PPID Pelaksana Provinsi Banten melaksanakan Rapat Penyusunan DIP dan Informasi Yang Dikecualikan

Sumber Gambar :

Dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi Yang Dikecualikan, DPK Provinsi Banten melaksanakan rapat pada hari Senin, 19 Juni 2024 di aula Rapat DPK Lantai 2. Dengan mengundang narasumber Dr. Hilman, M.Si dari Komisi Informasi Provinsi Banten dan Ika Kartika, S.Sos, M.Si dari Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Dihadiri oleh unsur internal DPK Provinsi Banten dan Perwakilan Kabupaten/Kota sebanyak 35 orang.

Tujuan rapat ini adalah tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi Yang Dikecualikan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten tahun 2023. Narasumber diharapkan mampu memberikan pencerahan dan masukan terhadap draft DIP dan Informasi Yang di Kecualikan yang telah disusun. Demikian juga perwakilan pengelola PPID DPK Kabupaten/Kota diharapkan mampu memberikan masukan mengingat secara organisasi memiliki urusan yang sama.

Setelah rapat ini, akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan draft DIP dan Informasi yang Dikecualikan guna ditetapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (timdpkbtn).


Share this Post