Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Yang Memiliki Retensi Dibawah 10 Tahun DPK Provinsi Banten Tahun 2025
Sumber Gambar :Serang - Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Telah melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, bertempat di Ruang Theater Lantai 4 Gedung Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.
Pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Tahun 2025 telah melalui berbagai proses sebagai beriku:
A. Proses pemusnahan arsip telah dilaksanakan sejak tahun 2024, dengan tahapan pemusnahan arsip sebagai berikut:
- 1. Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
- 2. Penyeleksian arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sesuai JRA;
- 3. Penyusunan daftar arsip usul musnah;
- 4. Penilaian oleh Panitia Penilai Arsip;
- 5. Permintaan persertujuan pemusnahan arsip dari Gubernur Banten
- 6. Penetapan arsip yang akan dimusnahkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berdasarkan surat persetujuan pemusnahan arsip dari Gubernur Banten;
- 7. Pelaksanaan pemusnahan arsip.
B. Arsip inaktif yang dinilai untuk diusulkan musnah adalah
- 1. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna;
- 2. Arsip yang telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA;
- 3. Tidak ada peraturan perudang-undangan yang melarang;
- 4. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
C. Sebanyak 15 bok arsip yang terdiri dari 3141 arsip inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun berhasil dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredding).
D. Pelaksanaan pemusnahan arsip disertai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan Daftar Arsip yang Dimusnahkan, yang disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten, yaitu Auditor Ahli Madya, Ida Jubaedah, SE, MM. Ak, CfrA, CA, dan saksi dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten Ruli Nasrullah, M.M. (Arsiparis Ahli Muda).
Sesuai dengan prinsip siklus hidup arsip, setiap arsip memiliki masa retensi yang ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip yang retensinya telah berakhir dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban publik wajib dilakukan penyusutan, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan arsip. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, diketahui bahwa terdapat sejumlah arsip dengan retensi di bawah 10 tahun yang masa simpannya telah habis. Apabila arsip-arsip tersebut tetap disimpan, justru akan menghambat efektivitas pengelolaan arsip dan mengurangi efisiensi kerja lembaga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten pada tahun 2025 melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebagai upaya penataan arsip dinamis, menjaga keamanan informasi, serta mewujudkan tertib arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar Hukum dari Kegiatan Pemusnahan arsip Adalah :
- a. Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pelindungan, dan Penyelamatan Arsip;
- b. Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusutan Arsip;
- c. Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip;
- d. Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Nomor 112 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penilaian Arsip di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Th. 2025;
- e. Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Nomor: B-000.5.6.2/854/DPK/2025 tanggal 1 September 2025, hal Undangan Kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun.