PERPUSTAKAAN DAN PUSTAKAWAN
Sumber Gambar :PERPUSTAKAAN
DAN PUSTAKAWAN
Oleh
Iman Sukwana*
Perpusatakaan dan
pustakawan bagaikan dua sisi mata uang, tidak dapat dipisahkan dan keduanya
saling membutuhkan. Perpustakaan tanpa pustakawan bagaikan sebuah bahtera tanpa
nahkoda, perpustakaan tidak akan jalan kalau tidak ada yang mengarahkan, begitu
juga sebaliknya, pustakawan tanpa perpustakaan tidak akan berjalan.
Perpustakaan sebagaimana pengertiannya
termaktub dalam Undang-Undang 43 Tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem
yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka. Pada hakikatnya berkembangnya sebuah perpustakaan
di tengah-tengah masyarakat merupakan indikator dan barometer berkembangnya
literasi di masyarakat. Pada masa sekarang ini, informasi memegang peran
penting dalam kehidupan, yakni masyarakat yang didalam kehidupannya memerlukan
banyak ketersediaan akses dan kemudahan informasi. dengan demikian informasi
menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuni seperti kebutuhan pokok
lainnya. Perpustakaan memiliki peran, tugas dan fungsi yang strategis yang
dapat melayani kebutuhan informasi masyarakat dengan baik, memuaskan dengan
penuh perhatian dan memiliki kesan yang menyenangkan.
Pada
perkembangan kehidupan dewasa ini masyarakat pada umumnya telah terbuka dan
terjamah oleh pengaruh era informasi, meskipun belum merata. Pada dasarnya
kehidupan seseorang tidak boleh terisolasi, tertutup dan tertinggal oleh
perkembangan informasi dan perubahan. Untuk merespon kedua hal tersebut,
perpustakaan seharusnya dibina dan dikembangkan agar mampu menjalankan tugas
dan fungsinya dengan baik. Eksistensi perpustakaan diharapkan dapat
mencerminkan kemajuan dan merefleksikan kehidupan budaya masyarakat. Hal itu di
dapat dilihat dari pemanfaatan perpustakaan secara maksimal. Perpustakaan pada
umumnya mengemban misi untuk menanamkan pengertian dan pemahaman yang utuh dan
lengkap tentang pentingnya pengusaan informasi.
Dalam penyelenggaraan
perpustakaan ada tahapan yan harus dilalui, tahapan dimaksud dimulai dari
pembentukan, penyelenggaraan, pembinaan dan pemberdayaan, serta pengembangan
perpustakaan. Setiap tahapan seharusnya melibatkan semua unsur, para pelaku dan
pemangku kepentingan di suatu wilayah. Di dalam masyarakat seharusnya terdapat
orang-orang yang membuka dan mengembangkan ide/inisiatif (inisiator), lalu
bersedia menjadi penggerak dan pelopor, dan ada pula yang menjadi sponsor dan
donatur, ada pelaku pengambil keputusan dan ada yang bersedia melaksanakan
sebagai administrator. Semua unsur tersebut harus bersatu untuk berembug, dan
bekerjasama dengan sebaik-baiknya.
Perpustakaan yang
dibentuk merupakan subsistem dalam sistem nasional perpustakaan, dengan
demikian aturan-aturan dan tata kelola perpustakaan mengacu kepada sistem yang
dikembangkan Perpustakaan Nasional dengan mengedepankan prinsip bahwa
perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat,
demokratis, keadilan, merata dan dikelola secara profesional. Perpustakaan
berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Perpustakaan sebagai
saah satu sumber informasi yang ada di masyarakat, membutuhkan pengelolaan yang
baik dan profesional, untuk itu pustakawan harus memberikan perhatan yang
serius. Perhatian ini diwujudkan dalam bentuk memberikan segala daya dan upaya
berupa tenaga dan pemikiran dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi perpustakaan.
Pustakawan harus memahami ilmu manajemen, karena dalam ilmu manajemen ini pada
dasarnya adalah upaya mengatur segala sesuatu (sumber daya) untuk mencapai
tujuan kelembagaan.
Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan juga harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Jika
kita melihat dan menginterpretasikan lebih jauh dari tugas pokok yang harus di
emban oleh seorang pustakawan adalah ia harus menjelma menjadi seorang
profesional dan mampu menterjemahkan sikap profesional itu dalam konsep dan
tindakan nyata baik dalam tugas maupun diluar tugas kedinasan. Dalam rangka
pengembangan diri, pustakawan harus berupaya dan berusaha meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan, baik secara otodidak atau melalui berbagai kegiatan
yang langsung berhubungan dengan bidang kepustakawanan seperti mengikuti
seminar, workshop, diklat, atau menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi dari yang dimilikinya. Atau membentuk komunitas pengembangan
kepustakawanan dengan melakukan tukar menukar
informasi (sharing) antar
pustakawan, sehingga diperoleh
masukan-masukan dan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh anggota komunitas tersebut yang pada gilirannya melahirkan sikap
profesional pustakawan. Dimana sikap dasar pustakawan
profesional adalah sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Pustakawan pasal 3
mengamanatkan bahwa tingkah laku pustakawan yang harus dipedomani adalah pertama, berupaya melaksanakan tugas
sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna
perpustakaan pada khususnya. Kedua,
berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban
mengikuti perkembangan. Ketiga,
berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas
profesi. Keempat, menjamin bahwa
tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional. Kelima,
tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali
atas jasa profesi. Keenam, bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani
masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Maka
tugas
pustakawan profesional adalah pustakawan yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan
tugas-tugas perpustakaan yang memerlukan pendekatan ilmiah yang sistematis
berkaitan dengan misi perpustakaan. Dimana pustakawan profesional mempunyai kompetensi profesional menyangkut
pengetahuan yang dimiliki pustakawan khusus dalam bidang sumberdaya informasi,
akses informasi, teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk
menggunakan bidang pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan
perpustakaan dan informasi. Selain kompetensi personal adalah keterampilan atau
keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien,
menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar
sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan
selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru.
Hal ini sejalan juga dengan apa yang
tercantum pada pasal-pasal Kode Etik Pustakawan selanjutnya, bahwa pustakawan
memiliki hubungan-hubungan yang erat dengan pemustaka, antar pustakawan,
lembaga perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat. Dimana hubungan itu
menunjukan sikap profesional seorang pustakawan. Misalnya disebutkan bahwa
pustakawan harus menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi, dimana
pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama,
status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Selain itu pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam
profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan dan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan
kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai
kelompok. Dalam hal hubungannya dengan lembaga perpustakaan, pustakawan ikut
aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan dan
bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan.
*Pustakawan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Banten