Rakor Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Dibawah 10 Tahun
Sumber Gambar : DPK Provinsi BantenDinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Dibawah 10 Tahun. Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. Namun demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis.
Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan.
Arsiparis Ahli Muda Sigit Daryanto mengatakan, tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan pemerintahan daerah, dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur setelah melalui beberapa tahapan.
Di tempat berbeda, Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Nia Karmina menjelaskan ada beberapa langkah atau prosedur dalam pemusnahan arsip
“Yang pertama identifikasi arsip yang akan dimusnahkan, verifikasi dan persetujuan untuk pemusnahan, pencatatan arsip yang akan dimusnahkan, dan proses pemusnahan arsip,” jelasnya.
Hasil penyeleksian arsip yang akan dimusnahkan dituangkan dalam daftar arsip usul musnah arsip inaktif yang memiliki retensi paling lama di bawah 10 tahun. Dalam hal retensi inaktifnya telah habis atau terlampaui.
“Diharapkan setelah kegiatan ini berlangsung, seluruh perangkat daerah se-provinsi banten, dapat melakukan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun,” harapnya.