PERPUSTAKAAN DAN INKLUSI SOSIAL
Sumber Gambar :PERPUSTAKAAN DAN
INKLUSI SOSIAL
Muhamad Kamalludin*
Inklusi sosial merupakan suatu istilah yang
menggambarkan upaya suatu lembaga untuk mengangkat martabat masyarakat, dan
kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang
lebih baik. Dimana kemandirian seseorang itu tidak bisa diperoleh secara
instan, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan proporsional oleh
lembaga peningkatan kehidupan manusia, misalnya perpustakaan.
Secara definisi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial diartikan
sebagai Perpustakaan yang dapat memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan
potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan,
serta menawarkan kesempatan untuk berusaha, melindungi dan memperjuangkan
budaya dan hak asasi manusia.
Dari definisi tersebut kita bisa melihat bahwa peran yang
bisa dilakukan oleh lembaga perpustakaan dalam mengubah frame pemikiran masyarakat yang diawal mungkin belum memiliki
sesuatu yang bermanfaat termasuk bagi dirinya sekalipun. Dengan memanfaatkan
program perpustakaan dengan memfasilitasi kegiatan, masyarakat dapat mengubah
pola pikir dan pola kehidupannya dalam rangka peningkatan taraf hidup.
Fasilitasi yang dilakukan perpustakaan tersebut merupakan pola baru
transformasi perpustakaan.
Potensi yang dikembangkan dalam rangka memfasilitasi
masyarakat melalui program Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial mencakup : Pertama,
keragaman budaya. Dimana setiap masyarakat memiliki budaya masing-masing
dan memiliki ciri khas tersendiri yang perlu dilestarikan keberadaanya.
Mengingat budaya yang telah berkembang di masyarakat jika tidak dilestarikan
akan tergerus oleh perubahan jaman, yang jika dibiarkan pada akhirnya akan
tenggelam dengan sendirinya.
Kedua, adanya kemauan untuk menerima perubahan. Artinya bahwa
masyarakat sebagai titik program perpustakaan berbasis inklusi sosial harus
diberikan pemahaman untuk menerima
perubahan kearah yang lebih baik. Karena pola kehidupan itu mengikuti
perkembangan yang ada di masyarakat itu sendiri. Perubahan pola berfikir dan
bertindak untuk memperbaiki diri menuju kesejahteraan kehidupan.
Ketiga, program perpustakaan berbasis inklusi sosial menawarkan
kesempatan untuk berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan hak asasi
manusia. Disini dapat dipahami bahwa pengetahuan yang diperoleh masyrakat
melalui literatur yang tersedia di perpustakaan dijadikan sebagai dasar
pengetahuan untuk mengupayakan perlindungan dan memperjuangkan budaya dan hak
asasi manusia yang telah berlaku pada masyarakat itu sendiri.
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan
suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi informasi berbasis teknologi
informasi dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu
perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan, pusat kegiatan masyarakat dan
pusat kebudayaan. Dimana perpustakaan memfasilitasi masyarakat untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki. Lebih dari itu, perpustakaan dirancang agar
lebih berdaya guna bagi masyarakat,
sehingga muaranya adalah peran perpustakaan menjadi wadah untuk menemukan
solusi permasalahan kehidupan masyarakat.
Amich Alhumami dalam sebuah seminar (2022) mengatakan bahwa
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial telah berhasil
memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan yaitu memfasilitasi
semua kelompok masyarakat untuk memanfaatkan sumber sumber informasi dan
pengetahuan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kecakapan hidup (life
skill).
Penguatan kelembagaan perpustakaan untuk mendukung program
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah sebagai berikut : Pertama, pada Penguatan
lembaga perpustakaan provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan. Penguatan
terhadap lembaga perpustakaan ini dapat berbentuk alokasi anggaran yang
mencukupi pelakasnaan perencanaan kegiatan. Tanpa adanya anggaran yang
mencukupi bagaimana operasional perpustakaan dapat berjalan dengan baik yang
mampu menyediakan sarana prasarana bagi peningkatan akses terhadap layanan
perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Kedua,
Peningkatan peran SDM perpustakaan. Secara umum sumber daya manusia pengelola
perpustakaan harus mempunyai keterampilan dan pengetahuan perpustakaan, minat
di bidang kerja perpustakaan, kepedulian yang tinggi terhadap perpustakaan,
kemampuan pendekatan pribadi yang baik, pengetahuan umum yang luas, kemampuan
komunikasi yang baik, kemampuan di bidang Teknologi Informasi, inisiatif dan
kreatifitas, kepekaan terhadap perkembangan-perkembangan yang baru terutama
yang berhubungan dengan bidang perpustakaan dan kepekaan terhadap kurikulum
pendidikan sekolah yang berlaku, serta berdedikasi tinggi. Pengembangan SDM ini
salah satunya dapat dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) dan
pendampingan yang perlu dilakukan secara rutin dan berkala dengan kurikulum
yang disesuaikan untuk kebutuhan perpustakaan dan mitra perpustakaan.
Ketiga,
Peningkatan peran perpustakaan sebagai leading
sector peningkatan literasi masyarakat. Gerakan bersama membangun literasi
melalui perpustakaan perlu terus digaungkan dengan memperkuat jaringan
perpustakaan dari tingkat paling bawah yaitu desa hingga tingkat nasional.
Termasuk publikasi mengenai pencapaian program inklusi sosial perlu dilakukan
dengan lebih luas dan dengan saluran media yang banyak digunakan oleh
masyarakat umum. Penguatan peran, tugas dan fungsi perpustakaan desa perlu
dipertegas lagi dengan mengupayakan penyelenggaraan perpustakaan desa mulai
dari koleksi, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan alokasi anggaran,
sehingga lembaga tersebut mampu memberikan layanan perpustakaan yang betul-betul
dibutuhkan oleh masyarakat di sekitarnya.
Keempat,
Penguatan sinergi antar lembaga terkait. Yaitu penguatan kolaborasi dan sinergi
stakeholder di tingkat nasional dan
provinsi untuk membangun dukungan dan program, khusunya untuk perluasan program
dengan sumber daya di tingkat daerah yang didukung kebijakan nasional dan
alokasi sumber daya anggaran di daerah. Disamping memperluas kolaborasi dengan
pegiat literasi berbasis komunitas, influencer, dan atau tokoh masyarakat/ organisasi
kemasyarakatan.
Kendala pada tingkat
paling bawah yaitu di desa/kelurahan adalah masih banyak kepala desa yang ragu
dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan dan pengembangan perpustakaan
desa. Padahal regulasi dan pedoman dari Pusat (Kemendes PDT) terkait penggunaan
dana desa untuk pembangunan dana desa sudah ada, untuk itu mungkin perlu
sosialisasi yang intens agar pemerintahan desa dapat memahami regulasi
tersebut.
Sebagaimana disebutkan
dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia warga desa pada kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi diprioritaskan
pada pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau
prasarana taman belajar keagamaan, pendidikan anak usia dini (buku, peralatan
belajar dan wahana permainan), perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat
(pengadaan buku dan bacaan lainnya), olah raga, adat atau budaya, bantuan
insentif pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan,
taman belajar anak dan pusat kegiatan belajar masyarakat, bantuan biaya
operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat,
pendidikan anak usia dini, taman belajar keagamaan.
Kendala lain yang
muncul di perdesaan dalam pengembangan Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah
belum semua desa memiliki jaringan internet sehingga diharapkan dukungan dari
Kementrian Kominfo untuk memprioritaskan pembangunan jaringan internet di
desa-desa terutama penerima manfaat Program
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Pada saat sekarang ini
perpustakaan desa memiliki peran strategis dalam mengembangkan minat baca dan
gerakan literasi masyarakat desa. Pengembangan perpustakaan desa adalah untuk
mengembangkan kapasitas literasi desa, yaitu kapasitas anggota masyarakat desa dalam
mengolah dan memahami informasi saat melakukan tindakan pembacaan, perbincangan
maupun penulisan tentang desa yang dieperoleh dari keterlibatan langsung setiap
warga desa dalam penyelenggaraan desa. Selain itu, masyarakat desa difasilitasi
kapasitas literasinya melalui penyediaan perpustakaan desa melalui buku cetak,
sarana/prasarana komputer dan internet, pembelajaran langsung maupun
pembelajaran daring.
Literasi Desa
Literasi dimaknai tidak hanya sebatas kemampuan numerik dan
baca tulis, namun juga dapat diterjemahkan sebagai kemampuan mengolah dan
menganalisis untuk mengatasi persoalan, meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan. Literasi sangat dibutuhkan agar kita dapat produktif dan berdaya
saing di era saat ini dengan perkemabngan teknologi yang pesat.
Kerangka pengembangan kapasitas leterasi desa menuju
kemandirian masyarakat desa, yaitu pembelajaran mandiri berbasis pengalaman lokal,
pembiasaan membaca untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan informasi
dengan difasilitasi lembaga perpustakaan. Pemanfaatan hasil bacaan dalam rangka
peningkatan kecakapan hidup yaitu berfikir kritis, pemetaan potensi dan pemecahan
masalah untuk mendayagunakan sumberdaya desa, sehingga masyarakat bisa berperan
serta dalam pembangunan desa. Hal demikian akan memunculkan masyarakat
pembelajar dengan bercirikan peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat
dalam kegiatan desa, kualitas perencanaan pembangunan dasa menuju pembangunan
kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan literasi desa ini juga tidak terlepas dari
kesiapan lembaga perpustakaan yang ada sebagai pendamping masyarakat dalam
pengembangan pembelajaran mandiri masyarakat. Sumber daya manusia lembaga
perpustakaan yang dimiliki harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk
mengarahkan masyarakat yang majemuk dalam menyerap sumber-sumber pengetahuan
yang ada di lembaga perpustakaan tersebut. Hal ini sangat penting mengingat
pengembangan masyarakat yang majemuk itu perlu pengetahuan dan keterampilan
yang cukup yang diperoleh dalam waktu yang cukup lama atau diperoleh dari
berbagai kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
Selain itu ketersediaan sarana prasana pendukung kegiatan
yang dimiliki lembaga perpustakaan dalam rangka pengembangan literasi
masyarakat relatif mencukupi, karena hal ini akan menjadi penting ketika
praktek-praktek inklusi social yang dilakukan masyarakat dalam menerapkan
informasi yang diperoleh dari literatur yang ada di perpustakaan dapat
terlaksana sesuai dengan program yang telah direncanakan.
Penutup
Dari uraian diatas, kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial ditujukan untuk memberikan
pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup
dan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas perpustakaan. Dimana
tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi informasi berbasis teknologi
informasi dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah atau
lembaga terkait dalam program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial
untuk menyiapkan sumber daya manusia serta sarana prasarana guna mendukung
berbagai program inklusi sosial, termasuk keterlibatan masyarakat itu sendiri.
Sehingga program yang dirancang untuk mensejahterakan masyarakat tersebut dapat
terwujud dengan adanya partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak.
*Pustakawan Dinas Perpustakaan dan
kearsipan Kota Serang