PERAN DAN PROFESIONALISME PUSTAKAWAN
Sumber Gambar :PERAN DAN PROFESIONALISME PUSTAKAWAN
N. RATIH SUHARTI, S.Mn*
Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi mempunyai tugas penting sebagaimana dijelaskan dalam UU No 43 Tahun 2007 Bab I pasal 3 yang menyatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pengguna perpustakaan. Menurut Sutarno NS dalam bukunya yang berjudul “Mengenal Perpustakaan” (2006 :1) pada prinsipnya perpustakaan memiliki tiga kegiatan yaitu pertama, mengumpulkan (to collect) semua informasi yang sesuai dengan bidang kegiatan, misi organisasi dan masyarakat yang dilayaninya. Kedua, melestarikan (to preserve), memelihara dan merawat seluruh koleksi perpustakaan agar tetap dalam keadaan baik, utuh, layak pakai dan tidak lekas rusak, baik karena pemakaian maupun karena usianya. Ketiga, menyediakan dan menyajikan informasi untuk siap dipergunakan dan diberdayakan (to make availlable) seluruh koleksi yang dihimpun di perpustakaan untuk digunakan oleh pemakainya. Dengan demikian perpustakaan sebagai institusi yang berperan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi harus memiliki sumber daya yang baik.
Sumber daya di perpustakaan yang dimaksud adalah bahan pustaka, fasilitas yang mendukung, sistem layanan, teknologi informasi dan pustakawannya sendiri, dari berbagai sumber daya tersebut pustakawan mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan semua kegiatan yang terdapat di perpustakaan. Pustakawan mempunyai tugas utama yaitu mencari, menghimpun, mengelola, menyajikan dan menyebarluaskan informasi yang terdapat di perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh pengguna. Pustakawan baik itu pada perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi maupun pada perpustakaan lainnya dituntut agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Akan tetapi pada saat ini masih banyak pustakawan yang bekerja asal-asalan karena masih menganggap profesi pustakawan hanya sebagai penjaga perpustakaan. Kurangnya pemahaman pustakawan terhadap perannya dapat merusak citra dari profesi pustakawan. Perlunya pengetahuan pustakawan terhadap pekerjaannya dapat membangun dan menanamkan image positif bagi perpustakaan dan khususnya bagi profesi pustakawan. Berdasarkan penjelasan diatas, tulisan ini akan membahas mengenai peran dan profesionalisme pustakawan. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pustakawan seberapa penting peran pustakawan dan sikap profesionalisme pustakawan.
Pada dasarnya setiap orang dituntut untuk memiliki pekerjaan atau profesi namun tidak semua pekerjaan setiap orang itu sama jenisnya karena hal itu dapat diukur dengan pendidikan dan pengalaman yang telah dilewati oleh orang itu untuk memperoleh pekerjaan tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi profesi dikatakan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Adapun Profesi menurut Sulistyo-Basuki (2011 : 3.6-3.7) profesi adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari teori dan bukan saja dari praktek serta diuji dalam bentuk ujian dari sebuah universitas atau lembaga yang berwenang dalam memberikan hak pada orang yang bersangkutan untuk berhubungan dengan klien. Jadi dapat dikatakan untuk melaksanakan profesi tersebut seseorang harus membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Tetapi pada penerapannya perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri.
Dari penjelasan di atas maka secara umum ada beberapa ciri dan syarat yang melekat pada profesi, ciri dan syarat-syarat profesi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang tertentu, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Selalu melibatkan berbagai kegiatan intelektual.
c. Dibutuhkan adanya persiapan tertentu yang cukup, jadi bukan hanya sekedar latihan saja melainkan melakukan latihan yang berkesinambungan dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.
d. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
e. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
f. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
g. Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.
1. Keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis, para profesional memiliki pengetahuan teoritis yang ekstensif dan keahlian dalam mempraktekkan pengetahuan tersebut.
2. Adanya pendidikan yang ekstensif, yaitu proses pendidikan yang cukup lama dengan jenjang pendidikan yang tinggi bagi profesi yang prestisius.
3. Terdapat ujian kompetensi, yaitu ujian mengenai pengetahuan di bidang tertentu, dimana umumnya terdapat syarat untuk lulus tes yang menguji pengetahuan teoretis.
4. Terdapat pelatihan institusional, yaitu suatu pelatihan untuk mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi profesi.
5. Adanya asosiasi profesional, yaitu organisasi suatu profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
6. Adanya lisensi, yaitu sertifikasi di bidang tertentu sehingga seorang profesional dianggap memiliki keahlian dan dianggap bisa dipercaya.
7. Kode etik profesi, yaitu suatu prosedur dari organisasi profesional yang mengatur para anggotanya agar bekerja sesuai aturan.
8. Adanya otonomi kerja, yaitu pengendalian kerja dan pengetahuan teoretis para profesional untuk menghindari intervensi dari luar.
9. Mengatur diri, yaitu seorang profesional diatur oleh organisasi profesi tanpa adanya campur tangan pemerintah
10. Layanan publik dan altruisme, yaitu pendapatan atau penghasilan dari kerja profesi yang dipertahankan selama berhubungan dengan keperluan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi, seorang profesional yang sukses akan mendapatkan status yang tinggi, prestise dan imbalan yang layak sebagai pengakuan terhadap layanan yang diberikan kepada publik.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya. Seorang yang mempunyai sikap profesional dapat disamakan dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah kekayaan material. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Kerja seorang profesional yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
Ø Kerja seorang profesional berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
Ø Kerja seorang profesional yang diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Peran dan Profefsionalisme Pustakawan
Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada masyarakat pengguna perpustakaan. Hal tersebut dikatakan oleh Purwono dalam bukunya yang berjudul “Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan (2013:53)”. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa profesionalisme pustakawan dapat dilihat dari pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seorang pustakawan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan yang terdapat di perpustakaan sehingga perpustakaan tersebut dapat memenuhi semua kebutuhan penggunanya. Untuk dapat mencintai dan menjadi profesional sebagai pustakawan maka harus mengerti mengenai peran pustakawan. pustakawan mempunyai peran yang sangat penting dalam melayani pengguna perpustakaan yang banyak dan sangat beragam. Dalam banyak hal pustakawan dapat memainkan berbagai peran (peran ganda) yang dapat disingkat EMAS (Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor) dengan rincian maksud sebagai berikut:
v Edukator (pendidik). Mendidik adalah mengembangkan kepribadian, Mengajar adalah mengembangkan kemampuan berpikir dan Melatih adalah membiasakan dan mengembangkan keterampilan. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki kecakapan mengajar, melatih dan mengembangkan, baik para pegawai maupun para pengguna jasa yang dilayaninya. Pustakawan umumnya menyediakan informasi melalui berbagai sumber informasi, jadi intinya sedikit bicara tetapi banyak informasi.
v Manajer, yaitu pada hakekatnya pustakawan itu adalah “manajer informasi” yang mengelola informasi pada satu sisi dengan pengguna informasi pada sisi lain. Informasi yang banyak dan terdapat dalam berbagai wadah yang jumlahnya selalu bertambah harus dikelola dengan baik. Sebagai manajer pustakawan harus mempunyai jiwa kepemimpinan, kemampuan memimpin dan menggerakkan serta mampu bertindak sebagai koordinator dan integrator dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sebagai manajer pustakawan juga harus dapat mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia di perpustakaan, baik yang berupa sumber daya manusia, sumber daya informasi, dana, termasuk sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya visi dan misi perpustakaan.
v Administrator, yaitu sebagai administrator pustakawan harus mampu menyusun, melaksanakan dan mencapai tujuan, kemudian mengupayakan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik dan mengevaluasi program perpustakaan serta dapat melakukan analisis atas hasil yang telah dicapai. Oleh karena itu seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan yang luas di bidang organisasi, sistem dan prosedur kerja.
v Supervisor. Sebagai supervisor pustakawan harus: 1) dapat melaksanakan pembinaan profesional untuk mengembangkan jiwa kesatuan dan persatuan antar sesama pustakawan, sehingga dapat menumbuhkan dan meningkatkan semangat kerja dan kebersamaan, 2) dapat meningkatkan prestasi, pengetahuan dan keterampilan, baik rekan-rekan sejawat maupun masyarakat pengguna yang dilayani, dan 3) mempunyai wawasan luas, pandangan jauh ke depan, memahami beban kerja, hambatan-hambatan serta bersikap sabar, tetapi tegas, adil dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikatakan bahwa pustakawan memiliki peran yang penting untuk majunya suatu perpustakaan, dengan adanya pustakawan profesional yang mempunyai pengetahuan dan imajinasi, dapat memanfaatkan sumber daya dan prasarana yang terdapat di perpustakaan untuk mengembangkannya menjadikan perpustakaan tersebut sebagai tempat yang nyaman dan menyenangkan.
Penutup
Seorang pustakawan dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk mengejar kesempurnaan hasil, melalui sikap profesionalisme pustakawan maka kegiatan yang terdapat pada perpustakaan akan berjalan dengan baik. Dampak dari sikap profesionalisme tersebut adalah pustakawan akan memegang peran penting dan semakin diberi apresiasi profesi pustakawan oleh berbagai kalangan dan juga mengangkat citra dari lembaga (perpustakaan) akan menjadi lebih baik. Pustakawan profesional dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna yang dilandasi oleh pengetahuan dan kemahiran teknis yang didapatkan dari proses pendidikan atau pelatihan yang panjang. Pustakawan yang profesional selalu menaati kode etik yang telah dibuat dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi kepustakawanan.
*Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
3. Purwono. 2013. Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
4. Sulistyo-Basuki. 2011. Materi Pokok Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta : Universitas Terbuka.
5. Sutarno NS. 2006. Mengenal Perpustakaan. Jakarta : Jala Permata.