KEMANDIRIAN PUSTAKAWAN

Sumber Gambar :

KEMANDIRIAN PUSTAKAWAN

Oleh Muhamad Kamalludin*

Tugas utama seorang pustakawan adalah mencari, menghimpun, mengelola, menyebarkan dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan pemustaka. Selain itu, seorang pustakawan juga harus mampu melestarikan infromasi. Dilihat dari tugas utamanya, seorang pustakawan idealnya bukan dari golongan kutu buku yang pendiam. Justru pustakawan harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dikarenakan ia harus berhubungan dengan berbagai pihak, sebagai profesi yang bergerak dibidang jasa, ia harus berorientasi pada pelayanan pelanggan dan pemasaran.

Pustakawan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang di peroleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sementara menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pustakawan adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Kegiatan kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi; Pengelolaan perpustakaan, yang didalamya mencakup kegitan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Pelayanan perpustakaan, adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka. Pengembangan sistem kepustakawanan, yaitu kegiatan yang meliputi pengkajian, pengembangan, penganalisian/ pengkritisian/penelaahan sistem kepustakawanan. Secara garis besar, tiga kegiatan kepustakawanan ini memberikan ruang yang luas kepada pustakawan untuk memiliki sikap professional, sehingga ia memiliki keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang digunakan untuk kepentingan lembaga dan profesinya.

Jika kita melihat dan menginterpretasikan lebih jauh dari tugas pokok yang harus di emban oleh seorang pustakawan adalah ia harus menjelma menjadi seorang profesional dan mampu menterjemahkan sikap profesional itu dalam konsep dan tindakan nyata baik dalam tugas maupun diluar tugas kedinasan. Dalam rangka pengembangan diri, pustakawan harus berupaya dan berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, baik secara otodidak atau melalui berbagai kegiatan yang langsung berhubungan dengan bidang kepustakawanan seperti mengikuti seminar, workshop, diklat, atau menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dari yang dimilikinya. Atau membentuk komunitas pengembangan kepustakawanan dengan melakukan tukar menukar  informasi (sharing) antar pustakawan, sehingga diperoleh  masukan-masukan dan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota komunitas tersebut yang pada gilirannya melahirkan sikap profesional pustakawan. Dimana sikap dasar pustakawan profesional adalah sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Pustakawan pasal 3 mengamanatkan bahwa tingkah laku pustakawan yang harus dipedomani adalah pertama, berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya. Kedua, berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan. Ketiga, berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi. Keempat, menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional. Kelima,  tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi. Keenam, bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Maka tugas pustakawan profesional dalam menjalankan tugas kemandiriannya adalah pustakawan yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan tugas-tugas perpustakaan yang memerlukan pendekatan ilmiah yang sistematis berkaitan dengan misi perpustakaan. Dimana pustakawan profesional mempunyai kompetensi profesional menyangkut pengetahuan yang dimiliki pustakawan khusus dalam bidang sumberdaya informasi, akses informasi, teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk menggunakan bidang pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan perpustakaan dan informasi. Selain kompetensi personal adalah keterampilan atau keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien, menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru.

Selain itu, pustakawan memiliki hubungan-hubungan yang erat dengan pemustaka, antar pustakawan, lembaga perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat. Dimana hubungan itu menunjukan sikap profesional seorang pustakawan. Misalnya pustakawan harus menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi, dimana pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok. Dalam hal hubungannya dengan lembaga perpustakaan, pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan dan bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan.

Perlu ditekankan juga bahwa seorang pustakawan dalam menjalankan keberlangsungan sebuah organisasi atau lembaga perlu memiliki inisiati dan inovatif agar program yang direncanakan dapat dicapai dalam target tertentu. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Stephen P. Robbins dalam bukunya “Teori Organisasi” (1994),  bahwa budaya organisasi terdiri atas :

1.   Inisiatif individual. Berhubungan dengan tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan indenpendensi seseorang dalam melakukan tugasnya, sehingga ia memiliki tanggung jawab moral dari tindakan yang diambilnya.

2.     Toleransi tindakan. Tindakan yang diambil dalam mengemban tugas organisasi dilakukan secara agresif, inovatif, dan mengambil resiko, namun masih pada batas-batas toleransi positif.

3.  Arah. Organisasi memiliki arah dan sasaran untuk mencapai tujuan dan semua yang terlibat didalamnya berupaya memiliki prestasi-prestasi yang dilakukan sesuai arah yang telah ditetapkan sebelumnya.

4.      Integrasi. Pekerjaan-pekerjaan yang ada didistribusikan secara merata sesuai dengan bidangnya masing-masing dan didorong untuk bekerja dengan cara terkoordinasi.

5.      Dukungan manajemen. Agar perencanaan pekerjaan berjalan sesuai arah kebijakan organisasi, maka harus terjalin komunikasi yang jelas dan dukungan dari atasan ke bawahan.

6.      Kontrol. Pengawasan dan peraturan yang digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku organisasi.

7.      Identitas. Mengidentifikasi dirinya agar sesuai dengan program organisasi.

8.      Pola komunikasi. Terjalin komunikasi internal dan eksternal.

Sikap profesional yang ditunjukan pustakawan dalam menjalankan roda organisai atau lembaga didukung oleh pengetahuan dan keterampilan merupakan salah satu sikap kemandirian pustakawan dalam melakukan pekerjaannya, rencana program yang telah disusun dilaksanakan dengan arah kebijakan yang ditetapkan dan dikomunikasikan secara intensif untuk menghasilkan tujuan yang diharapkan.

 

*Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang


Share this Post