KESIAPAN SEKOLAH DALAM PEMENUHAN STANDARDISASI PERPUSTAKAAN

Sumber Gambar :

KESIAPAN SEKOLAH DALAM PEMENUHAN STANDARDISASI PERPUSTAKAAN

Oleh Iman Sukwana*

Pada beberapa waktu lalu, penulis melakukan beberapa kali kunjungan ke beberapa sekolah tingkat SMA sederajat di provinsi Banten dalam rangka kegiatan pendampingan persiapan sekolah tersebut melakukan akreditasi perpustakaan. Akreditasi ini berkaitan langsung dengan standardisasi pengelolaan perpustakaan.

Akreditasi Adalah rangkaian seluruh kegiatan dalam proses pemberian sertifikat oleh badan/lembaga akreditasi yang kompeten dan terpercaya, sebagai tanda pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian (LPK) seperti Lembaga Sertifikasi (LS Produk/Kompetensi), Laboratorium, Lembaga Inspeksi dsb, telah memenuhi persyaratan baku dan kompeten untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

Sementara standardisasi adalah dokumen yang memuat ketentuan minimal, pedoman, dan/atau karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu sistem, proses dan/atau produk, ditetapkan oleh suatu lembaga yang berwenang berdasarkan hasil konsensus para pemangku kepentingan, dipergunakan secara umum dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimum.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 11 menyebutkan bahwa standar perpustakaan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. 

Untuk pemenuhan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), perpustakaan sekolah  merujuk pada SNP 009: 2012 yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI, beberapa kriteria atau komponen yang harus dipersiapkan perpustakaan sekolah dalam rangka memenuhi akreditasi perpustakaan adalah :

1.       Koleksi

Jenis koleksi yang harus disediakan perpustakaan sekolah meliputi : buku (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi dan buku biografi); terbitan berkala (majalah, surat kabar); audio visual. Adapun jumlah koleksi yang harus disediakan meliputi buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 sampai 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 sampai 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul. Disamping itu juga melanggan minimal tiga judul majalah dan tiga judul surat kabar dan menyediakan buku referensi sesuai kebutuhan, koleksi e-book, CD/VCD, termasuk koleksi khusus karya pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik (kliping, karya tulis, kumpulan foto, dll).

Dalam hal pengorganisasian bahan pustaka, bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada : pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia); bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); pedoman tajuk subjek, dan format metadata (Indomarc).  Perpustakaan juga melakukan cacah ulang dan penyiangan koleksi minimal sekali dalam satu tahun. Dan melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara. Serta melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak minimal satu tahun sekali.

2.       Sarana Prasarana

Untuk luas gedung atau ruang perpustakaan sekurang-kurangnya 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 72 m2, 7 sampai 12 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 144 m2, 13 sampai 18 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 216 m2, 19 sampai 27 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 288 m2. Gedung atau ruang ini ini juga tersedia area koleksi, area baca, area kerja, dan area multimedia.

Untuk sarana lainnya yang harus dimili dengan jumlah minimal diantaranya rak buku 7 buah, rak majalah 4 buah, rak surat kabar 3 buah, rak AV 4 buah, rak buku referensi 4 buah, rak display buku baru 3 buah, loker penitipan tas, sarana penyimpanan katalog, papan pengumuman, meja baca 12 buah, meja sirkulasi 2 buah, meja kerja 6 buah, dan kursi baca 48 buah. Sementara peralatan multimedia yang harus disediakan adalah televisi 2 buah, VCD player 2 buah, dan scanner 3 buah. Sementara untuk kelengkapan TI sarana yang harus tersedia adalah komputer kerja 3 buah, komputer untuk pemustaka 6 buah, dan fasilitas wifi.

3.       Pelayanan Perpustakaan

Perpustakaan menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya delapan jam per hari kerja. Adapun jenis  layanan perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi layanan sirkulasi, layanan referensi, literasi informasi. Disamping itu memiliki program wajib kunjung ke perpustakaan, pengembbangan literasi informasi. Dalam hal promosi, perpustakaan menyediakan brosur/leaflet/selebaran, daftar buku baru, majalah dinding perpustakaan, dan lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan. Dalam hal kerja sama, perpustakaan sekolah melakukan kerja sama dengan perpustakaan sekolah lain, perpustakaan umum, komite sekolah, lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, dan dunia usaha, dan kegiatan lain yang terintegrasi dengan kurikulum. Perpustakaan membuat laporan kegiatan layanan perpustakaan (statistik) sekurangkurangnya berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.

4.       Tenaga Perpustakaan

Perpustakaan Sekolah dikelola oleh tenaga perpustakaan sekurang-kurangnya 1 orang. Bila perpustakaaan sekolah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan, gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional (UMR). Untuk Kepala Perpustakaan, Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan memiliki lebih dari enam rombongan belajar dan memiliki koleksi sekurang-kurangnya 1.000 judul. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Kepala perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Gaji kepala perpustakaan sekolah/madrasah minimal setara dengan standar gaji guru sesuai dengan jenjang kepangkatannya.

5.       Penyelenggaraan

Perpustakaan sekolah harus memiliki akta pendirian perpustakaan, memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), struktur organisasi yang jelas dan deskripsi pekerjaannya, memiliki program kerja baik jangka pendek dan jangka panjang.

6.       Pengelolaan

Perpustakaan sekolah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis), tujuan, tugas dan fungsi, penganggaran yang jelas, dan pengembangan teknologi informasi.

 

Dengan memperhatikan standar pengelolaan perpustakaan tersebut diatas, sekolah yang menghendaki perpustakaannya terakreditasi, tentunya harus ada upaya yang signifikan dari manajemen sekolah dalam menyediakan unsur-unsur yang harus dipenuhi. Upaya ini merupakan program yang berkelanjutan dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah.

*Pustakawan DPK Provinsi Banten


Share this Post