BANTEN CORNER : Upaya melestarikan budaya Banten
Sumber Gambar :BANTEN CORNER : Upaya
melestarikan budaya Banten
Oleh Iman Sukwana*
Salah satu layanan koleksi khusus yang tersedia pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten adalah adalah layanan koleksi Banten
Corner. Koleksi literatur pada layanan ini meliputi budaya, seni,
kesusanteraan, sejarah, sosial, pariwisata, dan lainnya yang memberikan potret Banten
secara komprehensif. Tujuan awal didirikannya layanan Banten Corner adalah
menghimpun khazanah literatur tentang Banten secara menyeluruh sehingga ketika
ada pemustaka atau masyarakat secara luas mencari literatur kajian tentang
Banten, yang ditu adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Atau
dengan kata lain Banten Corner dijadikan pusat studi kajian tentang Banten.
Selain itu
bahwa tujuan lain dari layanan koleksi Banten Corner adalah melestarikan budaya
Banten. Dimana budaya Menurut Wikipedia Indonesia pengertian Budaya atau kebudayaan berasal
dari bahasa
Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk
jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal
yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal
dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa
diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga
kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah
suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok
orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari
banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan
perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu
pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak
aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya
ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Melestarikan
budaya yang telah berkembang di masyarakat bukanlah tanggung jawab pihak
tertentu saja, tetapi semua elemen yang ada di masyarakat memiliki tanggung
jawab masing-masing, walaupun mungkin porsinya tidak akan selalu sama. Sebagai
salah satu elemen dari mayarakat, kita tanamkan dalam diri kita masing-masing
lebih-lebih pada generasi mendatang untuk mencintai dan melestarikan budaya
atau sejarah negerinya sendiri. Pada saat ini, masyarakat dengan konsep
“moderenitas” tumbuh kecenderungan-kecenderungan untuk melupakan sejarah/budaya
yang berkembang di masyarakat pada masa lampau.
Suatu budaya memiliki nilai dan juga karakteristik
tertentu. Mengacu pada pengertian budaya, adapun ciri-ciri suatu budaya adalah
sebagai berikut : 1) Budaya dapat menyimbolkan suatu suku atau daerah
tertentu. 2) Budaya harus melalui proses belajar dan bukan suatu bawaan. 3) Budaya
bisa diwariskan dari generasi ke generasi. 4) Budaya bisa disebarkan melalui
komunikasi ke individu, kelompok, maupun ke generasi berikutnya. 5) Budaya
sifatnya dimanis karena dapat berubah dari waktu ke waktu. 6) Budaya bersifat
selektif dan menampilkan pengalaman dan pola tingkah laku manusia. 7) Unsur-unsur
budaya dapat saling berkaitan satu sama lainnya. 8) Manusia cenderung mengklaim
budayanya adalah yang terbaik. 9) Budaya dapat berubah karena adanya proses
globalisasi. (https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-budaya.html)
Sebagai salah satu lembaga yang mengemban tugas sebagai
pelestari budaya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan pasal 3, dikatakan bahwa “perpustakaan berfungsi sebagai
wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk
meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa”. Untuk mengemban tugas dan
amanat tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berupaya dan
berusaha untuk menyajikan informasi dalam bentuk buku, naskah atau media
lainnya tentang sejarah, budaya, pariwisata, seni, sosial, dan lainnya yang ada
di Banten.
Upaya pengumpulan literatur tentang Banten yang kemudian
dijadikan koleksi khusus yang diberi nama “Banten Corner”, didorong oleh
keinginan yang kuat untuk menyajikan informasi unggulan yang memiliki nilai
lebih --bukan berarti mengesampingkan informasi lainnya yang tersedia-- akan
tetapi lebih pada upaya menghadirkan informasi yang memiliki ke-khas-an tentang
Banten. Upaya ini dimulai awal tahun 2012 dengan memilah koleksi yang tersedia
pada koleksi Deposit (koleksi serah simpan hasil terbitan dari penerbit
pemerintah/swasta yang wajib diserahkan ke Perpustakaan Provinsi) sebagai
konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam. Sejalan dengan waktu, sampai saat ini koleksi Banten Corner terus
bertambah hingga tercatat tidak kurang
dari 2750 eksemplar. Ditengah-tengah terbatasnya literatur tentang Banten, Penambahan
terus dilakukan agar literatur khazanah tentang Banten bertambah, karena yang
membutuhkan informasi terebut dari waktu ke waktu semakin bertambah.
Agar nilai-nilai budaya Banten yang luhur tetap lestari, maka harus ada upaya dan usaha dari generasi sekarang untuk melestarikannya, agar ha-hal yang baik tersebut tetap ada dan tertanam pada generasi mendatang tentang apa yang sudah dilakukan masyarakat terdahulu untuk meletakan dasar-dasar pembangunan budaya di masa depan. Salah satu upaya yang sudah digagas oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten adalah dengan menyajikan literatur koleksi Banten Corner dengan berbagai kajian keilmuan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pemustaka secara luas.