Representasi Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka pada Lembaga Pendidikan

Sumber Gambar :

Representasi Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka                     

 pada Lembaga Pendidikan

Oleh: Verry Mardiyanto, M.A*

 

Refleksi pepustakaan di tahun 2021 akibat wabah covid 19 gelombang kedua dan sudah dimulainya pembelajaran secara tatap muka menjadi latar belakang dalam tulisan artikel ini. Seperti diketahui bahwa pembelajaran sudah dilangsungkan di lembaga pendidikan, diantaranya dalam lembaga pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Namun untuk di lembaga pendidikan tinggi masih menggunakan pembelajaran secara dalam jaringan atau online. Lembaga pendidikan tersebut mengharuskan siswa untuk datang ke sekolah dengan aturan yang ketat protokol kesehatan. Siswa dijadwalkan masuk ke sekolah dengan peraturan seminggu hanya 3 hari untuk belajar. Kegiatan tersebut wajib untuk dapat hadir di sekolah, namun tidak untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk hadir ke sekolah setiap hari atau sesuai jam pembagian piket dan jadwal mengajar. Berbeda juga dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, mahasiswa dialihkan pembelajarannya melalui dalam jaringan dan pendidik menggunakan berbagai platform pembelajaran untuk mengajar mahasiswa secara inovatif dan menyesuaikan keadaan pada tahun 2021, yang kita ketahui bahwa pada bulan Juni sampai Agustus terjadi gelombang 2 penyebaran covid19.

Kebijakan Menteri Hingga Kebijakan Lembaga Pendidikan

Kebijakan Menteri yang terhimpun dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Mendorong Akselerasi PTM Terbatas ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O2l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Kemendikbud dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Salinan dapat di download dengan bebas dan terbuka di link sebagai berikut ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/2b7a3531e4b5551. Adapun untuk slide paparan Mendikbud mengenai keputusan bersama tersebut dapat di lihat dalam link berikut ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/ce6bbaf6e8194cc. Dalam paparannya seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai langkah awal untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka, kemudian setelah itu kebijakan ini senantiasa disesuaikan atas kondisi covid19 yang terjadi di masing-masing daerah. Dengan itu maka siswa di lembaga pendidikan yang masuk zona hijau, kuning dan merah mempunyai protokol kesehatan masing-masing untuk pembelajaran tatap muka yang ada di sekolahnya. Terdapat gambar dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini. Dapat dijabarkan mengenai pemerintah senantiasa mengkaji pembelajaran pada masa pandemi sesuai dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran di masing-masing daerah dan kebutuhan sekolah. Prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi covid-19 ini adalah pertama kesehatan dan keselamatan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, kedua mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak selama pandemi covid19. Mekanisme waktu dalam panduan tersebut dimulai dari SE Mendikbud 4 2020 yang dimulai dari tanggal 24 maret – 15 juli 2020, kemudian implementasi SKB 4 Menteri dengan tanggal 15 Juli – 7 Agustus, kemudian penyesuaian SKB 4 Menteri dari tanggal 7 Agustus sampai Desember 2020 dan pada tahun 2021 ada dengan aturan SKB 4 menteri tersebut. Hal utama yang menjadi kunci dalam pembelajaran tatap muka ini adalah pada zona covid-19 tiap daerah dengan kategori hijau, kuning, orange dan merah. Kategori hijau ini menjadi syarat utama dalam membuka pembelajaran tatap muka. Kata kunci akhirnya adalah jika semua persyaratan dan satuan pendidikan sudah memenuhi, maka PTM diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun tidak diwajibkan.

Strategi Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka di Lembaga Pendidikan di Tahun 2022

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan di lembaga pendidikan yang mempunyai terobosan dalam mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka di lembaga pendidikan mempunyai beberapa strategi. Strategi tersebut mengacu pada ketersediaan layanan yang dapat di akses oleh pemustaka perpustakaan. Strategi tersebut juga dapat menyesuaikan dimanapun berada pemustaka perpustakaan tersebut. Seperti kita ketahui, bahwa di lini pendidikan terdapat perpustakaan sekolah atau perpustakaan perguruan tinggi yang menginovasikan layanan perpustakaannya dengan bantuan teknologi informasi. Selain itu juga, di lini perpustakaan umum juga mempunyai layanan perpustakaan digital. Sebagai contoh dalam layanan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dalam Aplikasi iBanten di link sebagai berikut ini: https://ibanten.moco.co.id/  lalu ada juga aplikasi sebagai peningkatan layanan perpustakaan kepada masyarakat khususnya Layanan Perpustakaan Digital Berbasis IT   (InlisLite) di Provinsi Banten dengan singkatan SIPPANON yang penjabarannya yaitu Sistem Informasi Perpustakaan Pendaftaran Anggota Online dengan link berikut ini: http://sippanon.bantenprov.go.id:8123/inlislite3/.  Dari berbagai aplikasi tersebut juga dapat ditemukan aplikasi dalam ranah perguruan tinggi misal dengan platform kubuku, pengguna dapat menelusuri di playstore aplikasi kubuku dan memilih aplikasi yang sesuai dengan perguruan tinggi yang ditempuh. Perpustakaan nasional juga memiliki beberapa sumber informasi untuk dapat di akses seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut dapat di lihat dalam link https://e-resources.perpusnas.go.id/ kemudian untuk koleksi naskah kuno dapat di lihat di link berikut ini https://khastara.perpusnas.go.id/ sedangkan untuk aplikasi di handphone berbasis android dan apple dapat di lihat di iPusnas di masing-masing playstore / tempat unduh.

Representasi perpustakaan dalam pembelajaran tatap muka ini selain menginovasikan aplikasi-aplikasi digital di atas dengan penyebarluasan informasi dan sosialisasi penggunaan serta manfaat, perpustakaan dapat dijadikan ruang diskusi dengan dijadikan tempat untuk mengolah diskusi yang tadinya di ruang kelas kini beranjak ke ruang perpustakaan. Diskusi ini dapat dijalankan dengan skema hybrid atau campuran dengan peserta offline dan online. Saat ini memang perpustakaan di tahun 2022 dituntut untuk selalu berinovasi dan berkreatifitas untuk mendukung kebutuhan pemustaka. Terlebih pembelajaran tatap muka yang dalam era pandemi dengan mengedepankan protokal kesehatan yang ketat. Perpustakaan semi konvensional atau perpustakaan hibrida menjadi pilihan yang tepat untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran tatap muka. Aksi dengan mengkolaborasikan kegiatan manual yang disentuh dengan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai kegiatan perpustakaan, seperti halnya saat pengadaan koleksi secara online, diskusi offline dan online, sirkulasi dengan buku fisik dan ebook, serta kegiatan lainnya yang dapat dioperasionalkan dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.

Kesimpulan dalam artikel ini adalah alternatif di dalam unit kerja perpustakaan di lembaga pendidikan dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi perpustakaan digital secara intensif dan mengkombinasikan dengan layanan sirkulasi. Perpustakaan juga dapat membuat kebijakan sirkulasi buku dalam hal peminjaman dan pengembalian buku yang mengedapankan protokol kesehatan sebagai cara untuk pencegahan covid19 serta mendukung pembelajaran tatap muka, seperti contoh drop box buku atau layanan pengantaran dengan bantuan kurir pengiriman atau dengan kurir dari pihak perpustakaan.

* Dosen Ilmu Perpustakaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Share this Post