.     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a.  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

6)     Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;

7)     Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

8)     Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

9)     Melaksanakan fungsi kehumasan;

10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

4.     Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

a.  Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan Program, Evaluasi, Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian Kinerja (Perkin) lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

6)     Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

7)     Melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipanyang bersumber dari APBD maupun APBN;

8)     Melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

9)     Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

10)  Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

11)  Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;

12)  Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

13)  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Programdengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

14)  Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Programsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

15) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

5.     Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan

a.  Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan  Pengolahan  Bahan Perpustakaan, Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia, serta Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3)     Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4)     Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5)     Merencanakan penghimpunan, pengolahan, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam;

6)     Merencanakan indentifikasi, analisa data dan profil para wajib serah simpan karya cetak karya rekam;

7)     Merencanakan pedoman pemasyarakatan peraturan perundangan-undangan perpustakaan;

8)     Merencanakan penyusunan katalog induk daerah(KID) dan Bibliografi Induk Daerah (BID);

9)     Merencanakan inventarisasi, katalogisasi, klafikasi, abstraksi untuk pengadaan, penerbitan dan pengolahan bahan pustaka;

10) Merencanakan penyusunan indentifikasi, analisis study kelayakan sistem, kebutuhan sistem, rancangan sistem dan implementasi sistem perpustakaan

11) Merencanakan layanan pengembangan informasi muktahir, informasi terseleksi dan pembuatan film dokumenter serta kerjasama layanan perpustakaan digital;

12) Merencanakan koordinasi dengan unit kerja atau satuan kerja terkait;

13) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

14) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

15) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

6.     Kepala Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

a.  Kepala Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaanberdasarkan rencana operasional Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaansebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam;

6)     Melaksanakan indentifikasi, analisa data dan profil para wajib serah simpan karya cetak karya rekam;

7)     Melaksanakan pedoman pemasyarakatan peraturan perundangan-undangan perpustakaan;

8)     Melaksanakan penyusunan katalog induk daerah(KID) dan Bibliografi Induk Daerah (BID);

9)     Melaksanakan inventarisasi, katalogisasi, klafikasi, abstraksi untuk pengadan, penerbitan dan pengolahan bahan pustaka;

10)  Melaksanakan pedoman pengembangan dan pengumpulan, mengelola, menganalisa dan menyusun daftar tambahan bahan pustakan serta menyajikan data yang berhubungan dengan bahan pustaka

11)  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

12)  Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

13)  Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

 

7.     Kepala Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia

a.  Kepala Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Otomasi dan Layanan Multimediamempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia berdasarkan rencana operasional Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaansebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan penyusunan indentifikasi, analisis study kelayakan sistem, kebutuhan sistem, rancangan sistem dan implementasi sistem perpustakaan;

6)     Melaksanakan layanan pengembangan informasi muktahir, informasi terseleksi, pembuatan film dokumenter dan  kerjasama layanan perpustakaan digital;

7)     Melaksanakaninternet keliling dan pemutaran film;

8)     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

9)     Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan SeksiSeksi Otomasi dan Layanan Multimediasesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

10) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

8.     Kepala Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan

a.  Kepala Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaanmempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan berdasarkan rencana operasional Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau satuan kerja terkait;

6)     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

7)     Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

8)     Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

9.     Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan

a.  Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, Seksi Pembinaan Kearsipan, dan Seksi Pembudayaan Kegemaran  Membaca.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3)     Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipansesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4)     Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5)     Merencanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;

6)     Merencanakan inplementasi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK);

7)     Merencanakan dan mengoordinasikan pendataan perpustakaan;

8)     Mengoordinasikan pengembangan perpustakaan, pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;

9)     Merencanakan pemasyarakatan/sosialisasi dan evaluasi pengembangan perpustakaan;

10) Merencanakan Pendataan tenaga perpustakaan;

11) Merencanakan bimbingan teknis peningkatan kemampuan teknis perpustakaan;

12)  Merencanakan penilaian angka kredit dan akreditasi perpustakaan;

13)  Merencanakan bimbingan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat, perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

14)  Merencanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat, perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

15)  Merencanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

16)  Merencanakan pembudayaan kegemaran membaca;

17)  Mengoordinasikan pemasyarakatan/sosialisasi  pembudayaan kegemaran membaca;

18)  Merencanakan bimbingan teknis pembudayaan kegemaran membaca;

19)  Merencanakan pembinaan dan promosi minat baca kepada masyarakat, lingkungan, kelurahan dan lembaga pendidikan;

20)  Merencanakan koordinasi dengan unit kerja atau satua kerja terkait;

21)  Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

22)  Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

23)  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

10.  Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

a.  Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;

6)     Melaksanakan inplementasi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK);

7)     Melaksanakan dan mengoordinasikan pendataan perpustakaan;

8)     Melaksanakan koordinasi pengembangan perpustakaan, pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;

9)     Melaksanakan pemasyarakatan/sosialisasi dan evaluasi pengembangan perpustakan;

10)  Melaksanakan Pendataan tenaga perpustakaan;

11)  Melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kemampuan teknis perpustakaan;

12)  Melaksanakan penilaian angka kredit dan akreditasi perpustakaan;

13)  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

14) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

15) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

11.  Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan

a.  Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kearsipan.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Kearsipanberdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Kearsipan;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kearsipan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kearsipan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan bimbingan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat, perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

6)     Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat, perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

7)     Melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;

8)     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Kearsipan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

9)     Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Kearsipan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

10) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

12.  Kepala Seksi PengembanganPembudayaan Kegemaran Membaca

a.  Kepala Seksi PengembanganPembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi PengembanganPembudayaan Kegemaran Membaca.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi PengembanganPembudayaan Kegemaran Membacamempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca;

6)     Melaksanakan koordinasi pemasyarakatan/sosialisasi  pembudayaan kegemaran membaca;

7)     Melaksanakan bimbingan teknis pembudayaan kegemaran membaca;

8)     Melaksanakan pembinaan dan promosi minat baca kepada masyarakat, lingkungan, kelurahan dan lembaga pendidikan;

9)     Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau satua kerja terkait;

10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

12) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

13.  Kepala Bidang Pengelolaan Arsip

a.  Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis, Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi, serta Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengelolaan Arsipmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengelolaan Arsip berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Arsip sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3)     Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Arsipsesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4)     Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Arsip secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5)     Merencanakan pendampingan teknis pengelolaan arsip aktif kepada unit pengolah dan unit kearsipan Perangkat Daerah;

6)     Merencanakan pendampingan teknis pengelolaan, penyediaan, mengolah dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan pengunaan internal dan kepentingan publik;

7)     Merencanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan dan penyimpanan arsip inaktif;

8)     Merencanakan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif,

9)     Merencanakan pemindahan arsip inaktif dilingkungan pemerintahan daerah;

10) Merencanakan penelusuran, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;

11) Merencanakan persiapan penetapan status arsip statis;

12) Merencanakan pemusnahan arsip;

13) Merencanakan persiapan penyerahan arsip statis dan menerima fisik arsip dan daftar arsip;

14) Merencanakan penataan informasi arsip statis;

15) Merencanakan penataan fisik arsip statis, menyusun guide, daftar dan inventaris arsip statis;

16) Merencanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana;

17) Merencanakan alih media dan reproduksi arsip statis;

18) Merencanakan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip statis;

19) Merencanakan pengujian autentisitas arsip stasis;

20) Merencanakan layanan arsip dinamis dan layanan arsip statis;

21) Merencanakan Penyajian informasi arsip dan layanan jasa kearsipan;

22) Merencanakan bahan dan penerbitan naskah sumber arsip;

23) Merencanakan publikasi, pameran, dan wisata arsip statis;

24) Merencanakan otomasi, inputing data dan informasi arsip ke dalam sistem informasi kearsipan;

25) Merencanakan pengembangan Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi SIKN;

26) Merencanakan Penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN;

27) Merencanakan Evaluasi secara berkala terhadap penyelengaraan SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional;

28) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Arsip dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

29) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Arsip sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

30) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

14.  Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis

a.  Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamismempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan pendampingan teknis pengelolaan arsip aktif kepada unit pengolah dan unit kearsipan Perangkat Daerah;

6)     Melaksanakan pendampingan teknis pengelolaan, penyediaan, mengolah dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan pengunaan internal dan kepentingan publik;

7)     Melaksanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan dan penyimpanan arsip inaktif;

8)     Melaksanakan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif;

9)     Melaksanakan pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah;

10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

12) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

15.  Kepala Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi

a.  Kepala Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi  sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan penelusuran, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;

6)     Melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;

7)     Melaksanakan pemusnahan arsip;

8)     Melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis dan menerima fisik arsip dan daftar arsip;

9)     Melaksanakan penataan informasi arsip statis;

10) Melaksanakan penataan fisik arsip statis, menyusun guide, daftar dan inventaris arsip statis;

11) Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana;

12) Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;

13) Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip statis;

14) Melaksanakan pengujian autentisitas arsip stasis;

15) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

16) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

17) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

16.  Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip

a.  Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip.

b.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsipberdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip  sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan layanan arsip dinamis dan layanan arsip statis;

6)     Melaksanakan penyajian informasi arsip dan layanan jasa kearsipan;

7)     Menyiapkan bahan dan penerbitan naskah sumber arsip;

8)     Melaksanakan publikasi, pameran, dan wisata arsip statis;

9)     Melaksanakan otomasi, inputing data dan informasi arsip ke dalam sistem informasi kearsipan;

10) Melaksanakan Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi SIKN;

11) Melaksanakan Penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN;

12) Melaksanakan Evaluasi secara berkala terhadap penyelengaraan SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepda pusat jaringan nasioanal;

13) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;.

14) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

              15) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Share this Post