DPK Banten Lakukan Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah yang Digabung atau Dibubarkan

Sumber Gambar :

Serang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten melakukan penyelamatan arsip eks Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan melalui Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten sebanyak 150 Box arsip kertas dalam rangka kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung atau dibubarkan, Rabu (28/8)

Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung atau dibubarkan merupakan tanggung jawab LKD. Penyelamatan arsip ini harus dilakukan sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan.  

Pengamanan arsip merupakan tindakan untuk melindungi informasi yang ada di dalam arsip agar tidak diketahui oleh orang yang tidak berhak.  Penyelamatan arsip diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyelamatan arsip, tata cara penyimpanan, dan akses informasi. Penyelamatan arsip dilakukan dengan mengidentifikasi, memilah, dan menata kembali arsip berdasarkan jenis dan nilai arsip. Penataan arsip harus terstruktur dan mudah diakses.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, rendahnya kesadaran dan pengetahuan petugas arsip tentang pentingnya penyelamatan arsip menjadi sebuah tantangan tersendiri. Maka tata cara dan strategi penyelamatan arsip perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten sangat penting dilaksanakan, untuk memberikan pengetahuan kepada pihak terkait tentang penyimpanan Arsip  yang baik.

“Penyimpanan arsip yang terstruktur dan aman sangat penting untuk menjaga kelancaran Administrasi pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Lanjutnya, pihak terkait dalam penyelamatan arsip terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arsiparis, dan Unit Pengolah Data (UPD). Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan arsip,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih menuturkan, penyelamatan arsip perangkat daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran administrasi pemerintahan. Selain itu, ia menilai pentingnya meningkatkan kesadaran dan kapasitas petugas arsip dengan cara pemerintah Provinsi Banten perlu memfasilitasi dan memberikan dukungan penuh untuk penyelamatan arsip.

"Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung atau dibubarkan merupakan proses yang penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan akuntabilitas. Pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan proses penyelamatan berjalan dengan baik,” tuturnya (timpengwebdpk)


Share this Post