Representasi Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka pada Lembaga Pendidikan
Sumber Gambar :Representasi
Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka
pada
Lembaga Pendidikan
Oleh:
Verry Mardiyanto, M.A*
Refleksi pepustakaan di tahun 2021 akibat wabah
covid 19 gelombang kedua dan sudah dimulainya pembelajaran secara tatap muka
menjadi latar belakang dalam tulisan
artikel ini. Seperti diketahui bahwa pembelajaran sudah dilangsungkan di
lembaga pendidikan, diantaranya dalam lembaga pendidikan sekolah dasar, sekolah
menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Namun untuk di
lembaga pendidikan tinggi masih menggunakan pembelajaran secara dalam jaringan
atau online. Lembaga pendidikan
tersebut mengharuskan siswa untuk datang ke sekolah dengan aturan yang ketat
protokol kesehatan. Siswa dijadwalkan masuk ke sekolah dengan peraturan
seminggu hanya 3 hari untuk belajar. Kegiatan tersebut wajib untuk dapat hadir
di sekolah, namun tidak untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga
pendidikan dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk hadir ke sekolah setiap
hari atau sesuai jam pembagian piket dan jadwal mengajar. Berbeda juga dengan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi. Di
perguruan tinggi, mahasiswa dialihkan pembelajarannya melalui dalam jaringan
dan pendidik menggunakan berbagai platform pembelajaran untuk mengajar
mahasiswa secara inovatif dan menyesuaikan keadaan pada tahun 2021, yang kita
ketahui bahwa pada bulan Juni sampai Agustus terjadi gelombang 2 penyebaran
covid19.
Kebijakan
Menteri Hingga Kebijakan Lembaga Pendidikan
Kebijakan Menteri yang terhimpun dalam SKB 4 Menteri
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Mendorong
Akselerasi PTM Terbatas ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O2l,
Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) Kemendikbud dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Salinan
dapat di download dengan bebas dan terbuka di link sebagai berikut ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/2b7a3531e4b5551.
Adapun untuk slide paparan Mendikbud mengenai keputusan bersama tersebut dapat
di lihat dalam link berikut ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/ce6bbaf6e8194cc.
Dalam paparannya seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan
untuk melakukan vaksinasi sebagai langkah awal untuk dapat melakukan
pembelajaran tatap muka, kemudian setelah itu kebijakan ini senantiasa
disesuaikan atas kondisi covid19 yang terjadi di masing-masing daerah. Dengan
itu maka siswa di lembaga pendidikan yang masuk zona hijau, kuning dan merah
mempunyai protokol kesehatan masing-masing untuk pembelajaran tatap muka yang
ada di sekolahnya. Terdapat gambar dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran
di masa pandemi covid-19 ini. Dapat dijabarkan mengenai pemerintah senantiasa
mengkaji pembelajaran pada masa pandemi sesuai dengan konteks perkembangan
pandemi dan kebutuhan pembelajaran di masing-masing daerah dan kebutuhan sekolah.
Prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi covid-19 ini adalah
pertama kesehatan dan keselamatan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan
penyelenggaraan pendidikan, kedua mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak
selama pandemi covid19. Mekanisme waktu dalam panduan tersebut dimulai dari SE
Mendikbud 4 2020 yang dimulai dari tanggal 24 maret – 15 juli 2020, kemudian
implementasi SKB 4 Menteri dengan tanggal 15 Juli – 7 Agustus, kemudian
penyesuaian SKB 4 Menteri dari tanggal 7 Agustus sampai Desember 2020 dan pada
tahun 2021 ada dengan aturan SKB 4 menteri tersebut. Hal utama yang menjadi
kunci dalam pembelajaran tatap muka ini adalah pada zona covid-19 tiap daerah
dengan kategori hijau, kuning, orange dan merah. Kategori hijau ini menjadi
syarat utama dalam membuka pembelajaran tatap muka. Kata kunci akhirnya adalah
jika semua persyaratan dan satuan pendidikan sudah memenuhi, maka PTM
diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun tidak diwajibkan.
Strategi
Perpustakaan dalam Konteks Pembelajaran Tatap Muka di Lembaga Pendidikan di
Tahun 2022
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan di lembaga
pendidikan yang mempunyai terobosan dalam mendukung kebijakan pembelajaran
tatap muka di lembaga pendidikan mempunyai beberapa strategi. Strategi tersebut
mengacu pada ketersediaan layanan yang dapat di akses oleh pemustaka perpustakaan. Strategi
tersebut juga dapat menyesuaikan dimanapun berada pemustaka perpustakaan tersebut.
Seperti kita ketahui, bahwa di lini pendidikan terdapat perpustakaan sekolah
atau perpustakaan perguruan tinggi yang menginovasikan layanan perpustakaannya
dengan bantuan teknologi informasi. Selain itu juga, di lini perpustakaan umum
juga mempunyai layanan perpustakaan digital. Sebagai contoh dalam layanan yang
diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dalam Aplikasi
iBanten di link sebagai berikut ini: https://ibanten.moco.co.id/
lalu ada juga aplikasi
sebagai peningkatan layanan perpustakaan kepada masyarakat khususnya Layanan
Perpustakaan Digital Berbasis IT
(InlisLite) di Provinsi Banten dengan singkatan SIPPANON yang
penjabarannya yaitu Sistem Informasi Perpustakaan Pendaftaran Anggota Online
dengan link berikut ini: http://sippanon.bantenprov.go.id:8123/inlislite3/. Dari berbagai aplikasi tersebut juga dapat
ditemukan aplikasi dalam ranah perguruan tinggi misal dengan platform kubuku,
pengguna dapat menelusuri di playstore
aplikasi kubuku dan memilih aplikasi yang sesuai dengan perguruan tinggi yang
ditempuh. Perpustakaan nasional juga memiliki beberapa sumber informasi untuk
dapat di akses seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut dapat di lihat
dalam link https://e-resources.perpusnas.go.id/
kemudian untuk koleksi naskah kuno dapat di lihat di link berikut ini https://khastara.perpusnas.go.id/
sedangkan untuk aplikasi di handphone
berbasis android dan apple dapat di lihat di iPusnas di masing-masing playstore / tempat unduh.
Representasi perpustakaan dalam pembelajaran tatap
muka ini selain menginovasikan aplikasi-aplikasi digital di atas dengan
penyebarluasan informasi dan sosialisasi penggunaan serta manfaat, perpustakaan
dapat dijadikan ruang diskusi dengan dijadikan tempat untuk mengolah diskusi
yang tadinya di ruang kelas kini beranjak ke ruang perpustakaan. Diskusi ini
dapat dijalankan dengan skema hybrid atau
campuran dengan peserta offline dan online. Saat ini memang perpustakaan di
tahun 2022 dituntut untuk selalu berinovasi dan berkreatifitas untuk mendukung
kebutuhan pemustaka.
Terlebih pembelajaran tatap muka yang dalam era pandemi dengan mengedepankan
protokal kesehatan yang ketat. Perpustakaan semi konvensional atau perpustakaan
hibrida menjadi pilihan yang tepat untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran
tatap muka. Aksi dengan mengkolaborasikan kegiatan manual yang disentuh dengan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai kegiatan perpustakaan,
seperti halnya saat pengadaan koleksi secara online, diskusi offline dan
online, sirkulasi dengan buku fisik
dan ebook, serta kegiatan lainnya
yang dapat dioperasionalkan dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
Kesimpulan dalam artikel ini adalah alternatif di
dalam unit kerja perpustakaan di lembaga pendidikan dapat memaksimalkan
penggunaan aplikasi perpustakaan digital secara intensif dan mengkombinasikan
dengan layanan sirkulasi. Perpustakaan juga dapat membuat kebijakan sirkulasi
buku dalam hal peminjaman dan pengembalian buku yang mengedapankan protokol
kesehatan sebagai cara untuk pencegahan covid19 serta mendukung pembelajaran
tatap muka, seperti contoh drop box
buku atau layanan pengantaran dengan bantuan kurir pengiriman atau dengan kurir
dari pihak perpustakaan.