Perlindungan dan penyelamatan arsip keluarga

Sumber Gambar :

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tertib arsip keluarga, Pemerintah Provinsi Banten melalui kolaborasi antara Komisi V DPRD Provinsi Banten dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten

Perlindungan dan penyelamatan arsip keluarga dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada DPK Banten di 8 Kabupaten/Kota. Arsip keluarga adalah rekaman kegiatan yang diciptakan dan diterima oleh keluarga dalam bentuk media apapun yang mendukung kegiatan keluarga. Namun dalam realitanya, masih banyak orang yang tidak memperhatikan penyimpanan arsip tersebut.

Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang rawan bencana, maka harus segera disosialisasikan untuk mengantisipasi dengan alih media arsip, untuk mencegah dampak buruk jika bencana terjadi.

Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda solichan mengatakan, kolaborasi ini sebagai upaya pemerintah dalam menyadarkan dan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan terhadap arsip dari bencana yang baik dan benar.

"Ini sebuah kolaborasi yang sangat penting, masyarakat harus paham bahwa arsip itu sangat penting, jangan sampai tidak mengerti dimana tempat yang baik untuk menyimpan arsip," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi dan merapihkan arsip keluarga, untuk mencegah hilangnya keutuhan arsip.

"Arsip keluarga seperti KTP, Kartu Keluarga ataupun surat nikah harus diperhatikan penyimpanannya. Ayo bersama-sama merapihkan arsip kita sendiri, untuk kebutuhan dimasa mendatang ketika dibutuhkan," katanya.

Kepala Bidang perlindungan dan penyelamatan arsip mengatakan bahwa arsip harus benar-benar diperhatikan penyimpanannya, ia memberikan saran untuk menyimpan arsip di dokumen keeper.

"Arsip hilang, aset melayang, hal itu memang benar, arsip merupakan dokumen terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, selama sosialisasi kmai juga berikan dokumen keeper untuk para peserta," jelasnya.

Arsip yang dilaminating akan merusak keutuhan arsip, maka ia menyarankan dilakukannya proses enkapsulasi. Enkapsulasi adalah suatu cara atau metode sederhana untuk memelihara arsip dengan cara menggunakan bahan pelindung guna menghindarkan arsip dari kerusakan yang bersifat fisik, atau teknik melindungi arsip dari pengaruh luar dengan menjepit selembar arsip dengan plastik polyester di kedua sisinya dengan bantuan double tape. Enkapsulasi adalah pengganti laminating.

"Kami juga memberikan praktek enkapsulasi, agar masyarakat paham bahwa enkapsulasi merupakan salah satu perlindungan yang tepat terhadap arsip keluarga," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih mengatakan, salah satu perlindungan arsip terhadap bencana adalah dengan cara alih media arsip. Hal itu dilakukan ketika terjadi bencana, kemudian arsip hilang, masyarakat masih memilikinya di email atau smartphone.

"Alih media arsip sangat penting, sehingga kalau terjadi bencana dan arsip kita hilang, masyarakat masih memiliki backup arsip asli di email atau handphone, sehingga kita masig memiliki arsip asli," ucapnya.

Nia berharap, sosialisasi yang telah dilaksanakan mampu memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat, untuk tertib arsip agar arsip yang dimiliki tidak semrawut.


Share this Post