Literasi Kasus Bullying Di Bangku Sekolah Di Daerah Banten: Memahami, Mencegah, Dan Mengatasi
Sumber Gambar :Nayla Alya Aurora*
Perundungan atau bullying telah menjadi salah satu masalah sosial paling serius yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia, khususnya di lingkungan sekolah. Fenomena ini bukan sekadar "kenakalan remaja" yang dapat diabaikan, melainkan bentuk kekerasan sistematis yang dapat merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.
Menurut Olweus, seorang ahli psikologi terkemuka dalam penelitian bullying, bullying adalah perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang dalam keadaan tidak nyaman atau terluka. Perilaku ini biasanya terjadi berulang-ulang yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Definisi ini menekankan tiga elemen kunci yang membedakan bullying dari konflik biasa: dilakukan secara berulang, ada niat untuk menyakiti, dan terdapat ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban.
American Psychiatric Association (APA) mengkarakteristikkan bullying melalui tiga kondisi: (a) perilaku negatif yang bertujuan untuk merusak atau membahayakan, (b) perilaku yang diulang selama jangka waktu tertentu, dan (c) adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kekuasaan dari pihak-pihak yang terlibat. Karakteristik ini membuat korban bullying seringkali merasa tidak berdaya dan terperangkap dalam situasi yang terus berulang.
Dari perspektif psikologis, bullying didefinisikan sebagai tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Dampak psikologis inilah yang seringkali menjadi beban paling berat bagi korban, bahkan dapat berlanjut hingga masa dewasa.
Provinsi Banten kini tengah menghadapi krisis bullying yang sangat mengkhawatirkan. Tragedi yang menimpa Muhammad Hisyam (MH), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang meninggal dunia akibat diduga menjadi korban perundungan, telah mengguncang kesadaran publik tentang betapa seriusnya permasalahan ini. Kasus ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena gunung es yang jauh lebih besar.
Data menunjukkan bahwa Banten berada di peringkat kelima provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi di sekolah secara nasional. Ahli psikologi dari Universitas Airlangga, Dr. Margaretha, menegaskan bahwa masih banyak kesalahan pikir di masyarakat yang menganggap perundungan adalah hal biasa yang terjadi di antara anak dan remaja, atau disamakan seperti perselisihan antar teman. Padahal, perundungan adalah salah satu bentuk kekerasan yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental korban, dan juga memperburuk kondisi psikologis pelaku.
Dampak bullying tidak berhenti ketika tindakan perundungan berakhir. Dalam situasi tertentu, bullying dapat menyebabkan trauma serius pada korban yang mungkin mengalami kilas balik, mimpi buruk, atau ketakutan yang berlebihan terhadap situasi yang mengingatkan mereka pada pengalaman buruk tersebut. Korban bullying yang tidak mendapatkan dukungan memadai berisiko lebih tinggi untuk mencoba bunuh diri karena merasa tidak ada jalan keluar dari penderitaan yang mereka alami.
Lebih memprihatinkan lagi, efek negatif bullying tidak selalu hilang setelah tindakan tersebut berhenti. Banyak korban membawa dampak psikologisnya hingga dewasa, yang dapat memengaruhi hubungan sosial, karier, dan kualitas hidup secara keseluruhan. Korban sering merasa sulit mempercayai orang lain, yang membuat mereka kesulitan menjalin hubungan yang sehat. Pengalaman bullying sering kali menanamkan rasa rendah diri, sehingga korban merasa tidak cukup baik untuk mencapai potensi maksimalnya, baik dalam karier maupun kehidupan pribadi.
Memahami fenomena bullying secara mendalam melalui pendekatan literasi menjadi langkah krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. Literasi bullying bukan hanya sekadar mengetahui definisi dan jenis-jenisnya, tetapi juga memahami akar permasalahan, mengenali tanda-tanda korban dan pelaku, memahami dampak jangka pendek dan panjang, serta mengetahui langkah-langkah konkret untuk pencegahan dan penanganan.
Artikel ini akan mengupas secara komprehensif tentang fenomena bullying di sekolah-sekolah Banten, dengan menyajikan data terkini, analisis mendalam, dan rekomendasi berbasis bukti untuk mengatasi permasalahan ini. Melalui pendekatan literasi yang holistik, diharapkan semua pihak pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Potret Bullying di Provinsi Banten
Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah dengan kasus perundungan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di sekolah, dengan Banten menempati urutan kelima provinsi dengan kasus terbanyak yakni 32 kasus.
Data ini menunjukkan peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2023 yang berjumlah 285 kasus. Angka ini tentu sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Kasus Tragis di SMPN 19 Tangerang Selatan
Salah satu kasus bullying yang paling menggemparkan dan berakhir tragis terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan. Muhammad Hisyam (MH), siswa kelas tujuh SMPN 19 Ciater Serpong, diduga menjadi korban perundungan oleh teman kelasnya. Peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2025 di ruang sekolah saat hendak jam istirahat, ketika korban dipukul menggunakan bangku besi pada bagian kepala.
Kakak korban, Rizki, mengungkapkan bahwa adiknya telah mengalami perundungan sejak masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ditabok sampai tiga kali, ditusuk sedotan berulang kali di tangan, ditendang lengannya saat sedang belajar, dan dipukul di punggung.
Setelah sepekan dirawat di RS Fatmawati Jakarta Selatan, MH akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 16 November 2025. Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak dan menjadi alarm nasional tentang urgensi penanganan bullying di sekolah.
Respons dan Kritik terhadap Penanganan Kasus
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pihak sekolah SMPN 19 Tangerang Selatan telah lalai dalam melindungi korban MH yang dibully temannya. Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, perundungan yang menimpa MH sudah terjadi sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), namun sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban.
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mengecam keras dugaan kasus perundungan tersebut dan menyatakan bahwa kematian anak ini harus menjadi alarm nasional, serta mendesak untuk mendeklarasikan darurat nasional terhadap praktik bullying di sekolah.
Statistik dan Data Bullying di Sekolah
Tren Peningkatan Kasus. Data tahunan JPPI menunjukkan perkembangan yang signifikan, di mana pada tahun 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di sekolah, tahun 2021 naik menjadi 142 kasus, 2022 menjadi 194 kasus, tahun 2023 terus menukik menjadi 285 kasus, dan yang tertinggi di tahun 2024 sebanyak 573 kasus. Tren peningkatan ini menunjukkan bahwa permasalahan bullying semakin memerlukan perhatian serius.
Jenis Bullying yang Paling Umum. Berdasarkan data gabungan JPPI dan KPAI, bentuk bullying yang paling banyak terjadi adalah bullying fisik dengan persentase sekitar 55,5 persen, mencakup pemukulan, penendangan, atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Disusul dengan bullying verbal atau psikis menempati posisi kedua dengan angka 29,3 persen, yang mencakup hinaan, ejekan, atau pengucilan yang membuat korban merasa tertekan secara emosional.
Jenjang Pendidikan yang Paling Rentan. Jika ditinjau dari segi jenjang pendidikan, korban bully terbanyak justru datang dari kalangan anak-anak usia dini. Data menunjukkan bahwa 26 persen korban adalah siswa sekolah dasar (SD), disusul oleh 25 persen siswa sekolah menengah pertama (SMP), dan 18,75 persen siswa sekolah menengah atas (SMA). Fakta ini memperlihatkan bahwa anak-anak pada usia awal pendidikan menjadi kelompok yang paling rentan.
Akar Permasalahan Bullying di Sekolah
Faktor Penyebab. Menurut FSGI, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan bullying. Pertama, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri anak dan lingkungan sekitarnya, misalnya karena anak diasuh dengan kekerasan oleh orang tuanya, membuat anak turut menjadi pelaku kekerasan. Kedua, faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar rumah anak, misalnya faktor yang berasal dari lingkungan sekolah dan pergaulan. Ketiga, anak bisa terpengaruh oleh faktor yang tidak terduga, seperti anak menjadi siswa junior dan dipaksa siswa senior untuk ikut tawuran.
Lemahnya Sistem Perlindungan di Sekolah. Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa memandang bahwa kasus bullying dipicu oleh ketidakdisiplinan siswa dalam mengikuti peraturan sekolah, yang berkorelasi dengan sikap pembiaran dari pihak sekolah itu sendiri. Ia menemukan banyak kasus ketidakdisplinan anak-anak sekolah, seperti tidur di bagian belakang kelas saat guru mengajar, anak yang asyik mengobrol di luar kelas saat jam belajar berlangsung, dan tidak memakai pakaian yang sesuai dengan aturan sekolah.
FSGI menyatakan bahwa beberapa sekolah terkadang menutupi laporan kasus perundungan (bullying) untuk menjaga reputasi mereka. Menurut FSGI, menutup-nutupi kasus bully justru merugikan korban dan sekolah sendiri karena akar masalah tidak terungkap.
Lemahnya Implementasi Regulasi. Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas.
Dampak Bullying terhadap Korban
Dampak Fisik. Bullying yang melibatkan kekerasan fisik dapat menyebabkan luka-luka, trauma kepala, patah tulang, hingga kematian seperti yang dialami oleh MH. Kekerasan fisik juga dapat meninggalkan bekas luka permanen yang akan terus mengingatkan korban pada pengalaman traumatis tersebut.
Dampak Psikologis. Dr. Margaretha dari Universitas Airlangga menjelaskan bahwa gejala trauma akibat perundungan tampak bervariasi pada setiap individu, contohnya dari rasa takut dan menarik diri, atau menjadi lebih reaktif/sensitif. Namun, secara umum, mereka yang mengalami trauma akan menjadi sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari, menghadapi situasi sosial, atau mengatasi kecemasan dirinya. Para korban bullying juga bisa mengalami kecemasan berlebih, kesulitan tidur, mimpi buruk, hingga penurunan nilai akademik. Bahkan, terdapat beberapa kasus berat yang mengarah kepada depresi dan berniatan untuk mengakhiri hidup.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 25 anak mengakhiri hidupnya sepanjang Januari-Oktober 2025 akibat dugaan perundungan di sekolah. Angka ini menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi krisis empati yang menggerogoti nilai kemanusiaan.
Dampak Akademis dan Sosial. Bullying juga berdampak pada prestasi akademis korban, di mana mereka kehilangan motivasi untuk belajar, sering bolos sekolah karena takut bertemu pelaku, mengalami kesulitan berkonsentrasi, dan prestasi menurun drastis. Secara sosial, korban cenderung menarik diri dari pergaulan, kesulitan membina hubungan pertemanan, dan kehilangan minat pada aktivitas sosial.
Peran dan Tanggung Jawab Berbagai Pihak
Sekolah dan Guru. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sekolah bertanggung jawab dalam mendidik karakter anak dan bertanggung jawab atas terjadinya kasus bullying di sekolah, sekalipun terjadi di luar sekolah. Sekolah juga bisa dikenakan hukuman jika lalai dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Sekolah harus: Memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini; Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK); Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses; Melakukan sosialisasi anti-bullying secara berkala; Tidak menutupi kasus demi menjaga reputasi sekolah; Memberikan pendidikan karakter yang holistik
Orang Tua. Orang tua memiliki peran krusial dalam pencegahan bullying: Membangun komunikasi terbuka dengan anak; Memperhatikan perubahan perilaku anak; Mengajarkan empati dan menghargai perbedaan; Tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak; Aktif dalam kegiatan sekolah; Berani melaporkan jika anak menjadi korban atau menyaksikan bullying
Pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk: Memastikan implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023; Memberikan pelatihan kepada guru tentang pencegahan bullying; Menyediakan psikolog sekolah yang memadai; Melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah; Memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang lalai; Mengalokasikan anggaran untuk program anti-bullying
Siswa. Siswa juga memiliki peran penting: Berani melaporkan jika melihat atau mengalami bullying; Tidak menjadi silent bystander (penonton diam); Mendukung teman yang menjadi korban; Ikut serta dalam kampanye anti-bullying; Memahami bahwa bullying adalah tindakan yang salah
Langkah-Langkah Pencegahan dan Penanganan
Pencegahan di Tingkat Sekolah. Membangun Budaya Anti-Bullying: Menciptakan lingkungan sekolah yang menolak segala bentuk kekerasan dan menghargai keberagaman. Pendidikan Karakter: Mengintegrasikan pendidikan empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan dalam kurikulum. Sistem Pelaporan yang Efektif: Menyediakan kotak pengaduan, nomor hotline, atau aplikasi untuk melaporkan bullying secara anonim. Pelatihan Guru: Memberikan pelatihan kepada guru untuk mengenali tanda-tanda bullying dan cara menanganinya. Sosialisasi Berkala: Mengadakan seminar, workshop, dan kampanye anti-bullying secara rutin.
Penanganan Kasus Bullying. Respon Cepat: Segera menindaklanjuti laporan bullying tanpa menunda-nunda. Investigasi Menyeluruh: Melakukan penyelidikan objektif dengan mendengarkan semua pihak. Perlindungan Korban: Memberikan pendampingan psikologis dan memastikan keamanan korban. Sanksi Edukatif: Memberikan sanksi yang mendidik bagi pelaku, bukan hanya menghukum. Mediasi dan Rekonsiliasi: Melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian yang konstruktif. Follow-up Berkelanjutan: Memantau kondisi korban dan pelaku setelah penanganan.
Peran Literasi Digital. Di era digital, cyberbullying atau perundungan siber juga meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Oleh karena itu, literasi digital menjadi penting untuk: Mengajarkan etika bermedia social; Memahami dampak kata-kata di dunia maya; Melaporkan konten bullying di platform digital; Menggunakan teknologi secara positif; Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem
Berdasarkan analisis kasus-kasus bullying di Banten, berikut adalah rekomendasi yang perlu diterapkan: pertama, Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah daerah harus memastikan implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi sekolah yang lalai. Kedua, Pembentukan Tim Satgas yang Efektif: Setiap sekolah harus memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang aktif dan terlatih, dengan koordinasi yang baik dengan Tim Satgas di tingkat kota dan provinsi. Ketiga, Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah tidak boleh menutupi kasus bullying demi menjaga reputasi. Transparansi dalam penanganan kasus justru akan meningkatkan kepercayaan publik. Keempat, Pendidikan Karakter Holistik: Pendidikan tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pembentukan karakter, empati, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kelima, Kelas Parenting untuk Orang Tua: Menyelenggarakan kelas parenting untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anak. Keenam, Pelatihan Guru: Memberikan pelatihan kepada para pendidik/guru untuk mendeteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan. Ketujuh, Dukungan Psikologis: Menyediakan psikolog sekolah yang dapat diakses dengan mudah oleh siswa, baik korban, saksi, maupun pelaku. Kedelapan, Kampanye Masif: Melakukan kampanye anti-bullying secara masif dan berkelanjutan melalui berbagai media.
Kesimpulan
Kasus bullying di sekolah-sekolah di Banten, khususnya tragedi yang menimpa MH di SMPN 19 Tangerang Selatan, menjadi pengingat keras bahwa perundungan adalah masalah serius yang dapat mengancam nyawa. Literasi tentang bullying tidak hanya sekadar mengetahui definisi dan jenisnya, tetapi juga memahami akar permasalahan, dampak yang ditimbulkan, dan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengatasinya.
Bullying bukan kenakalan biasa yang bisa diabaikan. Ini adalah bentuk kekerasan yang sistematis dan memerlukan respons kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang penuh ketakutan dan ancaman.
Hanya dengan kesadaran, komitmen, dan tindakan nyata dari semua pihak pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari bullying. Mari bersama-sama menjadikan kasus tragis ini sebagai momentum untuk perubahan nyata dalam mencegah dan mengatasi bullying di sekolah-sekolah kita.
*Mahasiswi Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Kedokteran dan Ilmu Alam Universitas Airlangga. nayla.alya.aurora-2023@fikkia.unair.ac.id
Daftar Pustaka
American Psychiatric Association. (2023). "Bullying: Characteristics and Impact". Diakses dari berbagai sumber akademis.
ANTARA News. (2024, 20 Agustus). "Kenali dampak bullying terhadap fisik dan psikologis korban". Diakses dari https://www.antaranews.com/ berita/4272907/kenali-dampak-bullying-terhadap-fisik-dan-psikologis-korban
CNN Indonesia. (2025, 17 November). "Kasus Bullying SMP 19 Tangsel, Rumah Terduga Pelaku Didatangi". Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20251117135039-12-1296332/kasus-bullying-smp-19-tangsel-rumah-terduga-pelaku-didatangi
Coloroso, B. (2007). Stop Bullying (Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah Hingga SMU). Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi.
Detik. (2023, 3 Oktober). "Data Kasus Bullying di Sekolah, FSGI: 50% di Jenjang SMP". Diakses dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6962155/data-kasus-bullying-di-sekolah-fsgi-50-di-jenjang-smp
Detik. (2024, 22 Februari). "Stop Bullying, FSGI: Sekolah Jangan Cuma Kasih Ilmu, Bangun Karakter Juga". Diakses dari https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7205312/stop-bullying-fsgi-sekolah-jangan-cuma-kasih-ilmu-bangun-karakter-juga
Detik. (2024, 30 Desember). "7 Fakta Siswa SMPN di Tangsel Di-bully hingga Meninggal Usai Dirawat". Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8213993/7-fakta-siswa-smpn-di-tangsel-di-bully-hingga-meninggal-usai-dirawat
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah. "Memahami Bullying Pada Anak". Diakses dari https://dp3appkb.kalteng.go.id/artikel/memahami-bullying-pada-anak.html
Kementerian Kesehatan RI. "Dampak Perilaku Bullying di Sekolah Terhadap Kesehatan Mental Anak". Diakses dari https://keslan.kemkes.go.id/ view_artikel/3704/dampak-perilaku-bullying-di-sekolah-terhadap-kesehatan-mental-anak
KlikDokter. (2024, 20 Februari). "6 Terapi Psikologis untuk Anak Korban Bullying". Diakses dari https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kesehatan-anak/pilihan-terapi-psikis-untuk-anak-korban-bullying
Kompas.com. (2025, 16 November). "Kronologi Kasus Bully Siswa SMPN 19 Tangsel, Korban Meninggal Dunia". Diakses dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/11/16/203000488/kronologi-kasus-bully-siswa-smpn-19-tangsel-korban-meninggal-dunia