Wagub Andika: Data BPS Menunjukkan Kualitas Pendidikan Penduduk Banten Meningkat
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan,
berdasarkan data BPS Provinsi Banten bulan Desember 2020, secara rata-rata
penduduk yang berusia 25 tahun ke atas pada tahun 2020 telah mengenyam pendidikan
hingga kelas IX atau SMP kelas III. Selain itu, angka pertumbuhan
rata-rata lama sekolah yang selalu positif. Hal itu menjadi penanda bahwa
kualitas pendidikan penduduk Banten terus mengalami peningkatan.
"Bahkan dalam periode setahun terakhir ini, kualitas
pendidikan penduduk Banten meningkat drastis dibandingkan tahun
sebelumnya," kata Andika dalam sambutannya pada acara penutupan Konferensi
Kerja I PGRI Kabupaten Serang 2020-2025 di Hotel Hawaii Resort Family Suites
Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (3/6). Hadir pada acara tersebut Bupati Serang
Ratu Tatu Chasanah dan Ketua PGRI Banten Muhtadi.
Meski
begitu, kata Andika, disparitas pencapaian angka rata-rata lama sekolah
antar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten masih tinggi. Hal ini dapat terlihat
dari ketimpangan capaian rata-rata lama sekolah (RLS) antara satu
Kabupaten dengan Kabupaten lain atau satu Kota dengan Kota yang lain tidak
merata. "Untuk itu, Pemprov Banten mengajak kepada PGRI Kabupaten Serang
untuk bersinergi dalam meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas
di Provinsi Banten," ujarnya.
Untuk mengurangi disparitas pencapaian indikator bidang pendidikan
tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten sendiri mulai tahun 2017 telah
menggratiskan biaya pendidikan sekolah menengah. Berikutnya, pada tahun 2018,
infrastruktur pendidikan terus ditambah dengan pembangunan 6 unit sekolah menengah
baru dan 302 ruang kelas baru dengan perlengkapannya.
Diungkapkan Andika, pasca pengalihan kewenangan pengelolaan
pendidikan menengah (SMA/ SMK dan SKh) yang semula kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi, terdapat pengelolaan pendidikan
yang terputus khususnya sinkronisasi dan sinergi program kerja bidang
pendidikan.
Berdasarkan
hal tersebut, Andika mengakui, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten tidak dapat mengintervensi pengelolaan pendidikan dasar. Akan
tetapi, sebagai wakil pemerintah pusat, kata Andika, perangkat Pemerintah
Provinsi memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. "Untuk itu, pada
kesempatan ini, saya menekankan pentingnya forum koordinasi pendidikan yang
melibatkan unsur perangkat Pemprov Banten, perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota
serta PGRI," imbuhnya.
Sementara
itu kepada pers, Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, sesuai dengan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI, Konferensi Kerja
Kabupaten (Konkerkab) merupakan forum dibawah Konferensi Cabang (Konfercab)
yang dilaksanakan setiap tahun untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja
PGRI satu tahun kemudian, termasuk menetapkan rancangan anggaran belanja
organisasi.