Maksimalkan Peran Perpustakaan dan Balai TIKPK untuk Mendukung KBM Daring
Sumber Gambar :Maksimalkan
Peran Perpustakaan dan Balai TIKPK untuk Mendukung KBM Daring
Oleh
: M. Satibi*
Pendahuluan
Semenjak
kasus Covid-19 masuk ke Indonesia (Depok) pada awal Maret tahun kemarin,
memberikan dampak disemua sektor, baik dalam bidang ekonomi, sosial masyarakat
sampai dengan pendidikan.Pemerintah dengan berbagai jurus terus berupaya untuk
memulihkan kondisi perekonomian di tanah air. Misalnya memberikan keringan
pajak bagi pengusaha dan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang
terdampak Covdi-19 agar perekonomian bisa kembali bergeliat.
Pemerintah
pun saat ini sedang kencang-kencangnya membuat regulasi dan melakukan
sosialisasi dalam mengatur kehidupan rakyatnya dalam sosial bermasyarakat. Dimulai
dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar, bekerja dari rumah sampai
dengan menerapkan kebijakan untuk menjalankan 5M yaitu memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi berpergian jika tidak
penting.
Dalam
bidang pendidikan, pemerintah pun mengeluarkan jurus yang sempat membuat
kontroversi yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring. Tujuan
pemerintah dalam membuat regulasi kegiatan belajar mengajar daring dinilai
menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di
lingkungan sekolah.
Namun
kebijakan tersebut sempat menjadi persoalan baru karena membebani orangtua dan
peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar daring. Salah satu yang
menjadi beban adalah orangtua yang harus menjadi guru atau mendampungi anaknya
saat mengikuti kegiatan belajar mengajar daring. Belum lagi mengenai biaya
tambahan untuk membeli kuota untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar daring.
Terlepas
dari kontrovesi tersebut, hal yang lupa menjadi perhatian pemerintah adalah
melibatkan perpustakaan dan Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu kegiatan belajar mengajar daring.
Perpustakaan
Perpustakaan
menurut Wikipedia dalam arti tradisional, perpustakaan adalah sebuah koleksi buku dan majalah.
Walaupun dapat diartikan sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun
perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan
dioperasikan oleh sebuah kota atau institusi, serta dimanfaatkan oleh masyarakat yang
rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku dengan biaya sendiri.
Tetapi,
dengan koleksi dan penemuan media baru selain buku untuk menyimpan informasi,
banyak perpustakaan kini juga merupakan tempat penyimpanan dan/atau akses
ke map, cetak atau hasil seni lainnya, mikrofilm, mikrofiche, tape audio, CD, LP, tape video dan DVD. Selain itu,
perpustakaan juga menyediakan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM dan internet.
Perpustakaan dapat juga diartikan sebagai kumpulan informasi yang bersifat ilmu
pengetahuan, hiburan, rekreasi, dan ibadah yang
merupakan kebutuhan hakiki manusia.
Perpustakaan
berkaitan dengan kegiatan membaca buku, mendongeng, menonton film yang
mengandung edukasi dengan tujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan, wawasan dan
mensosialisasikan budaya literasi membaca dan menulis kepada pengunjung dan
pembaca.
Berbagai
upaya dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk
mendorong, mengembangkan dan meningkatkan budaya dan minat membaca masyarakat.
Mulai dari meningkatkan pelayanan, memaksimalkan sarana dan prasarana
perpustakaan, menjadikan perpustakaan sarana edukasi dan rekreasi sampai dengan
menciptakan digitalisasi perpustakaan untuk memanjakan pengunjung.
Balai atau UPDT TIKPK
UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan
dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi dan
komunikasi pendidikan dan Kebudayaan.
Kedudukan dan tugas fungsi UPDT TIKPK berdasarkan Pasal 43 Pergub No.19 Tahun 2018 yaitu; UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan
Kebudayaan adalah UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan
UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Selain itu, berdasarkan Pasal 44 Peraturan Gubernur
Banten No.19 Tahun 2018 mengamanatkan UPTD Teknologi, Informasi dan
Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pemanfaatan
teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pendidikan mempunyai fungsi ; Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi
untuk pendidikan dan kebudayaan; Pelaksanaan produksi media pembelajaran muatan
lokal berbasis teknologi, informasi dan komunikasi; Pengelolaan e-layanan
bidang pendidikan dan kebudayaan; Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
teknologi, informasi dan komunikasi dibidang pendidikan dan kebudayaan; pelaksanaan
kerja sama pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan
kebudayaan; Penyusunan Laporan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi
pendidikan dan kebudayaan; dan Pelaksanaan administrasi UPTD.
Maksimalkan Peran Pepustakaan di Masa
Covid-19
Kebijakan
Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Provinis Banten, nampaknya luput untuk
memaksimalkan peran perpustakaan dalam membantu kegiatan belajar mengajar
daring. Padahal fasilitas yang dimiliki oleh perpustakaan daerah milik Provinsi
Banten lebih dari cukup untuk membantu peserta didik dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar daring.
Misalkan
saja dalam hal e-book atau iBanten yang dimiliki oleh Perpustakaan
Daerah milik Provinsi Banten (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Banten). Pemerintah Provinsi Banten bisa memanfaatkan koleksi yang ada di iBanten untuk dijadikan salah satu
referensi dalam kegiatan belajar mengajar daring.
Pemerintah
Provinsi Banten bisa mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten untuk
lebih banyak menyediakan koleksi buku pelajaran dalam iBanten agar peserta didik dan orangtua tidak terbebani untuk
membeli buku dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar daring.
Bahkan,
jika Provinsi Banten terbebas dari wabah Covid-19, iBanten masih bisa dijadikan sebagai bahan referensi buku mata
pelajaran pada jenjang pendidikan SMA dan SMK se-Banten. Sehingga praktik jual
beli buku yang merupakan modus operandi sekolah atau guru untuk mencari
sampingan bisa diminimalisir. Tentunya hal tersebut sesuai dengan visi misi
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang
SMA dan SMK.
Fasilitas
lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk membantu kegiatan belajar mengajar daring
adalah, studio mini milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten. Studio mini
tersebut bisa menjadi sarana untuk guru mata pelajaran untuk melakukan
perekaman atau live streaming dalam
menyampaikan pelajarannya.
Hasil
rekamannya nanti bisa dishare ke
sejumlah website milik sekolah atau
melalui aplikasi whatsapp group
sekolah, sehingga orangtua dan peserta didik tidak terlalu terbebani untuk
menyediakan biaya tambahan hanya untuk membeli kuota untuk mengikuti kegiatan
belajar mengajar daring.
Dengan
demikian, kegiatan belajar mengajar daring bisa berjalan dengan baik tanpa
harus membebani orangtua baik dari tenaga maupun biaya. Peserta didik pun bisa
mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menyenangkan, karena fasilitas yang
dimiliki oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten adalah edukasi dan
rekreasi. Artinya, kegiatan pendidikan yang dapat menghibur bagi para
pengunjung.
Maksimalkan Peran UPDT TIKPK di Masa
Covid-19
Berdasarkan
amanat dalam Pasal 44 Peraturan Gubernur Banten No.19 Tahun 2018 menyatakan
bahwa UPTD TIKPK mampu membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
untuk mensukseskan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar daring dengan
memanfaatkan teknologi yang dimiliki oleh UPTD TIKPK.
Bahkan dalam
pointer di Peraturan Gubernur tersebut, menyembutkan bahwa UPTD TIKPK memiliki
fungsi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan
kebudayaan dan di point selanjutnya UPTD TIKPK memproduksi media pembelajaran
muatan lokal berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
Artinya,
UPTD TIKPK bisa membuat rekaman video kegiatan belajar mengajar guru mata
pelajaran yang hasil rekamannya tersebut bisa disebar luaskan melalui akun
resmi UPTD TIKPK ke website sekolah atau group sekolah. Dengan demikian,
Pemerintah Provinsi Banten bisa menciptakan media belajar yang sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi sekolah di Banten, dan kegiatan belajar mengajar daring
di Banten tidak tergantung oleh media pembelelajaran yang dibuat oleh
pemerintah pusat.
Saran
Meskipun
kasus Pandemi Covid-19 di Banten relatif bisa dikendalikan, namun Pemerintah
Provinsi Banten masih memberlakukan kebijakan kegiatan belajar mengajar daring.
Untuk mensukseskan kegiatan belajar mengajar daring, menjaga mutu peserta didik
dan meringankan beban orangtua dan peserta didik dalam mengikuti kegiatan
belajar mengajar daring tidak ada salahnya jika adanya kolaborasi atau
sinergitas antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten dengan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Banten dalam hal ini UPTD TIKPK untuk membuat video
pembelajaran yang sesuai dengan kondisi sekolah di Banten.
Kesampingkan
atau hilangkan ego kedinasan. Mari sama-sama menyingsingkan lengan baju untuk
generasi penerus bangsa dalam menghadapi Covid-19. Jangan sampai generasi
penerus di Tanah Jawara menjadi korban karena ego kedinasan. Penulis berharap,
pandemi Covid-19 segera berlalu, dan Provinsi Banten menjadi baldatun toyibatun warobun
ghofur. Amin... (***).
* Penulis adalah Redaktur Harian Lokal Banten Raya