PENTINGNYA PERAN PENERJEMAH PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Hafid, S.Sos.I
Abstract
This paper discusses the importance of translators in the Library and Archives Office of Banten Province. Since the establishment of Banten Province in 2000, the need for proper archive and literature management has grown, especially in addressing the challenges of globalization and multilingual information access. Translators play a crucial role in translating manuscripts, historical documents, and foreign literature relevant to Banten, making this information accessible to the wider public. Additionally, translators contribute to cultural preservation and the improvement of literacy in Banten society. Through accurate translations, historical archives and local cultural values can be understood and passed on to future generations. This study highlights the role of translators as a bridge to provide inclusive information while supporting cultural preservation and enhancing literacy in Banten Province.
Keywords: Translators, Library and Archives Office, Banten, literacy, cultural preservation, archives.
Abstrak
Makalah ini membahas pentingnya peran penerjemah dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Sejak terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, kebutuhan akan pengelolaan arsip dan literatur yang baik semakin meningkat, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan akses informasi multibahasa. Penerjemah memainkan peran krusial dalam menerjemahkan naskah, dokumen sejarah, dan literatur asing yang relevan dengan Banten, sehingga informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, penerjemah berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan peningkatan literasi masyarakat Banten. Melalui penerjemahan yang akurat, arsip sejarah dan nilai-nilai budaya lokal dapat dipahami dan diwariskan kepada generasi mendatang. Penelitian ini menyoroti peran penerjemah sebagai jembatan dalam menghadirkan informasi yang inklusif, serta mendukung pelestarian budaya dan peningkatan literasi di Provinsi Banten.
Kata kunci: Penerjemah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Banten, literasi, pelestarian budaya, arsip.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang terletak di bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia. Sebelum menjadi provinsi mandiri, Banten merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Sejarah pembentukan Provinsi Banten diawali dengan dorongan masyarakat Banten yang menginginkan otonomi daerah lebih besar untuk mengelola sumber daya dan kekayaan budaya yang mereka miliki. Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil dengan terbentuknya Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000 melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2000. Sejak saat itu, Banten telah mengembangkan berbagai sektor, baik di bidang ekonomi, pendidikan, maupun kebudayaan, termasuk bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dasar hukum yang mendukung kedudukan dan fungsi organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten salah satunya diatur melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam peraturan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten memiliki peran strategis dalam menyimpan, mengelola, dan menyediakan akses informasi serta arsip bagi masyarakat Banten.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut meliputi:
a. Tugas Pokok
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi
Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meliputi:
- 1. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Ini mencakup penyusunan kebijakan terkait pengelolaan perpustakaan, peningkatan literasi masyarakat, dan pelestarian arsip.
- 2. Pelaksanaan kebijakan dan program di bidang perpustakaan dan kearsipan. Dinas ini bertanggung jawab atas operasional perpustakaan daerah, termasuk pengelolaan koleksi buku, literatur, dan dokumen-dokumen penting, serta pengelolaan arsip sejarah dan administratif pemerintah daerah.
- 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan perpustakaan dan kearsipan. Tugas ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan dan kearsipan serta pengawasan terhadap kinerja unit-unit perpustakaan dan arsip yang ada di wilayah Banten.
- 4. Pengelolaan layanan informasi publik. Dinas ini juga menyediakan akses informasi bagi masyarakat, baik melalui perpustakaan fisik maupun layanan digital.
- 5. Pelestarian arsip sejarah. Salah satu peran penting dinas ini adalah menjaga arsip-arsip bersejarah yang terkait dengan Provinsi Banten, sehingga dapat diwariskan kepada generasi mendatang dan dapat menjadi sumber penelitian akademis maupun dokumentasi budaya.
Urgensi dibentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Provinsi Banten tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat akan akses informasi, pelestarian dokumentasi budaya, serta pengelolaan arsip yang baik dan transparan. Sebagai salah satu provinsi yang memiliki kekayaan sejarah dan budaya, Banten menyimpan banyak sekali naskah, dokumen sejarah, serta warisan budaya lainnya yang memerlukan perhatian dan pengelolaan yang tepat.
Seiring dengan perkembangan globalisasi, akses terhadap informasi tidak hanya terbatas pada bahasa Indonesia, melainkan juga berbagai bahasa asing. Di sinilah peran penerjemah menjadi penting. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses informasi yang luas bagi masyarakat, termasuk naskah-naskah asing yang berkaitan dengan sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang relevan dengan Banten. Peran penerjemah sangat krusial dalam membantu menerjemahkan dokumen, naskah, dan literatur asing sehingga dapat diakses oleh masyarakat Banten dengan mudah dan efektif.
1.2 Rumusan Masalah
a. Mengapa peran penerjemah penting dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten?
b. Bagaimana peran penerjemah dalam mendukung akses informasi dan pengelolaan arsip di Banten?
c. Apa dampak dari peran penerjemah terhadap literasi dan pelestarian budaya di Banten?
II. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Singkat Terbentuknya Provinsi Banten
Provinsi Banten terbentuk pada tahun 2000 sebagai respon atas kebutuhan masyarakat akan pengelolaan otonomi daerah yang lebih baik. Sebelum terpisah dari Provinsi Jawa Barat, Banten dikenal memiliki sejarah panjang, mulai dari masa kerajaan hingga era kolonial. Keberadaan Kerajaan Banten yang berdiri pada abad ke-16 menjadikan wilayah ini kaya akan sejarah dan budaya yang mendalam. Di masa penjajahan Belanda, Banten juga menjadi salah satu pusat perdagangan penting yang menghubungkan dunia timur dan barat.
Seiring dengan perjalanan sejarahnya, Provinsi Banten terus berkembang dan menghadapi tantangan modernisasi. Salah satu tantangan terbesar dalam era modern adalah bagaimana mengelola dan melestarikan warisan budaya serta memajukan pendidikan masyarakat. Dalam hal ini, kehadiran perpustakaan dan arsip yang dikelola dengan baik menjadi penting, baik untuk menyimpan sejarah maupun menyediakan akses literasi bagi masyarakat.
2.2 Urgensi Pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dan melestarikan sumber daya informasi dan sejarah di wilayah ini. Fungsi utama dari dinas ini adalah untuk menyediakan akses informasi, mengumpulkan dan mengelola arsip sejarah, serta meningkatkan literasi masyarakat melalui berbagai program perpustakaan.
Dalam era digital ini, peran perpustakaan dan arsip tidak hanya sebatas tempat penyimpanan dokumen atau naskah sejarah, tetapi juga sebagai pusat informasi yang dinamis dan terbuka bagi masyarakat. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah bagaimana menghadirkan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Di sinilah peran penerjemah menjadi sangat penting, terutama untuk menerjemahkan dokumen asing, naskah kuno, dan literatur asing yang relevan dengan sejarah dan budaya Banten.
2.3 Pentingnya Peran Penerjemah dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Di Indonesia, jabatan fungsional penerjemah adalah sebuah profesi yang diatur secara formal dan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai lembaga pemerintahan, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Jabatan fungsional penerjemah merupakan posisi profesional yang diakui secara resmi oleh pemerintah, dengan tugas pokok menerjemahkan berbagai dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain, baik lisan maupun tulisan, termasuk naskah akademik, perjanjian internasional, hingga dokumen resmi negara.
Jabatan ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa seorang penerjemah berperan tidak hanya sebagai penerjemah biasa tetapi juga sebagai mediator linguistik, yang memungkinkan informasi lintas bahasa dapat diakses dengan baik oleh semua kalangan, termasuk di instansi pemerintah.
Di dalam konteks Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, penerjemah fungsional sangat berperan dalam menerjemahkan naskah-naskah sejarah, arsip penting, serta literatur asing yang berkaitan dengan kebudayaan dan sejarah lokal. Misalnya, banyak arsip dari masa penjajahan Belanda yang ditulis dalam bahasa Belanda yang membutuhkan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia untuk dapat diakses oleh masyarakat dan peneliti. Selain itu, adanya kerja sama internasional dalam bidang kearsipan dan perpustakaan menambah pentingnya peran penerjemah untuk memastikan komunikasi yang lancar dan akurat.
Penerjemah memainkan peran kunci dalam menjembatani kesenjangan bahasa yang mungkin terjadi saat mengakses informasi internasional. Dalam konteks Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, penerjemah tidak hanya diperlukan untuk menerjemahkan naskah-naskah asing, tetapi juga untuk membantu dalam proses digitalisasi arsip dan informasi. Banyak arsip sejarah penting, baik dari masa kolonial maupun masa modern, yang menggunakan bahasa asing seperti Belanda, Inggris, Arab, dan lainnya. Dengan adanya penerjemah yang kompeten, informasi tersebut dapat diakses dan dipahami dengan baik oleh masyarakat umum.
Selain itu, penerjemah juga berperan dalam memperluas jangkauan informasi dari perpustakaan. Misalnya, perpustakaan di Banten dapat bekerja sama dengan perpustakaan internasional atau institusi luar negeri untuk menyediakan buku-buku dan literatur asing. Penerjemah akan membantu menerjemahkan konten yang relevan, sehingga masyarakat dapat memahami isi dari literatur-literatur tersebut.
Peran penerjemah juga penting dalam konteks kearsipan, di mana banyak dokumen sejarah, kontrak internasional, atau dokumen resmi lainnya yang perlu diterjemahkan untuk keperluan penyimpanan atau publikasi. Arsip yang diorganisir dengan baik dan terjemahan yang akurat dapat membantu melestarikan sejarah dan memfasilitasi penelitian oleh generasi mendatang.
Saat ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten memiliki Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) sebanyak dua orang sejak tahun 2018. PFP tersebut diberi tugas untuk menerjemahkan koleksi arsip maupun koleksi abstrak perpustakaan.
2.4 Dampak Peran Penerjemah terhadap Literasi dan Pelestarian Budaya
Peran penerjemah dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga berdampak positif terhadap peningkatan literasi masyarakat. Dengan adanya terjemahan yang akurat dan mudah dipahami, masyarakat dapat memperoleh lebih banyak informasi dan pengetahuan. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan minat baca, membuka wawasan baru, serta memotivasi masyarakat untuk mempelajari sejarah dan budaya mereka sendiri.
Lebih jauh lagi, penerjemah juga membantu dalam melestarikan budaya lokal Banten. Banyak naskah kuno yang ditulis dalam bahasa daerah atau bahasa asing yang memerlukan terjemahan agar bisa dipelajari dan dipahami oleh generasi muda. Melalui penerjemahan, nilai-nilai budaya dan tradisi lokal dapat dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
III. KESIMPULAN
Peran penerjemah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten sangatlah penting dalam memastikan akses informasi yang luas dan inklusif bagi masyarakat. Selain membantu dalam penerjemahan dokumen dan naskah asing, penerjemah juga berperan dalam memperkuat literasi masyarakat serta melestarikan warisan budaya Banten. Dengan adanya penerjemah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif dan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan intelektual dan kebudayaan di Banten.
IV. DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
- Lembaga Arsip Nasional RI. (2020). Panduan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Jakarta: ANRI.
- Sudrajat, A. (2015). Sejarah Kerajaan Banten. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
- Sugiharto, I. (2020). "Peran Penerjemah dalam Literasi dan Pendidikan." Jurnal Pendidikan Bahasa, 9(1), 55-70.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (2022). Statistik Sosial Budaya Banten. BPS Banten.
- Hidayat, S. (2017). "Perpustakaan dan Digitalisasi di Era Modern." Jurnal Informasi Perpustakaan, 14(2), 89-105.
- Dewi, M. (2018). Arsip Nasional dan Pentingnya Pelestarian Naskah Kuno. Jakarta: Graha Ilmu.
- Harsono, T. (2019). "Tantangan Pengelolaan Arsip di Daerah." Jurnal Kearsipan, 10(1), 34-45.
- Budiman, A. (2021). Peran Teknologi dalam Pengelolaan Perpustakaan. Bandung: ITB Press.
Iskandar, Z. (2020). "Penerjemahan Naskah Kuno Banten." Jurnal Sastra dan Budaya, 8(1), 20-35.
[1] Penerjemah Ahli Pertama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten