Tupoksi
DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
1.
Kepala Dinas
a.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu
Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan,
penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program
dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan pada Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan
Perpustakaan, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan,
serta Bidang Pengelolaan Arsip.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipanberdasarkan
rencana strategis Dinas Pendidikan dan
Kebudayaansebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja
tercapai sesuai rencana;
3) Membina bawahan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipandengan
cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh
kinerja yang diharapkan;
4) Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipansesuai
dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang
berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5) merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup pengelolaan
perpustakaan dan kearsipan;
6) memimpin, membina, mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Dinas;
7) melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
8) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan dengan
cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
9) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan sesuai
dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan; dan
10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
2.
Sekretaris
a. Sekretaris
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam
melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan,
monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta
perencanaan evaluasi pelaporan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada huruf a,Sekretaris
mempunyai
rincian tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat
berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan
Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar
tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar
tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat
secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai
target kinerja yang diharapkan;
5) merencanakan
bahan rumusan kebijakan,
pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan,
serta evaluasi dan pelaporan;
6) Menyelenggarakanpembinaan
dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan
pelaporan;
7) merencanakan
bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi
tatalaksana Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan;
8) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan
tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
9) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan
tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
kinerja; dan
10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
3.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a. Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan
penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga,
kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris
barang dan aset Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
Melaksanakan
administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
6)
Melaksanakan
kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
7)
Melaksanakan
penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
8)
Melaksanakan
pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
9)
Melaksanakan
fungsi kehumasan;
10)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
4.
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
a. Kepala Sub Bagian Program,
Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris
dalam melaksanakan penyiapan perumusan Program, Evaluasi, Pelaporan dan
Pengelolaan Keuangan.
b. Untuk melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi,
Pelaporan dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan Sub
Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk
kelancaran pelaksanaan tugas Sub
Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3) Membimbing
pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan
Keuangansesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa
hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
agar terhindar dari kesalahan;
5) Mengoordinasikan
penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian
Kinerja (Perkin) lingkup Dinas
Perpustakaan
dan Kearsipan;
6) Mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan;
7) Melaksanakan
penatausahaan keuangan lingkup Dinas
Perpustakaan
dan Kearsipanyang bersumber dari APBD maupun APBN;
8) Melaksanakan
pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
9) Mengoordinasikan
penyusunan laporan keuangan, laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban
Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Gubernur lingkup Dinas
Perpustakaan
dan Kearsipan;
10) Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan;
11) Melaksanakan
fasilitasi program dan kegiatan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota;
12) Melaksanakan
Pengelolaan data dan informasi lingkup Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
13) Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Programdengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
14) Melaporkan
pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Programsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
15) Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
5.
Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan
a. Kepala
Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan
dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring,
serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Deposit Pengembangan
Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Seksi Otomasi dan Layanan
Multimedia, serta Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan.
b. Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaanmempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan
Koleksi dan Layanan Perpustakaan berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai dengan tugas
pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
lingkungan Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang
diharapkan;
5) Merencanakan penghimpunan, pengolahan, dan pendayagunaan
karya cetak dan karya rekam;
6) Merencanakan indentifikasi, analisa data dan profil para
wajib serah simpan karya cetak karya rekam;
7) Merencanakan pedoman pemasyarakatan peraturan
perundangan-undangan perpustakaan;
8) Merencanakan penyusunan katalog induk daerah(KID) dan
Bibliografi Induk Daerah (BID);
9) Merencanakan inventarisasi, katalogisasi, klafikasi,
abstraksi untuk pengadaan, penerbitan dan pengolahan bahan pustaka;
10) Merencanakan penyusunan indentifikasi, analisis study
kelayakan sistem, kebutuhan sistem, rancangan sistem dan implementasi sistem
perpustakaan
11) Merencanakan layanan pengembangan informasi muktahir, informasi
terseleksi dan pembuatan film dokumenter serta kerjasama layanan
perpustakaan digital;
12) Merencanakan koordinasi dengan unit kerja atau satuan kerja
terkait;
13) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
14) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Deposit,
Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan sesuai dengan tugas yang telah
dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
15) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
6.
Kepala Seksi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan
Perpustakaan
a.
Kepala Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan
perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Deposit Pengembangan
Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaanmempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Deposit
Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaanberdasarkan rencana operasional Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan
Layanan Perpustakaansebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Deposit
Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan
penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam;
6) Melaksanakan indentifikasi, analisa data dan profil para wajib
serah simpan karya cetak karya rekam;
7) Melaksanakan pedoman pemasyarakatan peraturan perundangan-undangan
perpustakaan;
8) Melaksanakan penyusunan katalog induk daerah(KID) dan Bibliografi
Induk Daerah (BID);
9) Melaksanakan inventarisasi, katalogisasi, klafikasi, abstraksi
untuk pengadan, penerbitan dan pengolahan bahan pustaka;
10) Melaksanakan
pedoman pengembangan dan pengumpulan, mengelola, menganalisa dan menyusun
daftar tambahan bahan pustakan serta menyajikan data yang berhubungan dengan
bahan pustaka
11) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
12) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
13) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
7.
Kepala Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia
a.
Kepala Seksi
Otomasi dan Layanan Multimedia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan,
melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pada Seksi Otomasi dan Layanan Multimedia.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Otomasi dan Layanan Multimediamempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Otomasi dan Layanan
Multimedia berdasarkan rencana operasional
Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaansebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Otomasi dan Layanan
Multimedia;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Otomasi dan Layanan Multimedia sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Otomasi dan Layanan Multimedia sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan penyusunan indentifikasi, analisis study
kelayakan sistem, kebutuhan sistem, rancangan sistem dan implementasi sistem
perpustakaan;
6) Melaksanakan layanan pengembangan informasi muktahir,
informasi terseleksi, pembuatan film dokumenter dan kerjasama layanan perpustakaan digital;
7) Melaksanakaninternet keliling dan
pemutaran film;
8) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Otomasi dan Layanan Multimedia dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
9) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan SeksiSeksi
Otomasi dan Layanan Multimediasesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
10) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
8.
Kepala Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan
a.
Kepala Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaanmempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan,
melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pada Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Layanan dan
Kerjasama Perpustakaan berdasarkan rencana
operasional Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Layanan Perpustakaan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Layanan dan
Kerjasama Perpustakaan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau satuan kerja
terkait;
6) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaan dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
7) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Layanan dan Kerjasama Perpustakaan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
8) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
9.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan
a. Kepala
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai tugas
pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan
dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring,
serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan, Seksi Pembinaan Kearsipan, dan Seksi Pembudayaan
Kegemaran Membaca.
b. Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipanmempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pembinaan
dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan program kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan
efektif dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
lingkungan Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipansesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk
mencapai target kinerja yang diharapkan;
5) Merencanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
6) Merencanakan inplementasi norma, standar, prosedur dan
kriteria (NSPK);
7) Merencanakan dan mengoordinasikan pendataan perpustakaan;
8) Mengoordinasikan pengembangan perpustakaan, pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan;
9) Merencanakan pemasyarakatan/sosialisasi dan evaluasi
pengembangan perpustakaan;
10) Merencanakan Pendataan tenaga perpustakaan;
11) Merencanakan bimbingan teknis peningkatan kemampuan teknis
perpustakaan;
12) Merencanakan penilaian angka kredit dan akreditasi
perpustakaan;
13) Merencanakan bimbingan konsultasi penyelenggaraan kearsipan
pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,
perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
14) Merencanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada
perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,
perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
15) Merencanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan
pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan
masyarakat,perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi
kewenangan provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
16) Merencanakan pembudayaan kegemaran membaca;
17) Mengoordinasikan pemasyarakatan/sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca;
18) Merencanakan bimbingan teknis pembudayaan kegemaran membaca;
19) Merencanakan pembinaan dan promosi minat baca kepada
masyarakat, lingkungan, kelurahan dan lembaga pendidikan;
20) Merencanakan koordinasi dengan unit kerja atau satua kerja
terkait;
21) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dengan cara membandingkan
antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
22) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan
secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
23) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
10.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
a.
Kepala Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan,
melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan
Perpustakaan berdasarkan rencana operasional
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
6) Melaksanakan inplementasi norma, standar, prosedur dan
kriteria (NSPK);
7) Melaksanakan dan mengoordinasikan pendataan perpustakaan;
8) Melaksanakan koordinasi pengembangan perpustakaan, pustakawan
dan tenaga teknis perpustakaan;
9) Melaksanakan pemasyarakatan/sosialisasi dan evaluasi pengembangan
perpustakan;
10) Melaksanakan Pendataan tenaga perpustakaan;
11) Melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kemampuan teknis
perpustakaan;
12) Melaksanakan penilaian angka kredit dan akreditasi
perpustakaan;
13) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dengan
cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
14) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan
rencana kegiatan mendatang; dan
15) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
11.
Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan
a.
Kepala Seksi
Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan,
melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kearsipan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Pembinaan Kearsipan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Kearsipanberdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan
Kearsipan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Pembinaan Kearsipan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar
pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan
Kearsipan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari
kesalahan;
5) Melaksanakan bimbingan konsultasi penyelenggaraan kearsipan
pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,
perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
6) Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada
perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat,
perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
7) Melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan
pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan
masyarakat,perangkat daerah provinsi banten, lembaga pendidikanyang menjadi kewenangan
provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
8) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Pembinaan Kearsipan dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
9) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Pembinaan Kearsipan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
10) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
12.
Kepala Seksi PengembanganPembudayaan
Kegemaran Membaca
a.
Kepala Seksi
PengembanganPembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan dalam penyusunan bahan
perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi PengembanganPembudayaan Kegemaran Membaca.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
PengembanganPembudayaan Kegemaran Membacamempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pembudayaan
Kegemaran Membaca berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca;
6) Melaksanakan koordinasi pemasyarakatan/sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca;
7) Melaksanakan bimbingan teknis pembudayaan kegemaran membaca;
8) Melaksanakan pembinaan dan promosi minat baca kepada
masyarakat, lingkungan, kelurahan dan lembaga pendidikan;
9) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau satua kerja
terkait;
10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
13.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip
a. Kepala
Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam merencanakan
perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis, Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi, serta Seksi Layanan dan
Pemanfaatan Arsip.
b. Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang
Pengelolaan Arsipmempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengelolaan
Arsip berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta petunjuk
pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang
Pengelolaan Arsip sesuai dengan tugas pokok dan
tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif
dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
lingkungan Bidang
Pengelolaan Arsipsesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Pengelolaan Arsip secara berkala sesuai dengan
peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang
diharapkan;
5) Merencanakan pendampingan teknis pengelolaan arsip aktif
kepada unit pengolah dan unit kearsipan Perangkat Daerah;
6) Merencanakan pendampingan teknis pengelolaan, penyediaan,
mengolah dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan pengunaan internal dan
kepentingan publik;
7) Merencanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan
penataan dan dan penyimpanan arsip inaktif;
8) Merencanakan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi
arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif,
9) Merencanakan pemindahan arsip inaktif dilingkungan pemerintahan
daerah;
10) Merencanakan penelusuran, penilaian dan verifikasi terhadap
fisik arsip dan daftar arsip;
11) Merencanakan persiapan penetapan status arsip statis;
12) Merencanakan pemusnahan arsip;
13) Merencanakan persiapan penyerahan arsip statis dan menerima fisik
arsip dan daftar arsip;
14) Merencanakan penataan informasi arsip statis;
15) Merencanakan penataan fisik arsip statis, menyusun guide,
daftar dan inventaris arsip statis;
16) Merencanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta
penyelamatan arsip statis akibat bencana;
17) Merencanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
18) Merencanakan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip
statis;
19) Merencanakan pengujian autentisitas arsip stasis;
20) Merencanakan layanan arsip dinamis dan layanan arsip statis;
21) Merencanakan Penyajian informasi arsip dan layanan jasa
kearsipan;
22) Merencanakan bahan dan penerbitan naskah sumber arsip;
23) Merencanakan publikasi, pameran, dan wisata arsip statis;
24) Merencanakan otomasi, inputing data dan informasi arsip ke
dalam sistem informasi kearsipan;
25) Merencanakan pengembangan Pengelolaan perangkat teknologi
informasi dan komunikasi SIKN;
26) Merencanakan Penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan
melalui JIKN;
27) Merencanakan Evaluasi secara berkala terhadap penyelengaraan
SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat
jaringan nasional;
28) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang
Pengelolaan Arsip dengan cara membandingkan
antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
29) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Arsip sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara
berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
30) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
14.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
a.
Kepala Seksi
Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan
Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan,
pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Pengelolaan Arsip Dinamismempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Arsip
Dinamis;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan
Arsip Dinamis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar
dari kesalahan;
5) Melaksanakan pendampingan teknis pengelolaan arsip aktif
kepada unit pengolah dan unit kearsipan Perangkat Daerah;
6) Melaksanakan pendampingan teknis pengelolaan, penyediaan,
mengolah dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan pengunaan internal dan
kepentingan publik;
7) Melaksanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan
penataan dan dan penyimpanan arsip inaktif;
8) Melaksanakan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi
arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif;
9) Melaksanakan pemindahan arsip inaktif di lingkungan
pemerintahan daerah;
10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Pengelolaan Arsip Dinamis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
15.
Kepala Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi
a.
Kepala Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang
Pengelolaan Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan
pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pada Seksi Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi mempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Akusisi,
Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi
berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Akusisi,
Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari
kesalahan;
5) Melaksanakan penelusuran, penilaian dan verifikasi terhadap
fisik arsip dan daftar arsip;
6) Melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;
7) Melaksanakan pemusnahan arsip;
8) Melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis dan menerima
fisik arsip dan daftar arsip;
9) Melaksanakan penataan informasi arsip statis;
10) Melaksanakan penataan fisik arsip statis, menyusun guide,
daftar dan inventaris arsip statis;
11) Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta
penyelamatan arsip statis akibat bencana;
12) Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
13) Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip
statis;
14) Melaksanakan pengujian autentisitas arsip stasis;
15) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi
dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja
di masa mendatang;
16) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi
Akusisi, Pengelolaan Arsip Statis dan Persevasi
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja
dan rencana kegiatan mendatang; dan
17) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
16.
Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip
a.
Kepala Seksi
Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan
Arsipdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan,
pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada
Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Seksi
Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Layanan dan
Pemanfaatan Arsipberdasarkan rencana operasional
Bidang Pengelolaan Arsip sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Layanan dan
Pemanfaatan Arsip;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi
Layanan dan Pemanfaatan Arsip sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi
Layanan dan Pemanfaatan Arsip sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan layanan arsip dinamis dan layanan arsip statis;
6) Melaksanakan penyajian informasi arsip dan layanan jasa
kearsipan;
7) Menyiapkan bahan dan penerbitan naskah sumber arsip;
8) Melaksanakan publikasi, pameran, dan wisata arsip statis;
9) Melaksanakan otomasi, inputing data dan informasi arsip ke
dalam sistem informasi kearsipan;
10) Melaksanakan Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan
komunikasi SIKN;
11) Melaksanakan Penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan
melalui JIKN;
12) Melaksanakan Evaluasi secara berkala terhadap penyelengaraan
SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepda pusat
jaringan nasioanal;
13) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi
Layanan dan Pemanfaatan Arsip dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;.
14) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan