DPK Banten Lakukan Penyusunan SOP Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.

Sumber Gambar :

Serang -  Sebagai salah satu upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten melakukan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kamis (1/8) di Gedung DPK Banten. Dijelaskan dalam Pergub Nomor 59 Tahun 2021 bahwa untuk mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal dan sesuai standar pelayanan minimal, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah.

Pembahasan penyusynan SOP ini bertujuan sebagai panduan bagi Perangkat Daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

“Perangkat daerah sampai dengan unit kerja yang terkecil harus memiliki SOP, untuk penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Analisis Kebijakan Ahli Muda Atin Martini.

Menurutnya, penyelamatan dan perlindungan arsip yang sesuai SOP dalam pemerintahan, akan menciptakan sistem kearsipan yang tertib dan aman.

“Semoga pembahasan ini bermanfaat, karena setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai SOP, tidak terkecuali perlindungn terhadap arsip,” ucapnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih menjelaskan, langkah-langkah penyusunan SOP mulai dari Identifikasi (menyusun) nama SOP berdasarkan tugas dan fungsi, identifikasi prosedur (identifikasi aktivitas/kegiatan), pelaksana, persyaratan/kelengkapan, waktu dan output) berdasarkan nama SOP, kemudian mengisi identitas SOP, merumuskan format SOP berdasarkan identifikasi prosedur dan yang terakhir Menyusun Dokumen SOP.

“SOP dibutuhkan untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam hal ini perlindungan dan penyelamatan terhadap arsip,” tuturnya. (timpengwebdpk)


Share this Post