Manajemen Perpustakaan Khusus
Sumber Gambar :Manajemen Perpustakaan Khusus
Oleh Muhamad Kamalludin*
Pendahuluan
Perpustakaan merupakan salah satu pusat sumber
informasi yang memiliki kekuatan yang sangat luas, karena dapat mencakup
berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, seni maupun budaya. Perpustakaan juga
merupakan suatu institusi yang menduduki posisi yang sangat strategis, ekonomis
serta demokratis bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu dengan berperan
sebagai suatu sarana pelaksanaan belajar mandiri, pendidikan seumur hidup bagi
individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai lembaga
pengelola informasi, perpustakaan khusus juga tidak terlepas dari tujuan dan
fungsinya sebagai perpustakaan. Yaitu
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan pada pasal
2-4 disebutkan bahwa perpustakaan
diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan; Berfungsi sebagai wahana pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi, untuk meningkatkan kecerdasan
dan keberdayaan bangsa; Bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka,
meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Peranan perpustakaan sebagai salah satu mencerdaskan
kehidupan bangsa akan berhasil dengan optimal dikelola oleh sumber daya manusia
yang profesional, yaitu para pengelola yang memiliki pengetahuan tentang seluk beluk ilmu perpustakaan dan
kepustakawanan dan dapat menerapkan serta mengembangkannya dalam rangka
menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Perpustakaan
Khusus
Secara umum
pengertian Perpustakaan adalah sebagai institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang dikelola secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang berada pada institusi/unit
kerja sebagai pengelola karya tulis,
karya cetak, dan karya rekam yang dikelola secara profesional berdasarkan
sistem yang baku untuk mendukung kelancaran/keberhasilan pencapaian visi, misi
dan tujuan instansi induk yang menaunginya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 25 sampai
dengan 28 disebutkan bahwa Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan
sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya; Perpustakaan khusus
memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya; Perpustakaan khusus
diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan; Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan
bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan
perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
Pada
prinsipnya penyelenggaraan perpustakaan khusus juga menerapkan
prinsip-prinsip manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penataan staf,
pengarahan, pengawasan, penganggaran, dan pelaporan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip manajemen secara
umum ini diharapkan penyelenggaraan perpustakaan dapat berjalan sesuai
perencanaan, dievaluasi secara berkala dan menghasilkan tujuan yang diharapkan
secara organisasi.
Perpustakaan Khusus adalah salah satu
jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga (pemerintah/swasta) atau
perusahaan yang mempunyai misi tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
lingkungannya, baik dalam hal pengelolaan maupun pelayanan informasi bahan
pustaka dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan tugas dan fungsi
lembaga yang bersangkutan maupun sumber daya manusiannya.
Tujuan
Perpustakaan
Perpustakaan sebagai salah
satu sumber pengetahuan
dan bagian
integral dari instansi yang bertujuan mendukung proses kegiatan instansi
induk secara keseluruhan.
Dimana tugas perpustakaan khusus instansi
pemerintah adalah untuk Menunjang
terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan
materi perpustakaan dan akses informasi; Mengumpulkan terbitan dari dan tentang
lembaga induknya; Memberikan
jasa perpustakaan dan informasi;
Mendayagunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakaan; dan Meningkatkan literasi
informasi.
Sementara
fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah untuk Mengembangkan koleksi
yang menunjang kinerja lembaga induknya; Menyimpan semua terbitan dari dan
tentang lembaga induknya;
Menjadi
focal point untuk informasi terbitan lembaga induknya; Menjadi pusat referal
dalam bidang yang sesuai dengan lembaga induknya; Mengorganisasi materi
perpustakaan; Mendayagunakan
koleksi; Menerbitkan
literatur sekunder dan tersier dalam bidang lembaga induknya, baik cetak maupun
elektronik; Menyelenggarakan
pendidikan pengguna; Menyelenggarakan
kegiatan literasi informasi untuk pengembangan kompetensi SDM lembaga induknya; Melestarikan materi
perpustakaan, baik preventif maupun kuratif; Ikut serta dalam
kerjasama perpustakaan serta jaringan informasi; Menyelenggarakan
otomasi perpustakaan; Melaksanakan
digitalisasi materi perpustakaan ;
Menyajikan
layanan koleksi digital;
Menyediakan
akses informasi pada tingkat lokal, nasional, regional dan global.
Standar
Pengelolaan Perpustakaan Khusus
Setiap
jenis perpustakaan memiliki standar pengelolaan masing-masing, tetapi secara
umum memiliki sisi kesamaan dalam unsur pembahasannya. Adapun standar
pengelolaan khusus berdasrkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor
14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Dibawah ini akan
dibahas per komponen tentang pengelolaan perpustakaan khusus.
1. Koleksi. Bahan perpustakaan yang
telah diadakan harus segera diolah untuk dapat dimanfaatkan oleh
pemustaka.Tujuan pengolahan koleksi adalah membuat sarana temu kembali sehingga
memungkinkan pemustaka menemukan kembali koleksi yang diperlukan melalui system
temu balik, misalnya kartu katalog dan
atau melalui susunan koleksi di rak, atau sistem otomasi penelusuran koleksi. Perpustakaan khusus
instansi pemerintah memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul dalam
bidang kekhususannya. Sekurang-kurangnya
80% koleksinya terdiri dari subyek/disiplin ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan
instansi induknya. Perpustakaan
menyediakan koleksi terbitan dari dan tentang instansi induknya. Perpustakaan melanggan
minimal 10 judul majalah yang berkaitan dengan kekhususan instansi induknya.
Adapun jenis koleksi
perpustakaan khusus instansi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi buku-buku atau koleksi yang
terkait di bidangnya; serial, terdiri dari majalah dan surat kabar; koleksi
referensi terdiri dari : Kamus
umum bahasa (Indonesia , Inggris,
daerah, Jerman, Prancis, Jepang, Arab, dll.),
Kamus
subyek, Ensiklopedia, Sumber biografi, Atlas, peta, bola dunia, Buku telepon; laporan-laporan kegiatan pada lembaga tersebut.
Penambahan
koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari jumlah judul per tahun atau minimal 100 judul per tahun
dipilih mana yang paling besar.
Materi
perpustakaan diproses dan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan kembali
secara cepat dan tepat. Materi
perpustakaan dikatalog, diklasifikasi dan disusun secara sistematis dengan menggunakan pedoman
yang berlaku di perpustakaan.
2. Sumber Daya Manusia. Jumlah sumber daya
manusia sekurang-kurangnya 3 orang, terdiri dari 1 (satu) kepala perpustakaan, 1 (satu)
tenaga pustakawan dan 1 (satu) tenaga teknis. Perbandingan jumlah sumber daya manusia Perbandingan
SDM adalah 1:2 yaitu 1 (satu) tenaga pustakawan , 2 (dua) tenaga teknis. Pengembangan sumber daya manusia Perpustakaan memberikan
kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram
melalui pendidikan formal, nonformal dan pengembangan di bidang kepustakawanan dan
penjenjangan kedinasan.
Kepala perpustakaan. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah
seorang tenaga profesional, sekurang-kurangnya berijazah strata 1 (S1)
di bidang ilmu perpustakaan atau S1 bidang lain ditambah dengan diklat penyetaraan
bidang perpustakaan. Tenaga teknis. Tenaga teknis yang
memiliki keahlian sesuai dengan bidang dan profesinya yang bertugas menunjang tugas pokok
dan fungsi perpustakaan, seperti tenaga teknis komputer, audio visual, ketatausahaan.
3. Layanan Perpustakaan. Layanan perpustakaan pada Perpustakaan khusus
membuka jam layanan
perpustakaan sekurang-sekurangnya 37,5 jam per minggu. Layanan
yang diberikan perpustakaan khusus instansi pemerintah meliputi layanan baca di tempat, layanan sirkulasi, layanan kesiagaan
informasi, layanan
referensi, layanan
penelusuran informasi, dan layanan bimbingan pengguna.
Layanan
perpustakaan adalah layanan pemberian informasi kepada
pemustaka tentang segala bentuk informasi yang dibutuhkan pemustaka, baik untuk
dimanfaatkan di tempat atau pun untuk dibawa pulang untuk digunakan di luar
perpustakaan; manfaat berbagai sarana penelusuran informasi yang tersedia di
perpustakaan yang merujuk pada keberadaan sebuah informasi. Pelayanan
berorientasi kepada kebutuhan pengguna, Pelayanan secara demokrasi, adil, dan
pemerataan bagi semua pemustaka, Pelayanan secara cepat, tepat dan
mudah, Pelayanan secara optimal dan menyenangkan semua
pengguna.
Layanan Sirkulasi. Layanan Sirkulasi
mencakup semua kegiatan pencatatan
yang
berkait dengan pemanfaatan, penggunaan koleksi. Ada tujuh jenis kegiatan yang dilakukan
pada layanan sirkulasi : pendaftaran, prosedur peminjaman, pencatatan denda,
pengawasan buku tandon (referens), administrasi peminjaman, statistik, dan
silang layan.
4. Organisasi Perpustakaan. Perpustakaan
khusus instansi pemerintah berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab kepada
kepala instansi induk yang langsung membawahinya. Perpustakaan khusus
instansi pemerintah merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang
kepala perpustakaan. Kepala perpustakaan dalam menjalankan tugasnya dibantu unit
layanan pembaca dan unit layanan teknis.
5. Gedung. Penempatan
gedung/ruang perpustakaan mempertimbangkan adanya tempat penyimpanan koleksi,
aktivitas layanan perpustakaan dan tempat bekerja petugas perpustakaan. selain
itu adanya tata ruang, dekorasi, penerangan, suhu dan kelembaban, dan jenis
ruangan. Perpustakaan
menempati ruang (gedung) sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan penggunanya dengan
luas sekurang-kurangnya 100 M2.
6. Anggaran. Sumber-sumber dana perpustakaan antara
lain bisa berasal dari berbagai sumber antara lain Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; Bantuan
lembaga lain yang tidak mengikat; Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Sumber
lain yang syah. Anggaran ini sangat vital, karena penyelenggaraan perpustakaan
membutuhkan berbagai komponen yang harus disediakan.
Penutup
Perpustakaan
khusus memiliki fungsi yang sama dengan jenis perpustakaan lainnya yaitu
memiliki koleksi yang diolah dengan system yang berlaku pada perpustakaan pada
umumnya, menyimpan dan memelihara koleksi tersebut, kemudian melayankannya
kepada pemustaka. Informasi-informasi yang dimiliki biasanya bersifat khusus
yang menyimpan lebih banyak informasi tentang lembaha induknya. Tetapi tidak menutup
kemungkinan untuk memiliki informasi yang beragam, karena kebutuhan informasi
masyarakat pada saat ini sangat beragam.
Kedudukan
Perpustakaan Khusus bernaung di bawah badan/instansi/ lembaga/organisasi
tertentu seperti organisasi profesi, perusahaan, pusat studi, departemen, dan
lain sebagainya. Memiliki jenis-jenis koleksi yang mengandung informasi tertentu (bidang
tertentu tergantung dari spesifikasi perpustakaan) dan termuat dalam berbagai
media.
Cakupan subyek
koleksi berkaitan erat dengan bidang/subyek
tertentu (khusus) dari berbagai disiplin ilmu. Dan memiliki pemustaka yang
khusus. Perpustakaan Khusus Berfungsi untuk menyimpan, menemukan, memberikan
dan menyebarkan informasi secara cepat. untuk
tujuan pendidikan dan penelitian.
Pada
saat ini belum banyak instansi pemerintah yang menyelenggarakan perpustakaan. Padahal
keberadaan Perpustakaan pada sebuah institusi merupakan salah satu pusat
informasi yang menyimpan khasanah tentang institusi tersebut. Harapannya adalah
bahwa pada setiap instansi pemerintah terselenggara perpustakaan. Dimana
perpustakaan ini nantinya menjadi bahan referensi bagi masyarakat yang
menginginkan informasi yang ada pada instasi bersangkutan. Karena semestinya
perpustakaan menjadi pusat informasi lembaga yang menampung informasi-informasi
yang bisa diakses oleh masyarakat secara luas.
*Pustakawan pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang
Daftar Bahan Bacaan :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
3.
Sutarno NS. 2003. Perpustakaan dan
Masyarakat. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
4.
Pawit M. Yusup. 2013. Ilmu
Informasi, Komunikasi dan Kepustakaan. Jakarta : Bumi Aksara.