KEMANDIRIAN PUSTAKAWAN
Sumber Gambar :KEMANDIRIAN
PUSTAKAWAN
Oleh
Muhamad Kamalludin*
Tugas utama seorang pustakawan adalah
mencari, menghimpun, mengelola, menyebarkan dan menyajikan informasi sesuai
kebutuhan pemustaka. Selain itu, seorang pustakawan juga harus mampu
melestarikan infromasi. Dilihat dari tugas utamanya, seorang pustakawan
idealnya bukan dari golongan kutu buku yang pendiam. Justru pustakawan harus
memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dikarenakan ia harus berhubungan
dengan berbagai pihak, sebagai profesi yang bergerak dibidang jasa, ia harus
berorientasi pada pelayanan pelanggan dan pemasaran.
Pustakawan sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa Pustakawan adalah seseorang
yang memiliki kompetensi yang di peroleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sementara menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
menyatakan bahwa Pustakawan adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Kegiatan kepustakawanan adalah kegiatan
ilmiah dan profesional yang meliputi; Pengelolaan perpustakaan, yang didalamya
mencakup kegitan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
perpustakaan. Pelayanan perpustakaan, adalah kegiatan memberikan bimbingan dan
jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka. Pengembangan sistem
kepustakawanan, yaitu kegiatan yang meliputi pengkajian, pengembangan,
penganalisian/ pengkritisian/penelaahan sistem kepustakawanan. Secara garis
besar, tiga kegiatan kepustakawanan ini memberikan ruang yang luas kepada
pustakawan untuk memiliki sikap professional, sehingga ia memiliki
keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang digunakan untuk kepentingan
lembaga dan profesinya.
Jika kita melihat dan menginterpretasikan lebih jauh dari tugas
pokok yang harus di emban oleh seorang pustakawan adalah ia harus menjelma
menjadi seorang profesional dan mampu menterjemahkan sikap profesional itu
dalam konsep dan tindakan nyata baik dalam tugas maupun diluar tugas kedinasan.
Dalam rangka pengembangan diri, pustakawan harus berupaya dan berusaha
meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, baik secara otodidak atau melalui
berbagai kegiatan yang langsung berhubungan dengan bidang kepustakawanan
seperti mengikuti seminar, workshop, diklat, atau menempuh pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi dari yang dimilikinya. Atau membentuk komunitas pengembangan
kepustakawanan dengan melakukan tukar menukar
informasi (sharing) antar
pustakawan, sehingga diperoleh
masukan-masukan dan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh anggota komunitas tersebut yang pada gilirannya melahirkan sikap
profesional pustakawan. Dimana sikap dasar pustakawan
profesional adalah sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Pustakawan pasal 3
mengamanatkan bahwa tingkah laku pustakawan yang harus dipedomani adalah pertama, berupaya melaksanakan tugas
sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna
perpustakaan pada khususnya. Kedua,
berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban
mengikuti perkembangan. Ketiga,
berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas
profesi. Keempat, menjamin bahwa
tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional. Kelima,
tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali
atas jasa profesi. Keenam, bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani
masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Maka tugas pustakawan profesional dalam
menjalankan tugas kemandiriannya adalah pustakawan yang memiliki kompetensi
untuk mengerjakan tugas-tugas perpustakaan yang memerlukan pendekatan ilmiah
yang sistematis berkaitan dengan misi perpustakaan. Dimana pustakawan profesional mempunyai kompetensi
profesional menyangkut pengetahuan yang dimiliki pustakawan khusus dalam bidang
sumberdaya informasi, akses informasi, teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan
untuk menggunakan bidang pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan
perpustakaan dan informasi. Selain kompetensi personal adalah keterampilan atau
keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien,
menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar
sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan
selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru.
Selain itu,
pustakawan memiliki hubungan-hubungan yang erat dengan pemustaka, antar
pustakawan, lembaga perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat. Dimana
hubungan itu menunjukan sikap profesional seorang pustakawan. Misalnya
pustakawan harus menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi, dimana
pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama,
status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Selain itu pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam
profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan dan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan
kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai
kelompok. Dalam hal hubungannya dengan lembaga perpustakaan, pustakawan ikut aktif
dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan dan
bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan.
Perlu
ditekankan juga bahwa seorang pustakawan dalam menjalankan keberlangsungan
sebuah organisasi atau lembaga perlu memiliki inisiati dan inovatif agar
program yang direncanakan dapat dicapai dalam target tertentu. Hal ini sejalan
dengan apa yang dikatakan Stephen P. Robbins dalam bukunya “Teori Organisasi” (1994),
bahwa budaya organisasi terdiri atas :
1. Inisiatif individual. Berhubungan dengan
tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan indenpendensi seseorang dalam melakukan
tugasnya, sehingga ia memiliki tanggung jawab moral dari tindakan yang
diambilnya.
2. Toleransi tindakan. Tindakan yang
diambil dalam mengemban tugas organisasi dilakukan secara agresif, inovatif,
dan mengambil resiko, namun masih pada batas-batas toleransi positif.
3. Arah. Organisasi memiliki arah dan
sasaran untuk mencapai tujuan dan semua yang terlibat didalamnya berupaya
memiliki prestasi-prestasi yang dilakukan sesuai arah yang telah ditetapkan
sebelumnya.
4.
Integrasi. Pekerjaan-pekerjaan yang ada
didistribusikan secara merata sesuai dengan bidangnya masing-masing dan didorong
untuk bekerja dengan cara terkoordinasi.
5.
Dukungan manajemen. Agar perencanaan
pekerjaan berjalan sesuai arah kebijakan organisasi, maka harus terjalin komunikasi
yang jelas dan dukungan dari atasan ke bawahan.
6.
Kontrol. Pengawasan dan peraturan yang
digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku organisasi.
7.
Identitas. Mengidentifikasi dirinya agar
sesuai dengan program organisasi.
8.
Pola komunikasi. Terjalin komunikasi
internal dan eksternal.
Sikap
profesional yang ditunjukan pustakawan dalam menjalankan roda organisai atau
lembaga didukung oleh pengetahuan dan keterampilan merupakan salah satu sikap kemandirian
pustakawan dalam melakukan pekerjaannya, rencana program yang telah disusun
dilaksanakan dengan arah kebijakan yang ditetapkan dan dikomunikasikan secara
intensif untuk menghasilkan tujuan yang diharapkan.
*Pustakawan pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang