Komitmen Sekolah Dalam Mewujudkan Perpustakaan Sekolah

Sumber Gambar :

Komitmen Sekolah Dalam Mewujudkan Perpustakaan Sekolah

Oleh : Iman Sukwana*

Dalam kurun beberapa tahun terakhir ini, sekolah setingkat SMA/SMK/MA di Provinsi Banten mulai bergeliat untuk mengembangkan perpustakaannya. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan dari pengembangan perpustakaan ini antara lain terkait akreditasi sekolah sekaligus akreditasi perpustakaannya, disamping itu juga sekolah ingin menampilkan perpustakaan sebagai wajah dari sekolah tersebut, dimana koleksi perpustakaan sebagai kekuatan dan sarana pembelajaran yang merupakan alternatif pertama dalam mencari sumber pengetahuan.

Pengembangan perpustakaan sekolah ini juga merupakan bentuk komitmen dari pihak manajemen sekolah. Mereka beranggapan bahwa hal ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral bagi pengembangan pengetahuan peserta didik, dan komitmen ini akan terus dilaksanakan hingga perpustakaan sekolah itu memiliki fungsi penting dalam mengembangkan karakter dan pengetahuan peserta didik untuk kehidupannya yang cemerlang di masa yang akan datang.

Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan satuan pendidikan bersangkutan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan di lingkungan sekolah. Pengertian perpustakaan sekolah adalah suatu tempat baik berupa gedung maupun non gedung (ruangan khusus) yang merupakan tempat terhimpunnya berbagai bahan pustaka, baik cetak maupun non cetak seperti buku, majalah, surat kabar, film, video dan CD guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan memiliki fungsi sebagai pusat sumber belajar, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca, tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. Sementara tugas perpustakaan sekolah adalah mengembangkan koleksi perpustakaan, mengorganisasikan bahan perpustakaan, mendayagunakan koleksi perpustakaan, menyelenggarakan pendidikan pemustaka, melakukan perawatan koleksi, menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah, mendayagunakan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan jasa perpustakaan dan informasi, melaksanakan kegiatan literasi informasi, melakukan kerjasama perpustakaan, melakukan promosi perpustakaan.

Perpustakaan sekolah sebagai subsistem program pendidikan yang berpengaruh terhadap program pendidikan secara keseluruhan harus berfungsi sebagai sarana yang turut menentukan proses belajar mengajar yang baik. Perpustakaan harus mampu memberikan warna dalam proses interaksi edukatif yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan misi yang diemban oleh perpustakaan sekolah. Fungsi dan peranan perpustakaan sekolah tersebut yang sangat vital tersebut dilandasi oleh fungsi perpustakaan. Dimana fugsi yang paling pokok dari keberadaan perpustakaan sekolah adalah untuk memberikan dan melengkapi fasilitas membaca demi kepentingan pendidikan, rekreasi, dan penelitian.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, dalam Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 23 disebutkan bahwa ; (1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. (3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan. (4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dilingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan. (5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Dari amanat Undang-Undang tersebut diatas mengisyaratkan kepada kita sebagai pengelola perpustakaan, bahwa pengelolaan perpustakaan sekolah memiliki standar baku didalam pengeolaannya. Dimana cakupan standar perpustakaan sekolah sebagaimana tercantum dalam Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Sekolah yang dikeluarkan Perpustakaan Nasional tahun 2011, meliputi : 1). Koleksi perpustakaan terdiri dari jenis koleksi, jumlah koleksi, bahan perpustakaan referensi, pengorganisasian bahan perpustakaan, cacah ulang dan penyiangan, 2). Perawatan terdiri dari sarana dan prasarana, gedung/ruang,  area, sarana, dan lokasi perpustakaan. 3). Layanan terdiri dari jam buka perpustakaan, jenis layanan perpustakaan, program wajib kunjung perpustakaan, program pendidikan pemustaka, program iiterasi informasi, promosi perpustakaan, laporan kegiatan layanan (statistik), kerjasama perpustakaan, integrasi dengan kurikulum. 4). Tenaga perpustakaan terdiri dari jumlah tenaga perpustakaan, kepala perpustakaan. 5). Penyelenggaraan terdiri dari penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan, nomor pokok perpustakaan (NPP), struktur organisasi, program kerja. 6). Pengelolaan perpustakaan terdiri dari visi misi perpustakaan, tujuan perpustakaan, kebijakan pengelolaan perpustakaan, tugas perpustakaan, fungsi perpustakaan, dan anggaran. 7). Teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan demikian, pengelolaan perputakaan sekolah bukan hanya sekedar menyediakan layanan peminjaman dan pengembalian bahan informasi perpustakaan, tetapi lebih jauh dari itu bahwa perpustakaan sekolah memiliki aturan yang baku dalam penyelenggaraannya. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari pihak manajemen sekolah untuk mewujudkannya. Memang tidak sedikit waktu, dana, tenaga yang dicurahkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah. Namun jika dilakukan secara bersama-sama dan dengan tekad yang kuat untuk mewujudkannya, di suatu saat nanti akan terlihat hasilnya dan menjadi kegiatan yang bisa dibanggakan. Mewujudkan perpustakaan sekolah sesuai standar pengelolaannya, diibaratkan sebagai menanam sebuah pohon yang dimanfaatkan oleh banyak orang bagi kehidupannya.

 

*Pustakawan DPK Banten


Share this Post