DPK Banten gelar Rakor Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah

Sumber Gambar :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendampingan Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rabu 17 Juli 2024. Hadir Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara, Arsiparis Ahli Muda ANRI Stella Sigrid Juliet, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih, dan peserta dari perwakilan perangkat daerah.

Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip. Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa.

Namun, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan.

"Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Arsiparis Ahli Muda ANRI Stella Sigrid Juliet.

Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa: “Setiap Lembaga Negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.”

Prosedur pemusnahan arsip di Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta melalui tahapan sebagai berikut:

a. Pembentukan panitia penilai;

b. Penyeleksian arsip;

c. Pembuatan daftar arsip usul musnah;

d. Penilaian oleh panitia penilai;

e. Permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip;

f. Penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan

g. Pelaksanaan pemusnahan arsip.

Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara berharap, kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan kearsipan di seluruh perangkat daerah guna mewujudkan budaya tertib arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga kami berharap akan terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan arsip," harapnya. (timpengwebdpk)


Share this Post