Penilaian Penetapan Hasil Alih Media Sesuai Persyaratan Penjamin Keabsahan Arsip
Sumber Gambar :Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( DPK ) Provinsi Banten melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Alih Media Arsip Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( DPK ) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara. Dalam Sambutannya beliau mengataka bahwa Pengertian Kearsipan Menurut UU No. 43 Tahun 2009 Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih, dalam paparannya beliau mengatakan pentingnya Alih Media Arsip yang bertujuan untuk Penyelamatan Arsip dan juga untuk membantu menghemat waktu karena dapat memberi respon dan pelayanan yang lebih cepat.
Dokumen dapat lebih mudah diakses jika menggunakan sistem digitalisasi, hal ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan cepat.
Sementara itu, ketua Tim Digitasi dan peningkatan Kualitas Digital Arsip Nasional Indonesia (ANRI) Parno Nusantara mengatakan bahwa Alih Media Arsip adalah memindahkan atau mengubah isi atau informasi arsip dari suatu format atau media kedalam format atau media lainnya dengan tidak mengurangi isi nya. Alih Media dapat dilakukan pada arsip dinamisĀ dan arsip statis.
Dalam rangka meningkatkan mutu terhadap file objek digital hasil alih media (konversi), dengan prinsip tidak menambahkan informasi baru yang menimbulkan interpretasi baru atas informasi arsip yang dialih mediakan, imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi Alih Media ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 September tahun 2023 yang dimulai pukul 09.00 wib s/d selesai, yang bertempat di ruang Audio visual lantai 2 gedung Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten yang dihadiri oleh Arsiparis Kabupaten Kota dan Pengelola Arsip Perangkat Daerah.