Transformasi Peran Pustakawan Perpustakaan Umum Di Era Artificial Intelligence Dalam Khazanah Budaya Banten
Sumber Gambar :Jamridafrizal*
Abstrak
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan tantangan dan peluang yang signifikan bagi profesi kepustakawanan, terutama di perpustakaan umum yang mengemban misi pelestarian dan diseminasi warisan budaya lokal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis transformasi peran pustakawan perpustakaan umum di era AI dalam konteks pelestarian dan pengembangan khazanah budaya Banten. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur sistematis (systematic literature review) dengan pendekatan analisis konten terhadap 52 sumber akademis yang dipublikasikan antara tahun 2015 hingga 2025, bersumber dari pangkalan data JSTOR, ScienceDirect, ProQuest, dan repositori digital nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat lima dimensi transformasi peran pustakawan, yaitu: (1) dari pengelola koleksi konvensional menjadi kurator digital cerdas; (2) dari penyedia layanan pasif menjadi mitra literasi informasi berbasis AI; (3) dari administrator arsip fisik menjadi pengelola metadata dan ontologi budaya lokal; (4) dari pemandu layanan referensi manual menjadi perancang sistem temu kembali informasi adaptif; serta (5) dari pelaksana program literasi konvensional menjadi fasilitator literasi digital berbasis kearifan lokal Banten. Temuan ini mengimplikasikan perlunya reorientasi kompetensi pustakawan, revitalisasi kurikulum pendidikan ilmu perpustakaan, serta sinergi antara institusi perpustakaan dengan komunitas budaya Banten guna memastikan keberlangsungan warisan budaya di tengah arus transformasi digital.
Kata kunci: artificial intelligence; perpustakaan umum; pustakawan; khazanah budaya Banten; transformasi peran; literasi digital
Pendahuluan
Revolusi teknologi yang ditandai oleh kemunculan dan penyebaran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara massif telah mengubah lanskap institusi informasi secara fundamental. Perpustakaan umum, sebagai salah satu pilar institusi informasi publik yang berperan dalam membangun masyarakat berbasis pengetahuan, tidak terlepas dari arus transformasi ini. Dalam kajian kepustakawanan kontemporer, perubahan peran pustakawan akibat intervensi teknologi AI bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan menyangkut dimensi epistemologis, identitas profesional, dan tanggung jawab kultural yang lebih luas (Choi & Rasmussen, 2009, hlm. 457).
Provinsi Banten memiliki kekayaan khazanah budaya yang beragam dan bernilai tinggi, mencakup tradisi lisan, manuskrip kuno, seni pertunjukan, adat istiadat pesisir, serta warisan sejarah kerajaan Islam yang telah berlangsung berabad-abad. Perpustakaan umum di Banten, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengemban tanggung jawab strategis sebagai lembaga yang tidak hanya menyimpan dan menyebarluaskan koleksi, tetapi juga menjadi jembatan antara generasi dalam melestarikan identitas kultural lokal (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, 2022, hlm. 14). Dalam konteks ini, kehadiran AI menghadirkan dua wajah sekaligus: peluang untuk mempercepat digitalisasi dan aksesibilitas khazanah budaya, serta ancaman terhadap reduksi peran insani pustakawan dalam proses transmisi nilai budaya (Fichman & Rosenbaum, 2014, hlm. 7).
Kajian tentang transformasi peran pustakawan di era digital sesungguhnya telah banyak dilakukan, namun sebagian besar berfokus pada perpustakaan akademik atau perpustakaan khusus di negara-negara maju (Fourie & Meyer, 2015, hlm. 211; Partridge et al., 2010, hlm. 320). Kajian yang secara spesifik mengkaji transformasi peran pustakawan perpustakaan umum dalam konteks pelestarian budaya lokal Indonesia—khususnya di Banten—masih sangat terbatas. Kesenjangan riset inilah yang mendorong penelitian ini untuk memberikan kontribusi akademis yang lebih kontekstual dan berakar pada kondisi sosial-budaya lokal (Sulistyo-Basuki, 2010, hlm. 45).
Lebih jauh, perkembangan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, dan berbagai platform large language model (LLM) telah membuka dimensi baru dalam pengelolaan informasi. Kemampuan AI dalam melakukan analisis semantik, pengelompokan otomatis, terjemahan lintas bahasa, dan rekomendasi konten personalized secara signifikan mengubah cara perpustakaan umum beroperasi (Asemi et al., 2021, hlm. 415). Bagi perpustakaan umum di Banten yang mengelola koleksi dalam beragam bahasa—termasuk bahasa Sunda, Jawa Banten, dan Arab Melayu (Pegon)—kemampuan AI untuk memproses dan mengindeks teks multibahasa membuka peluang luar biasa sekaligus menuntut kompetensi baru dari para pustakawan (Witten et al., 2010, hlm. 56).
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini merumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana transformasi peran pustakawan perpustakaan umum terjadi dalam merespons perkembangan teknologi AI? (2) Dimensi apa saja yang mengalami perubahan signifikan dalam konteks pelestarian khazanah budaya Banten? (3) Kompetensi apa yang dibutuhkan pustakawan perpustakaan umum di Banten untuk menjalankan peran yang telah bertransformasi tersebut secara efektif?
Tujuan Penelitian
Artikel ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dimensi-dimensi transformasi peran pustakawan perpustakaan umum di era AI; (2) mengidentifikasi relevansi transformasi tersebut dengan konteks pelestarian dan pengembangan khazanah budaya Banten; serta (3) merumuskan kerangka kompetensi yang dibutuhkan pustakawan perpustakaan umum Banten dalam merespons perubahan tersebut secara profesional dan berkesinambungan.
Signifikansi Penelitian
Secara teoretis, artikel ini berkontribusi pada pengembangan kajian kepustakawanan budaya (cultural librarianship) dalam konteks Asia Tenggara, khususnya Indonesia, dengan mengintegrasikan perspektif kecerdasan buatan, manajemen warisan budaya, dan pengembangan profesional kepustakawanan. Secara praktis, temuan artikel ini dapat menjadi landasan kebijakan bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dalam merancang program pengembangan sumber daya manusia perpustakaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi (Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan RI, 2023, hlm. 28).
Tinjauan Pustaka
1. Konsep Transformasi Peran Pustakawan
Konsep transformasi peran dalam konteks kepustakawanan merujuk pada perubahan fundamental dalam fungsi, identitas, dan kompetensi yang diharapkan dari seorang pustakawan sebagai respons terhadap perubahan lingkungan informasi (Lankes, 2011, hlm. 7). Berbeda dengan sekadar adaptasi teknis, transformasi peran melibatkan restrukturisasi menyeluruh terhadap cara pustakawan memandang dirinya, memahami penggunanya, dan mendefinisikan nilai yang mereka tawarkan kepada masyarakat (Dempsey, 2016, hlm. 19).
Dalam literatur kepustakawanan, transformasi peran pustakawan telah melalui beberapa fase historis. Fase pertama ditandai oleh transisi dari penjaga buku (book keeper) menjadi manajer koleksi yang profesional pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Fase kedua terjadi pada era otomasi perpustakaan tahun 1970-an, ketika pustakawan mulai mengadopsi sistem informasi berbasis komputer. Fase ketiga—yang paling relevan dengan kajian ini—adalah fase transformasi digital yang dipercepat oleh perkembangan internet, teknologi web, dan kini AI (Lankes, 2011, hlm. 7).
Lankes (2011, hlm. 16) dalam karyanya “The Atlas of New Librarianship” berargumentasi bahwa misi fundamental pustakawan bukan pada koleksi atau ruang fisik, melainkan pada fasilitasi penciptaan pengetahuan dalam komunitas yang dilayaninya. Perspektif ini menjadi landasan penting untuk memahami bagaimana AI, alih-alih menghapus peran pustakawan, sesungguhnya mendorong reposisi peran mereka ke tingkatan yang lebih tinggi dalam rantai nilai informasi dan pengetahuan (Lankes, 2011, hlm. 16; Connaway & Faniel, 2014, hlm. 88).
2. Artificial Intelligence dalam Layanan Perpustakaan
Kecerdasan buatan dalam konteks perpustakaan mencakup spektrum teknologi yang luas, mulai dari machine learning (ML), natural language processing (NLP), computer vision, sistem rekomendasi cerdas, hingga robot layanan dan asisten virtual berbasis AI (Mishra & Mishra, 2022, hlm. 4). Menurut Asemi et al. (2021, hlm. 414), penerapan AI di perpustakaan dapat dikelompokkan ke dalam empat domain utama: (1) pengelolaan koleksi cerdas, (2) layanan pengguna personalisasi, (3) pengolahan dan analisis metadata, serta (4) pengawetan dan digitalisasi koleksi langka.
Implementasi AI dalam layanan perpustakaan di berbagai negara telah menunjukkan hasil yang beragam. Di Singapura, National Library Board (NLB) telah mengintegrasikan AI dalam sistem rekomendasi buku dan chatbot referensi sebagai bagian dari inisiatif Libraries and Archives Blueprint 2025 (LAB25), yang mencakup eksplorasi penggunaan Generative AI untuk menghubungkan pengguna dengan konten warisan budaya Singapura (National Library Board Singapore, 2021). Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI telah mulai mengujicobakan platform digitalisasi naskah kuno berbasis AI yang mampu mengenali dan mengalihaksarakan teks beraksara Jawa, Bali, dan Arab Melayu (Perpustakaan Nasional RI, 2023, hlm. 45). Perkembangan ini sangat relevan bagi Banten yang memiliki sejumlah besar koleksi manuskrip berbahasa Arab Melayu dan Pegon.
Namun demikian, penerapan AI dalam perpustakaan juga menghadirkan sejumlah tantangan etis dan epistemik. Noble (2018, hlm. 1) mengingatkan bahwa algoritma AI yang tidak dirancang dengan mempertimbangkan konteks budaya lokal berpotensi menghasilkan bias sistemik dalam representasi dan aksesibilitas koleksi. Dalam konteks Banten, risiko ini menjadi perhatian serius mengingat sebagian besar sistem AI yang tersedia dilatih pada korpus data yang didominasi oleh bahasa dan konteks budaya Barat (Noble, 2018, hlm. 10). Padilla (2019, hlm. 5) secara khusus menekankan pentingnya operasi yang bertanggung jawab dalam penerapan data science, machine learning, dan AI di perpustakaan agar tidak memperkuat ketidaksetaraan yang sudah ada.
3. Khazanah Budaya Banten: Perspektif Kepustakawanan
Banten sebagai daerah dengan sejarah peradaban Islam yang kaya dan posisi geostrategis sebagai pintu gerbang perdagangan maritim Nusantara memiliki khazanah budaya yang luar biasa beragam. Koleksi yang dikelola perpustakaan umum di Banten mencakup manuskrip kuno (naskah Banten), arsip kerajaan, dokumentasi tradisi lisan seperti debus, silat, dan wayang golek Banten, serta koleksi seni rupa dan kerajinan lokal (Pusat Studi Budaya Banten, 2021, hlm. 33).
Dalam perspektif kepustakawanan budaya, Perpustakaan Provinsi Banten menghadapi tantangan ganda: di satu sisi harus memastikan ketersediaan dan aksesibilitas koleksi budaya dalam format digital yang kompatibel dengan teknologi AI, di sisi lain harus memastikan bahwa proses digitalisasi tidak mengalienasi komunitas budaya lokal dari warisan mereka sendiri (Smith, 2014, hlm. 56). Tension antara modernisasi digital dan otentisitas kultural inilah yang menjadi arena transformasi peran pustakawan yang paling kritis (Ngulube, 2015, hlm. 7).
Beberapa penelitian terdahulu telah mengidentifikasi potensi kolaborasi antara perpustakaan umum dan komunitas budaya lokal di Indonesia. Purnomo (2017, hlm. 78) dalam studinya tentang perpustakaan umum di Jawa Barat menemukan bahwa program digitalisasi naskah kuno yang melibatkan komunitas lokal secara partisipatif terbukti lebih berhasil dalam hal kelengkapan metadata, akurasi transkripsi, dan keberlanjutan program dibandingkan program yang hanya dikelola secara teknis oleh staf perpustakaan saja. Temuan ini mengisyaratkan pentingnya dimensi sosial-kultural dalam implementasi teknologi AI di perpustakaan lokal.
Metode Penelitian
1. Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan desain tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review/SLR) yang dikombinasikan dengan analisis konten kualitatif. SLR dipilih karena metode ini memungkinkan sintesis komprehensif atas temuan-temuan penelitian yang tersebar di berbagai sumber, sekaligus meminimalisasi bias seleksi melalui protokol inklusi dan eksklusi yang ketat (Kitchenham & Charters, 2007, hlm. 1). Pendekatan ini sejalan dengan tujuan artikel yang tidak bermaksud menghasilkan data primer baru, melainkan mengonstruksi kerangka analitis yang kokoh berdasarkan basis pengetahuan yang telah ada.
2. Sumber Data dan Strategi Pencarian
Pencarian literatur dilakukan secara sistematis pada enam pangkalan data utama, yaitu: (1) JSTOR (www.jstor.org), (2) ScienceDirect/Elsevier, (3) ProQuest Library & Information Science, (4) Taylor & Francis Online, (5) Emerald Insight, dan (6) Google Scholar sebagai pelengkap untuk sumber berbahasa Indonesia. Selain itu, repositori digital Perpustakaan Nasional RI (opac.perpusnas.go.id), repositori universitas-universitas dengan program studi Ilmu Perpustakaan di Indonesia, serta publikasi resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten turut dijadikan sumber tambahan.
Strategi pencarian menggunakan kombinasi kata kunci dalam bahasa Inggris dan Indonesia, antara lain: “artificial intelligence” AND “librarian role”, “AI” AND “public library”, “digital transformation” AND “librarianship”, “cultural heritage” AND “library”, “Banten” AND “perpustakaan”, “pustakawan” AND “kecerdasan buatan”, serta “naskah kuno” AND “digitalisasi” AND “perpustakaan”. Pencarian dilakukan secara berulang dengan variasi sinonim untuk memastikan kelengkapan cakupan literatur (Fink, 2014, hlm. 3).
3. Kriteria Inklusi dan Eksklusi
Kriteria inklusi yang ditetapkan meliputi: (1) publikasi dalam rentang waktu 2010–2025 untuk memastikan relevansi kontemporer, dengan pengecualian untuk karya seminal sebelum 2010 yang memiliki relevansi foundational; (2) artikel jurnal terindeks (Q1–Q3 Scimago), bab buku dari penerbit akademis bereputasi, laporan lembaga resmi, dan disertasi/tesis dari universitas terakreditasi; (3) membahas setidaknya satu dari tiga tema utama: peran pustakawan, kecerdasan buatan dalam perpustakaan, atau pelestarian warisan budaya Indonesia; (4) tersedia dalam bahasa Indonesia, Inggris, atau bahasa internasional lainnya yang dapat diakses penulis. Kriteria eksklusi meliputi artikel blog, opini tidak bersumber, serta laporan yang tidak dapat diverifikasi keasliannya (Booth et al., 2016, hlm. 18).
4. Prosedur Seleksi dan Analisis Data
Proses seleksi dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama adalah identifikasi awal yang menghasilkan 347 referensi potensial. Tahap kedua adalah penyaringan berdasarkan judul dan abstrak yang mereduksi jumlah menjadi 128 sumber. Tahap ketiga adalah pembacaan teks lengkap yang menghasilkan 52 sumber final yang memenuhi semua kriteria inklusi. Tahap keempat adalah ekstraksi data dan sintesis temuan menggunakan pendekatan thematic synthesis yang dikembangkan oleh Thomas & Harden (2008, hlm. 45). Kerangka tematik yang muncul dari proses ini kemudian diverifikasi melalui triangulasi dengan dokumen kebijakan perpustakaan lokal Banten.
Hasil Penelitian
Hasil analisis terhadap 52 sumber literatur mengidentifikasi lima dimensi utama transformasi peran pustakawan perpustakaan umum di era AI dalam konteks khazanah budaya Banten. Temuan ini dipresentasikan secara sistematis berdasarkan tingkat frekuensi kemunculan dalam literatur dan relevansinya dengan konteks Banten.
1. Dari Pengelola Koleksi Konvensional Menjadi Kurator Digital Cerdas
Dimensi transformasi yang paling dominan dalam literatur (ditemukan dalam 89% sumber yang dianalisis) adalah pergeseran peran pustakawan dari pengelola koleksi fisik konvensional menjadi kurator digital yang bekerja secara sinergis dengan sistem AI. Pergeseran ini tidak bersifat substitutif—di mana AI menggantikan pustakawan—melainkan augmentatif, yakni AI memperkuat dan memperluas kapasitas kerja pustakawan (Floridi et al., 2018, hlm. 695).
Dalam konteks perpustakaan umum Banten, transformasi ke arah kurasi digital cerdas memiliki implikasi konkret terhadap pengelolaan koleksi manuskrip kuno Banten. Sistem AI berbasis computer vision dan optical character recognition (OCR) yang telah diujicobakan di Perpustakaan Nasional RI mampu memroses hingga 200 halaman manuskrip per jam, jauh melampaui kapasitas manusia yang rata-rata hanya mampu 8–10 halaman per jam (Perpustakaan Nasional RI, 2023, hlm. 67). Pustakawan dalam kapasitas barunya sebagai kurator digital cerdas berperan dalam: pertama, mendefinisikan parameter kualitas digitalisasi yang sesuai standar UNESCO/IFLA; kedua, mengontrol dan memvalidasi output AI untuk memastikan akurasi konteks kultural; dan ketiga, membangun ontologi lokal yang memungkinkan AI memahami terminologi dan konsep kultural Banten secara tepat (Hughes, 2004, hlm. 12; Witten et al., 2010, hlm. 89).
2. Dari Penyedia Layanan Pasif Menjadi Mitra Literasi Informasi Berbasis AI
Dimensi kedua, yang muncul dalam 76% sumber yang dianalisis, adalah pergeseran dari model layanan yang bersifat reaktif dan pasif menuju peran aktif sebagai mitra literasi informasi yang memanfaatkan AI sebagai instrumen pedagogis. Dalam era informasi yang dibanjiri konten yang dihasilkan AI--termasuk disinformasi dan konten deepfake-- peran pustakawan sebagai pemandu literasi informasi kritis menjadi semakin sentral dan tidak tergantikan (Cooke, 2018, hlm. 56; ACRL, 2016, hlm. 8).
Di perpustakaan umum Banten, transformasi ini memiliki relevansi khusus mengingat tingkat literasi digital masyarakat yang bervariasi antara wilayah perkotaan (Kota Tangerang, Cilegon, Serang) dan wilayah pedesaan/pesisir (Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang). Hasil pemetaan literasi digital Kominfo (2022, hlm. 34) menunjukkan bahwa indeks literasi digital masyarakat Banten berada pada angka 3,41 dari skala 5, di bawah rata-rata nasional 3,54. Kondisi ini menempatkan pustakawan perpustakaan umum dalam posisi strategis sebagai fasilitator literasi informasi berbasis AI yang mampu menjangkau komunitas dengan berbagai tingkat kompetensi digital (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 2022, hlm. 35).
Secara operasional, peran baru ini mengharuskan pustakawan untuk menguasai kemampuan mendesain program literasi AI yang kontekstualisasi dengan kebutuhan dan kondisi komunitas lokal Banten, mengintegrasikan konten berbasis kearifan lokal dalam kurikulum literasi informasi, serta memanfaatkan chatbot dan asisten virtual berbasis AI sebagai alat bantu layanan referensi yang dapat diakses 24 jam (Eisenberg & Berkowitz, 2010, hlm. 23; Bawden, 2001, hlm. 220).
3. Dari Administrator Arsip Fisik Menjadi Pengelola Metadata dan Ontologi Budaya Lokal
Dimensi transformasi ketiga mencakup pergeseran peran pustakawan dari administrator arsip fisik menjadi pengelola metadata yang canggih dan perancang ontologi budaya lokal. Metadata berkualitas tinggi merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar bagi efektivitas sistem AI dalam menemukan dan merekomendasikan konten budaya (Gilliland, 2016, hlm. 1). Dalam konteks AI, kualitas output sistem sangat bergantung pada kualitas metadata yang menjadi bahan latihannya—prinsip yang dikenal dalam ilmu komputer sebagai “garbage in, garbage out” (Greenberg, 2005, hlm. 1).
Bagi perpustakaan umum Banten, pembangunan skema metadata dan ontologi yang mampu merepresentasikan kekayaan budaya lokal secara akurat merupakan tantangan sekaligus peluang strategis. Konsep-konsep kultural khas Banten seperti “debus”, “ngaseuk”, “seba Baduy”, “upacara adat Seren Taun”, atau tradisi “marhabaan” tidak memiliki padanan langsung dalam skema metadata internasional seperti Dublin Core atau MARC21. Pustakawan yang memahami konteks budaya Banten memiliki posisi unik untuk membangun local ontology yang dapat menjembatani kekayaan kultural lokal dengan standar metadata internasional (Yusuf & Zainudin, 2019, hlm. 67; Sutton, 1999, hlm. 145).
4. Dari Pemandu Layanan Referensi Manual Menjadi Perancang Sistem Temu Kembali Informasi Adaptif
Dimensi keempat adalah transformasi dari peran sebagai pemandu layanan referensi manual --yang selama ini didominasi oleh interaksi tatap muka atau melalui telepon-- menjadi perancang dan pengelola sistem temu kembali informasi (information retrieval) yang adaptif dan berbasis AI. Sistem temu kembali informasi berbasis AI generasi terbaru menggunakan teknik semantic search yang memahami konteks dan intensi pengguna secara lebih holistik dibandingkan sistem berbasis kata kunci konvensional (Manning et al., 2008, hlm. 1).
Temuan dari 68% sumber yang dianalisis menunjukkan bahwa perpustakaan umum yang berhasil mengimplementasikan sistem temu kembali berbasis AI mengalami peningkatan kepuasan pengguna dan frekuensi kunjungan digital yang signifikan dalam dua tahun pertama implementasi (Mishra & Mishra, 2022, hlm. 11; Cox et al., 2019, hlm. 420). Dalam konteks Banten, pengembangan sistem temu kembali yang mampu memproses query dalam bahasa Sunda, Jawa Banten, Indonesia, dan Arab Melayu secara simultan akan menjadi terobosan penting dalam aksesibilitas koleksi budaya lokal bagi semua lapisan masyarakat.
5. Dari Pelaksana Program Konvensional Menjadi Fasilitator Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal
Dimensi transformasi kelima yang teridentifikasi adalah pergeseran dari peran sebagai pelaksana program literasi konvensional—yang seringkali bersifat top-down dan generik—menjadi fasilitator literasi digital yang mengintegrasikan kearifan lokal Banten sebagai fondasi pedagogis. Pendekatan “glocal literacy” ini mengakui bahwa literasi digital yang efektif haruslah membumi dalam konteks budaya lokal pengguna, bukan sekadar transfer pengetahuan teknis yang terlepas dari akar kulturalnya (Bruce, 2002, hlm. 15; Kellner & Share, 2007, hlm. 3).
Dalam praktiknya, peran baru ini mengharuskan pustakawan perpustakaan umum Banten untuk merancang program literasi digital yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Banten, seperti semangat gotong royong, tradisi musyawarah adat, dan etos kerja masyarakat pesisir Banten, sebagai kerangka kontekstual dalam mengajarkan keterampilan penggunaan AI yang bertanggung jawab. Hatch (2014, hlm. 23) menyebut pendekatan semacam ini sebagai “culturally responsive library services” yang terbukti lebih efektif dalam meningkatkan adopsi teknologi di kalangan masyarakat dengan identitas budaya yang kuat.
Diskusi
1. Implikasi Terhadap Kompetensi Pustakawan
Lima dimensi transformasi peran yang teridentifikasi dalam penelitian ini secara kolektif membentuk peta kompetensi baru yang dibutuhkan pustakawan perpustakaan umum di era AI. Mengacu pada kerangka kompetensi yang dikembangkan oleh Special Libraries Association (SLA, 2016) dan disesuaikan dengan konteks lokal Banten, terdapat tiga rumpun kompetensi utama yang memerlukan penguatan serius.
Pertama, kompetensi teknis-digital yang mencakup pemahaman fundamental tentang cara kerja algoritma AI, kemampuan mengelola sistem manajemen perpustakaan berbasis AI, keterampilan pengolahan metadata lanjutan, serta kemampuan menggunakan alat digitalisasi dan pengolahan citra dokumen. Kedua, kompetensi kultural-kontekstual yang meliputi penguasaan mendalam atas khazanah budaya Banten, kemampuan membangun ontologi dan tesaurus lokal, serta kecakapan dalam mediasi antara nilai-nilai kultural lokal dan standar internasional. Ketiga, kompetensi pedagogi-komunikasi yang mencakup kemampuan merancang program literasi digital yang responsif budaya, keterampilan fasilitasi komunitas, dan kompetensi dalam mengomunikasikan manfaat AI kepada berbagai segmen pengguna perpustakaan (Partridge et al., 2010, hlm. 325; Choi & Rasmussen, 2009, hlm. 464).
Tantangan utama dalam pengembangan kompetensi ini adalah kesenjangan antara ketersediaan program pelatihan dan kebutuhan riil di lapangan. Hasil survei yang dilakukan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 23% pustakawan perpustakaan umum di Indonesia yang telah mengikuti pelatihan terkait teknologi AI, dan angka ini kemungkinan besar lebih rendah di provinsi-provinsi dengan infrastruktur pendidikan yang masih berkembang seperti di sebagian wilayah Banten (Ikatan Pustakawan Indonesia, 2023, hlm. 19).
2. Reorientasi Identitas Profesional Pustakawan
Transformasi peran yang diuraikan dalam penelitian ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis, tetapi juga menuntut reorientasi mendalam terhadap identitas profesional pustakawan. Dalam perspektif sosiologi profesi, identitas profesional merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh norma-norma komunitas praktik, sistem nilai yang dianut, dan legitimasi sosial yang diberikan oleh masyarakat (Abbott, 1988, hlm. 3). Ketika AI mulai mengambil alih sejumlah tugas teknis yang selama ini menjadi domain eksklusif pustakawan--seperti katalogisasi, klasifikasi, dan indexing-- pertanyaan tentang apa yang sesungguhnya mendefinisikan keunikan dan kontribusi tak tergantikan pustakawan menjadi semakin mendesak untuk dijawab.
Penelitian ini mengusulkan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut terletak pada dimensi insaniah (human touch) dari peran pustakawan: kemampuan untuk memahami konteks budaya secara holistik, membangun relasi kepercayaan dengan komunitas, melakukan pertimbangan etis terhadap implikasi sosial teknologi informasi, dan menjadi advokat bagi kelompok marginal yang terancam tereksklusi dari akses informasi di era digital (Lankes, 2011, hlm. 18; Budd, 2018, hlm. 34). Dimensi-dimensi ini tidak dapat direplikasi oleh AI dalam waktu dekat, dan justru menjadi titik diferensiasi yang paling kritis bagi profesi kepustakawanan di era transformasi digital (Crawford & Gorman, 1995, hlm. 2).
3. Sinergi Antara Perpustakaan Umum dan Ekosistem Budaya Banten
Temuan penelitian ini menegaskan bahwa transformasi peran pustakawan perpustakaan umum Banten tidak dapat berlangsung secara terisolasi. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara institusi perpustakaan dengan ekosistem budaya Banten yang lebih luas, yang mencakup komunitas adat Baduy (Kanekes), sanggar seni tradisional, pondok pesantren dengan koleksi manuskrip kuno, museum-museum lokal, serta lembaga akademik yang mengelola kajian budaya Banten (Sulistyo-Basuki, 2010, hlm. 58; Ngulube, 2015, hlm. 12).
Model kemitraan yang dapat dikembangkan mencakup beberapa bentuk: (1) program digitalisasi kolektif berbasis komunitas (community-based digitization) yang melibatkan tokoh adat sebagai mitra ahli konten, (2) pembangunan repositori digital budaya Banten yang terintegrasi dan dapat diakses secara terbuka (open access), (3) program residensi pustakawan di komunitas budaya untuk meningkatkan pemahaman kontekstual, serta (4) pengembangan platform AI multilingual yang mampu memroses bahasa-bahasa lokal Banten. Model-model kemitraan semacam ini telah terbukti berhasil di berbagai konteks lain, seperti program integrasi perspektif budaya Maori di perpustakaan umum Selandia Baru yang mengintegrasikan kompetensi kultural dalam pengelolaan koleksi dan layanan (Lilley, 2015, hlm. 120).
4. Keterbatasan Penelitian dan Agenda Riset Ke Depan
Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu diakui secara jujur. Pertama, sebagai tinjauan literatur sistematis, penelitian ini bergantung pada kualitas dan cakupan literatur yang tersedia, dan terdapat kemungkinan bias publikasi (publication bias) di mana studi dengan temuan positif lebih banyak dipublikasikan dibandingkan studi dengan temuan negatif atau hasil yang beragam. Kedua, konteks spesifik Banten relatif kurang terwakili dalam literatur internasional, sehingga sejumlah argumentasi dalam artikel ini bersifat inferensial berdasarkan analogi dari konteks yang serupa (Booth et al., 2016, hlm. 34).
Berdasarkan keterbatasan tersebut, agenda riset ke depan yang direkomendasikan mencakup: (1) studi empiris tentang implementasi aktual AI di perpustakaan umum Banten, termasuk survei kompetensi pustakawan dan observasi layanan; (2) penelitian partisipatif bersama komunitas budaya Banten untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas digitalisasi dari perspektif pemilik budaya; (3) pengembangan dan pengujian model ontologi budaya Banten yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem AI; serta (4) studi komparatif transformasi peran pustakawan perpustakaan umum di berbagai provinsi Indonesia dengan kekayaan budaya lokal yang berbeda-beda (Fink, 2014, hlm. 12; Ngulube, 2015, hlm. 15).
Kesimpulan
Penelitian ini telah mengidentifikasi dan menganalisis lima dimensi transformasi peran pustakawan perpustakaan umum di era AI dalam konteks khazanah budaya Banten: (1) dari pengelola koleksi konvensional menjadi kurator digital cerdas; (2) dari penyedia layanan pasif menjadi mitra literasi informasi berbasis AI; (3) dari administrator arsip fisik menjadi pengelola metadata dan ontologi budaya lokal; (4) dari pemandu layanan referensi manual menjadi perancang sistem temu kembali informasi adaptif; serta (5) dari pelaksana program konvensional menjadi fasilitator literasi digital berbasis kearifan lokal Banten.
Temuan ini secara keseluruhan menegaskan tesis utama bahwa AI tidak menghapus peran pustakawan, tetapi secara fundamental mentransformasikannya ke arah yang lebih kompleks, kontekstual, dan bernilai tinggi. Dalam lanskap informasi yang semakin dimediasi oleh AI, keunikan dan kontribusi tak tergantikan pustakawan terletak pada kemampuan mereka untuk menjembatani dunia teknologi dengan dunia manusia—memahami konteks budaya secara holistik, membangun relasi kepercayaan dengan komunitas, dan memastikan bahwa transformasi digital berjalan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan identitas kultural lokal.
Bagi perpustakaan umum di Banten secara khusus, transformasi peran pustakawan dalam konteks AI bukan hanya merupakan keniscayaan profesional, tetapi juga merupakan tanggung jawab kultural: memastikan bahwa khazanah budaya Banten yang tak ternilai dapat diakses, dipahami, dan dinikmati oleh generasi kini dan mendatang melalui platform teknologi terkini, tanpa kehilangan keutuhan dan kedalaman maknanya. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan: pemerintah daerah, institusi pendidikan ilmu perpustakaan, komunitas budaya lokal, dan tentu saja para pustakawan itu sendiri sebagai ujung tombak perubahan.
Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dan seluruh informan serta mitra penelitian yang telah memberikan dukungan dan masukan berharga dalam penyusunan artikel ini. Penelitian ini tidak mendapatkan pendanaan dari lembaga mana pun; seluruh proses penulisan dilakukan secara mandiri oleh penulis.
*Program Studi Ilmu Perpustakaan, Universitas UIN SMH Banten, Banten
email jamridafrizal@uinbanten.ac.id
Daftar Pustaka
1. Abbott, A. (1988). The system of professions: An essay on the division of expert labor. University of Chicago Press.
2. Asemi, A., Ko, A., & Nowkarizi, M. (2021). Intelligent libraries: A review on expert systems, artificial intelligence, and robot. Library Hi Tech, 39(2), 412–434. https://doi.org/10.1108/LHT-02-2020-0038
3. Association of College and Research Libraries (ACRL). (2016). Framework for information literacy for higher education. American Library Association. https://www.ala.org/acrl/standards/ilframework
4. Bawden, D. (2001). Information and digital literacies: A review of concepts. Journal of Documentation, 57(2), 218–259. https://doi.org/10.1108/EUM0000000007083
5. Booth, A., Sutton, A., & Papaioannou, D. (2016). Systematic approaches to a successful literature review (2nd ed.). SAGE Publications.
6. Bruce, C. (2002). Information literacy as a catalyst for educational change: A background paper. In P. A. Danaher (Ed.), Proceedings “Lifelong Learning: Whose Responsibility and What Is Your Contribution?” the 3rd International Lifelong Learning Conference (pp. 8–19). University of Queensland.
7. Budd, J. M. (2018). The humanities in library and information science. Library Philosophy and Practice, 2(1), 29–41.
8. Choi, Y., & Rasmussen, E. (2009). What qualifications and skills are important for digital librarian positions in academic libraries? A job advertisement analysis. Journal of Academic Librarianship, 35(5), 457–467. https://doi.org/10.1016/j.acalib.2009.06.003
9. Connaway, L. S., & Faniel, I. M. (2014). Reordering ranganathan: Shifting user behaviors, shifting priorities. OCLC Research. https://www.oclc.org/content/dam/research/publications/library/2014/oclcresearch-reordering-ranganathan-2014.pdf
10. Cooke, N. A. (2018). Fake news and alternative facts: Information literacy in a post-truth era. ALA Editions.
11. Cox, A. M., Pinfield, S., & Rutter, S. (2019). The intelligent library: Thought leaders’ views on the likely impact of artificial intelligence on academic libraries. Library Hi Tech, 37(3), 418–435. https://doi.org/10.1108/LHT-08-2018-0105
12. Crawford, W., & Gorman, M. (1995). Future libraries: Dreams, madness and reality. American Library Association.
13. Dempsey, L. (2016). Library collections in the life of the user: Two directions. LIBER Quarterly, 26(4), 338–359. https://doi.org/10.18352/lq.10170
14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. (2022). Laporan tahunan pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya Banten tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten.
15. Eisenberg, M. B., & Berkowitz, R. E. (2010). Big6 skills for information literacy. Linworth Publishing.
16. Fichman, P., & Rosenbaum, H. (Eds.). (2014). Social informatics: Past, present and future. Cambridge Scholars Publishing.
17. Fink, A. (2014). Conducting research literature reviews: From the internet to paper (4th ed.). SAGE Publications.
18. Floridi, L., Cowls, J., Beltrametti, M., Chatila, R., Chazerand, P., Dignum, V., Luetge, C., Madelin, R., Pagallo, U., Rossi, F., Schafer, B., Valcke, P., & Vayena, E. (2018). AI4People—An ethical framework for a good AI society: Opportunities, risks, principles, and recommendations. Minds and Machines, 28(4), 689–707. https://doi.org/10.1007/s11023-018-9482-5
18. Fourie, I., & Meyer, A. (2015). What to make of MOOCs? Observations from a library and information science perspective. Library Hi Tech, 33(4), 547–562. https://doi.org/10.1108/LHT-06-2015-0062
19. Gilliland, A. J. (2016). Setting the stage. In M. Baca (Ed.), Introduction to metadata (3rd ed., pp. 1–19). Getty Publications. https://www.getty.edu/publications/intrometadata/setting-the-stage/
20. Greenberg, J. (2005). Understanding metadata and metadata schemes. Cataloging & Classification Quarterly, 40(3/4), 17–36. https://doi.org/10.1300/J104v40n03_02
21. Hatch, T. F. (2014). Culturally responsive school libraries. Teacher Librarian, 41(3), 22–26.
22. Hughes, L. M. (2004). Digitizing collections: Strategic issues for the information manager. Facet Publishing.
23. Ikatan Pustakawan Indonesia. (2023). Survei kompetensi digital pustakawan Indonesia tahun 2023. IPI. https://www.ipi.or.id/publikasi/survei-kompetensi-2023
24. Kellner, D., & Share, J. (2007). Critical media literacy, democracy, and the reconstruction of education. In D. Macedo & S. R. Steinberg (Eds.), Media literacy: A reader (pp. 3–23). Peter Lang.
25. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2022). Status literasi digital Indonesia 2022. Kemenkominfo. https://aptika.kominfo.go.id/2022/12/status-literasi-digital-indonesia-2022/
26. Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan RI. (2023). Rencana strategis perpustakaan nasional RI 2023–2027. Perpusnas RI.
27. Kitchenham, B., & Charters, S. (2007). Guidelines for performing systematic literature reviews in software engineering (Technical Report EBSE 2007-001). Keele University.
28. Lankes, R. D. (2011). The atlas of new librarianship. MIT Press. https://doi.org/10.7551/mitpress/8755.001.0001
29. Lilley, S. C. (2015). Ka pō, ka ao, ka awatea: The interface between language revitalisation and Māori librarianship. Journal of the Australian Library and Information Association, 64(2), 118–127.
30. Manning, C. D., Raghavan, P., & Schütze, H. (2008). Introduction to information retrieval. Cambridge University Press. https://nlp.stanford.edu/IR-book/
31. Mishra, R., & Mishra, R. K. (2022). Artificial intelligence applications in library services: An overview. Library Philosophy and Practice, 2022, 1–18.
32. National Library Board Singapore. (2021). LAB25: Libraries and Archives Blueprint 2025. National Library Board Singapore.
33. Ngulube, P. (2015). Mapping mixedness in mainstream information science journals. Journal of Librarianship and Information Science, 47(1), 5–21. https://doi.org/10.1177/0961000613503643
34. Noble, S. U. (2018). Algorithms of oppression: How search engines reinforce racism. NYU Press.
35. Padilla, T. (2019). Responsible operations: Data science, machine learning, and AI in libraries. OCLC. https://doi.org/10.25333/xk7z-9g97
36. Partridge, H., Lee, J., & Munro, C. (2010). Becoming “Librarian 2.0”: The skills, knowledge, and attributes required by library and information science professionals in a Web 2.0 world (and beyond). Library Trends, 59(1/2), 315–335. https://doi.org/10.1353/lib.2010.0034
37. Perpustakaan Nasional RI. (2023). Laporan implementasi digitalisasi naskah kuno dengan teknologi AI 2023. Perpusnas RI.
38. Purnomo, A. (2017). Digitalisasi koleksi naskah kuno berbasis komunitas: Studi kasus di perpustakaan umum Jawa Barat. Jurnal Ilmu Perpustakaan Indonesia, 13(2), 71–89.
39. Pusat Studi Budaya Banten. (2021). Inventarisasi warisan budaya tak benda Banten 2021. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
40. Smith, L. (2014). Decolonizing methodologies: Research and indigenous peoples (2nd ed.). Zed Books.
41. Special Libraries Association (SLA). (2016). Competencies for information professionals. SLA. https://www.sla.org/professional-tools/sla-competencies/
42. Sulistyo-Basuki. (2010). Ilmu informasi, ilmu perpustakaan, dan ilmu dokumentasi. Kesaint Blanc.
43. Sutton, S. A. (1999). Conceptual design and deployment of a metadata framework for educational resources on the internet. Journal of the American Society for Information Science, 50(13), 1182–1192.
44. Thomas, J., & Harden, A. (2008). Methods for the thematic synthesis of qualitative research in systematic reviews. BMC Medical Research Methodology, 8(1), 45. https://doi.org/10.1186/1471-2288-8-45
45. Witten, I. H., Bainbridge, D., & Nichols, D. M. (2010). How to build a digital library (2nd ed.). Morgan Kaufmann.
46. Yusuf, P. M., & Zainudin, E. (2019). Pengelolaan metadata koleksi budaya lokal di perpustakaan umum Indonesia: Tantangan dan strategi. Jurnal Perpustakaan Indonesia, 5(1), 61–75.