Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Terhadap Bencana
Sumber Gambar :Serang - Secara geografis wilayah Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, karena secara geologis terletak pada wilayah yang menjadi titik pertemuan 3 lempeng tektonik utama dunia, yaitu : Samudera Hindia-Australia (bagian selatan), Samudera Pasifik (bagian timur), dan Eurasia, yang berdampak kepada ancaman bencana alam, baik berupa banjir bandang, gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, angin siklon, maupun tanah longsor.
Disamping itu, terdapat juga bencana non alam, yaitu gagal teknologi, kebakaran, dampak industri, kecelakaan transportasi, dan epidemi. Kemudian, dari aspek penduduk dengan segala keragaman suku, agama, ras, dan golongan, menjadikan Indonesia rawan akan bencana sosial, seperti : konflik sosial, kerusuhan, bentrok antar kelompok masyarakat.
Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pada tingkat daerah Provinsi di bidang kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten, terutama dalam perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
"Untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana, maka diperlukan suatu pedoman bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana," kata Arsiparis Madya Arsip Nasional RI (ANRI), Susanto.
"Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat digunakan bagi kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih menjelaskan maksud disusunnya Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam melakukan tindakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
"Adapun tujuan disusunnya pedoman ini adalah agar pencipta arsip dan lembaga kearsipan mampu melakukan tindakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah- kaidah kearsipan," jelasnya.
Untuk mencegah dan menanggulangi bencana terhadap arsip perlu diterapkan Mitigasi Bencana oleh pencipta arsip. Pencipta arsip wajib menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sebagai bentuk perlindungan atau pencegahan (preventif) pada saat sebelum terjadinya bencana.
"Tim Penanggulangan Bencana Arsip melakukan tindakan penyelamatan arsip pada saat terjadinya bencana (tanggap darurat bencana) dan pascabencana. Tahapan ini meliputi kegiatan identifikasi bencana, identifikasi arsip, pengamanan arsip, evakuasi arsip, pemulihan arsip, rekonstruksi dan penyusunan daftar arsip musnah, penyusunan Berita Acara Kondisi Arsip Pascabencana, pelaporan, serta pendokumentasian kegiatan penyelamatan arsip dari bencana," ucapnya. (timpengwebdpk).