Kesiapsiagaan, Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana
Sumber Gambar :Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan, pada pasal 34 mengamanatkan pada negara untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan baik terhadap arsip milik negara yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI).
Letak geografis Indonesia yang berada pada wilayah ring of fire menyebabakan Indonesia sebagai negara rawan bencana. Hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian material dan immaterial, baik kerusakan infrastruktur, sarana dan prasarana umum maupun pusat pelayanan masyarakat.
Atas dasar tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten membentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana tahun 2025.
Kepala DPK Banten Usman Assiddiqi Qohara mengatakan, dampak dari bencana sangat dirasakan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, Ormas maupun Orpol, keluarga dan perorangan.
“Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak,” terangnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DPK Banten Nia Karmina Juliasih menjelaskan, sebagai kesiapsiagaan terhadap bencana, beberapa metode perlindungan arsip dapat dilakukan.
“Penggandaan atau duplikat membuat salinan arsip dalam bentuk digital atau fisik, Pemencaran atau menyimpan arsip di lokasi berbeda untuk menghindari risiko bencana lokal, penyimpanan di media tahan lama seperti mikrofilm atau penyimpanan digital berbasis cloud, pengamanan fisik dan digital termasuk sistem keamanan ruang arsip dan enkripsi data,” jelasnya.
Cara lainnya untuk melindungi arsip, lanjutnya adalah Encapsulasi. Encapsulasi adalah sebuah konsep dalam pemrograman berorientasi objek yang digunakan untuk membungkus data dan fungsi agar tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
“Dengan encapsulasi, kita dapat menyembunyikan mekanisme atau isi secara menyeluruh terhadap pengguna, sehingga pengguna tidak dapat mengakses data yang disembunyikan secara langsung. Namun, pengguna masih dapat menggunakan dan memahami data melalui antarmuka yang telah disediakan,” pungkasnya.