Hindari Hal Buruk Yang Terjadi, Alih Media Arsip Sangat Diperlukan
Sumber Gambar : DPK Provinsi BantenSerang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten gelar kegiatan Penilaian dan Penetapan Alih Media Arsip, di gedung arsip lantai 4 DPK Banten, Kamis (21/8/2025). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin keabsahan arsip, harus dilakukan sesuai dengan persyaratan tertentu. Proses ini melibatkan autentikasi arsip hasil alih media untuk memastikan kesesuaiannya dengan arsip asli, serta memperhatikan konteks arsip dan integritasnya dalam lingkungan elektronik.
Alih media arsip adalah proses mengubah format arsip dari bentuk fisik seperti kertas, foto, dan lain-lain ke media elektronik atau media lain yang sesuai. Tujuan utamanya adalah untuk melestarikan informasi yang terkandung dalam arsip, memudahkan akses, dan mengamankan dari kerusakan fisik.
”Alih Media Arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara.
Ia menuturkan Alih Media Arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi yang terkandung di dalamnya.
“Alih media arsip Adalah upaya pelestarian Arsip tetap terjaga autentisitas, integritas, dan reliabilitas arsip serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan ketepatan dalam penyediaan informasi Arsip,” tuturnya.
Untuk menjamin keabsahan arsip hasil alih media, beberapa persyaratan perlu diperhatikan:
1. Autentikasi:
Arsip hasil alih media harus diautentikasi untuk membuktikan keasliannya.
2. Integritas Arsip:
Arsip hasil alih media harus terjaga integritasnya, artinya informasi yang terkandung di dalamnya harus tetap sama dengan arsip aslinya, meskipun formatnya berbeda.
3. Konteks Arsip:
Penting untuk memahami konteks arsip, termasuk konteks dokumenter, prosedural, teknologi, provenansial, dan yuridis-administratif.
4. Penilaian Arsip:
Penilaian arsip dilakukan untuk menentukan nilai guna dan nasib akhir arsip, termasuk apakah perlu dialih mediakan atau tidak.
5. Pedoman Alih Media:
Pencipta arsip harus memiliki pedoman alih media yang efektif dan mengimplementasikannya secara konsisten, termasuk dalam hal autentikasi dan pemindahan arsip.
6. Pelaksana Alih Media:
Proses alih media harus dilakukan oleh pelaksana yang kompeten dan penilai hasil alih media yang memiliki kemampuan dalam melakukan penilaian.
7. Bimbingan Teknis:
Penyelenggara kearsipan perlu memberikan bimbingan teknis, pendidikan, dan pelatihan kepada pelaksana dan penilai hasil alih media.