DPK Banten Selenggarakan Sosialisasi Autentikasi Arsip Hasil Alih Media
Sumber Gambar :Serang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjamin Keabsahan Arsip Provinsi Banten di Gedung DPK Banten, Rabu (26/6).
Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara dan Perwakilan ANRI Parno Nusantara menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Autentik adalah layak diterima atau dipercaya berdasarkan fakta dan ini l identik (tidak berbeda sedikit pun) dengan asli serta bonafide (dapat dipercaya dengan baik).
Sedangkan sesuai dengan peraturan kepala arsip (Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, 2011) menyebutkan Arsip yang autentik adalah arsip yang memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang/lembaga yang memiliki otoritas/kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip.
Penyelenggaraan kearsipan nasional memiliki tujuan yakni untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan mudah diakses. Pengertian autentik itu sendiri adalah layak diterima atau dipercaya berdasarkan fakta dan identik dengan asli serta informasinya dapat dipercaya. Arsip hasil akusisi atau penyerahan harus dinyatakan autentik, utuh, dan terpercaya. Untuk arsip yang belum dinyatakan autentik perlu dilakukan autentikasi.
"Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, menyebutkan bahwa autentikasi adalah proses pemberian pernyataan tertulis dan atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya berdasarkan pengujian. Autentikasi arsip statis dilakukan terhadap arsip statis yang tidak diketahui penciptanya dan arsip statis hasil alih media," kata Perwakilan ANRI Parno Nusantara.
Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting sebagai implikasi dari diundangkannya PERANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis ini.
"Diingatkan kembali bahwa autentikasi merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lebih lanjut, Autentikasi merupakan kewenangan Lembaga Kearsipan (LK) yang memiliki dampak masiv dan laten terhadap aspek kebutuhan dan hak sipil masyarakat, serta pembuktian hukum," katanya.
Menurut (Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, 2011) disebutkan Arsip yang autentik adalah arsip yang memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang atau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip.
Ia berharap, setelah kegiatan sosialisasi ini, muncul sebuah pemahaman yang sama terkait autentikasi arsip statis yang didasari oleh implementasi materi muatan PERANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.