KESIAPAN SEKOLAH DALAM PEMENUHAN STANDARDISASI PERPUSTAKAAN
Sumber Gambar :KESIAPAN
SEKOLAH DALAM PEMENUHAN STANDARDISASI PERPUSTAKAAN
Oleh
Iman Sukwana*
Pada beberapa waktu lalu, penulis melakukan beberapa
kali kunjungan ke beberapa sekolah tingkat SMA sederajat di provinsi Banten
dalam rangka kegiatan pendampingan persiapan sekolah tersebut melakukan
akreditasi perpustakaan. Akreditasi ini berkaitan langsung dengan standardisasi
pengelolaan perpustakaan.
Akreditasi Adalah rangkaian
seluruh kegiatan dalam proses
pemberian sertifikat oleh badan/lembaga akreditasi yang
kompeten dan terpercaya, sebagai tanda pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga
penilaian
kesesuaian (LPK) seperti Lembaga Sertifikasi (LS
Produk/Kompetensi), Laboratorium, Lembaga Inspeksi dsb, telah memenuhi persyaratan baku
dan kompeten untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Sementara standardisasi adalah dokumen yang memuat ketentuan
minimal, pedoman, dan/atau karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu sistem,
proses dan/atau produk, ditetapkan oleh suatu lembaga yang berwenang
berdasarkan hasil konsensus para pemangku kepentingan, dipergunakan secara umum
dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimum.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
pasal 11 menyebutkan bahwa standar perpustakaan digunakan sebagai acuan
penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Untuk pemenuhan Standar Nasional Perpustakaan
(SNP), perpustakaan sekolah merujuk pada
SNP 009: 2012 yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI, beberapa kriteria
atau komponen yang harus dipersiapkan perpustakaan sekolah dalam rangka
memenuhi akreditasi perpustakaan adalah :
1. Koleksi
Jenis koleksi yang harus disediakan perpustakaan
sekolah meliputi : buku (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku
referensi dan buku biografi); terbitan berkala (majalah, surat kabar); audio
visual. Adapun jumlah koleksi yang harus disediakan meliputi buku pengayaan
dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan bila 3 sampai
6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 sampai 18 rombongan belajar jumlah
buku sebanyak 2.000 judul, 19 sampai 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak
2.500 judul. Disamping itu juga melanggan minimal tiga judul majalah dan tiga
judul surat kabar dan menyediakan buku referensi sesuai kebutuhan, koleksi
e-book, CD/VCD, termasuk koleksi khusus karya pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik (kliping, karya tulis, kumpulan foto, dll).
Dalam hal pengorganisasian bahan pustaka, bahan
perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun
secara sistematis dengan mengacu pada : pedoman deskripsi bibliografis dan
penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia); bagan
klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); pedoman tajuk subjek,
dan format metadata (Indomarc). Perpustakaan juga melakukan cacah ulang dan
penyiangan koleksi minimal sekali dalam satu tahun. Dan melakukan perawatan
bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga
kecukupan cahaya dan kelembaban udara. Serta melakukan perbaikan bahan
perpustakaan yang rusak minimal satu tahun sekali.
2. Sarana
Prasarana
Untuk luas gedung atau ruang perpustakaan sekurang-kurangnya 0,4
m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar luas
gedung sekurang-kurangnya 72 m2, 7 sampai 12 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya
144 m2, 13 sampai 18 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 216 m2,
19 sampai 27 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 288 m2. Gedung
atau ruang ini ini juga tersedia area koleksi, area baca,
area kerja, dan area multimedia.
Untuk
sarana lainnya yang harus dimili dengan jumlah minimal diantaranya rak buku 7
buah, rak majalah 4 buah, rak surat kabar 3 buah, rak AV 4 buah, rak buku
referensi 4 buah, rak display buku baru 3 buah, loker penitipan tas, sarana
penyimpanan katalog, papan pengumuman, meja baca 12 buah, meja sirkulasi 2
buah, meja kerja 6 buah, dan kursi baca 48 buah. Sementara peralatan multimedia
yang harus disediakan adalah televisi 2 buah, VCD player 2 buah, dan scanner 3
buah. Sementara untuk kelengkapan TI sarana yang harus tersedia adalah komputer
kerja 3 buah, komputer untuk pemustaka 6 buah, dan fasilitas wifi.
3. Pelayanan
Perpustakaan
Perpustakaan
menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya delapan jam per hari
kerja. Adapun jenis layanan perpustakaan
sekurang-kurangnya meliputi layanan sirkulasi, layanan referensi, literasi
informasi. Disamping itu memiliki program wajib kunjung ke perpustakaan,
pengembbangan literasi informasi. Dalam hal promosi, perpustakaan menyediakan brosur/leaflet/selebaran,
daftar buku baru, majalah dinding perpustakaan, dan lomba yang berkaitan dengan
pemanfaatan perpustakaan. Dalam hal kerja sama, perpustakaan sekolah melakukan
kerja sama dengan perpustakaan sekolah lain, perpustakaan umum, komite sekolah,
lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, dan dunia usaha, dan kegiatan lain
yang terintegrasi dengan kurikulum. Perpustakaan membuat laporan kegiatan
layanan perpustakaan (statistik) sekurangkurangnya berupa laporan bulanan dan
laporan tahunan.
4. Tenaga
Perpustakaan
Perpustakaan
Sekolah dikelola oleh tenaga perpustakaan sekurang-kurangnya 1 orang. Bila
perpustakaaan sekolah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah
diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang. Kualifikasi
tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan, gaji
tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
Untuk Kepala Perpustakaan, Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila
memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan memiliki lebih dari enam
rombongan belajar dan memiliki koleksi sekurang-kurangnya 1.000 judul. Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan
dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang
ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Kepala
perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan
oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Gaji kepala perpustakaan
sekolah/madrasah minimal setara dengan standar gaji guru sesuai dengan jenjang
kepangkatannya.
5. Penyelenggaraan
Perpustakaan sekolah harus memiliki akta pendirian perpustakaan,
memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), struktur organisasi yang jelas dan
deskripsi pekerjaannya, memiliki program kerja baik jangka pendek dan jangka
panjang.
6. Pengelolaan
Perpustakaan
sekolah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis), tujuan,
tugas dan fungsi, penganggaran yang jelas, dan pengembangan teknologi
informasi.
Dengan
memperhatikan standar pengelolaan perpustakaan tersebut diatas, sekolah yang
menghendaki perpustakaannya terakreditasi, tentunya harus ada upaya yang
signifikan dari manajemen sekolah dalam menyediakan unsur-unsur yang harus
dipenuhi. Upaya ini merupakan program yang berkelanjutan dengan mendapat
dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perpustakaan
sekolah.
*Pustakawan DPK
Provinsi Banten