Perpusnas RI Bekerja Sama Dengan DPK Banten melaksanakan Sosilisasi Pedoman Lembaga Akreditasi Perpustakaan
Sumber Gambar :Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Bekerja sama Dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten melaksanakan Edukasi Pengelola Perpustakaan
Serang
- Dalam rangka memberikan edukasi dan advokasi kepada pengelola perpustakaan,
Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia menggelar sosialisasi pedoman lembaga
akreditasi perpustakaan, Selasa (2/3).
Dalam sambutannya Deni Kurniadi, Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya Perpustakaan pada Perpusnas RI menyampaikan, kegiatan ini merupakan
kegiatan reguler yang diselenggarakan setiap tahun oleh Direktorat Standarisasi
dan Akreditasi Perpusnas RI dalam upaya untuk memberikan edukasi dan advokasi
kepada pengelola perpustakaan, agar termotivasi untuk mengajukan akreditasi
perpustakaannya.
Ia menilai, kegiatan ini juga bisa menjadi wahana untuk menambah
wawasan bagi para kepala dan pengelola perpustakaan dalam meningkatkan kinerja
perpustakaan untuk memberikan layanan jasa informasi yang prima kepada
pemustaka.
Perpusnas RI sebagai lembaga pemerintah non kementerian, lanjut
Deni, memiliki tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43
Tahun 2007, tentang Perpustakaan, yaitu menetapkan kebijakan nasional,
kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, melaksanakan
pembinaan, pengembangan, evaluasi dan pembinaan kerjasama dalam pengelolaan
berbagai jenis perpustakaan dan pengembangan standar nasional perpustakaan.
"Undang-Undang tersebut mengamanatkan Perpusnas
untuk menyusun standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan
perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan," kata
Deni.
Khusus terkait dengan standar pengelolaan, sambung Deni,
terdapat empat pasal yang mengamanatkan bagi setiap perpustakaan wajib dikelola
sesuai dengan standar Perpustakaan Nasional. Termasuk didalamnya perpustakaan
sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus dan perpustakaan
umum.
Ia menambahkan, standar nasional perpustakaan merupakan regulasi
teknis, yang penerapannya wajib dirumuskan dan ditetapkan oleh regulator dalam
hal ini dilakukan oleh Perpusnas RI yang memiliki keterikatan hukum yang kuat.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(DPK) Banten Usman Asshiddiqi Qohara dalam sambutannya menyampaikan kegiatan
ini sangat penting karena terkait dengan pengembangan perpustakaan yang ada di
Provinsi Banten yang harus sesuai dengan standar nasional.