Yth. Kepala Sekolah: Berinvestasilah di Perpustakaan

Sumber Gambar :

Yth. Kepala Sekolah: Berinvestasilah di Perpustakaan

Oleh: Mahbudin, S.Pd.I, M.Pd*

Seorang kepala sekolah tidak hanya sebagai figur yang memiliki massa untuk digerakkan, ia juga diamanahi otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran yang dengan kebijakannya pendidikan literasi di sekolah dapat dijalankan maksimal.

 Rasional

Berbagai riset menunjukan kepala sekolah adalah kunci suksesnya sebuah satuan pendidikan. Tantangan kepala sekolah kini semakin besar di tengah masifnya informasi digital. Derasnya arus informasi saat ini menuntut setiap orang memiliki kemampuan memilah dan memilih informasi secara baik agar informasi yang didapat tidak malah menjadi kontra produktif. Dalam sejarah umat manusia, saat ini mungkin adalah era dimana informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari hampir setiap orang.

Media sosial menjadi bagian dari penyumbang terbesar informasi disamping media lainnya. Hal ini karena setiap orang bisa dengan bebas membuat berita dan menyebarkanya ke banyak orang dalam waktu cepat. Kebebasan ini membuat isi berita tidak tervalidasi. Akibatnya, serbuan berita bohong, informasi murahan dengan judul bombastis (click bait), ujaran kebencian, propaganda, pornografi dan beragam informasi sampah lainnya menjadi sajian keseharian kita. Padahal, beragam informasi penting pun berserakan menunggu dituai. Banjir informasi dalam genggaman di hampir setiap orang ini tak ubahnya labirin yang akan menuntun orang untuk dapat melesat atau justru tersesat.

Respons Strategis Pemerintah

Agar informasi yang bertebaran ini dapat menjadi bernilai dan dapat menjadikan seseorang menjadi lebih berdaya, kompetensi literasi setiap orang harus dibangun. Dan satuan pendidikan adalah gerbang pertama realisasi pendidikan literasi. Merspons tantangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasukan kompetensi literasi dan numerasi kedalam Standar Kelulusan satuan pendidikan dasar. Ini berarti, salah satu syarat seorang siswa dinyatakan lulus dari sebuah satuan pendidikan dasar adalah memiliki kemampuan literasi dan numerasi.

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi menguji kompetensi kognitif peserta didik melalui uji kompetensi mata pelajaran tertentu seperti dalam Ujian Nasional (UN). Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan UN mulai tahun 2021 hanya menguji kompetensi kognitif peserta didik dalam hal penalaran, bukan hafalan, yaitu kompetensi literasi dan numerasi. Penjelasan lebih detail tentang Asesmen Nasional, pembaca dapat merujuk pada artikel penulis sebelumnya melalui tautan ini: https://dpk.bantenprov.go.id/Layanan/topic/407

Tranformasi standar nasional pendidikan sebagai repons pada ledakan teknologi informasi yang terjadi saat ini juga dilakukan pada sistem seleksi mahasiswa baru pada pendidikan tinggi negeri. Mulai tahun 2023 ini pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengubah materi tes Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada jalur tes SBMPTN tidak akan ada lagi tes mata pelajaran seperti biasanya. Dalam Ujian Terstandar Berbasis Komputer (UTBK) yang akan dilaksanakan pada  bulan Mei nanti calon mahasiswa akan diuji tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu: Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam bahasa Indonesia dan Literasi dalam bahasa Inggris.Transformasi perubahan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. 

Pada program peluncuran Merdeka Belajar Episode 22 pada September tahun lalu yang penulis kutip dari laman www.kemendikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, “Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan.”

Transformasi seleksi nasional melalui jalur tes berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, seleksi melalui jalur ini dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran. Hal ini terutama karena pembelajaran cenderung terfokus pada sekadar latihan dan pembahasan soal-soal tes yang pada akhirnya pembelajaran menjadi kehilangan ruhnya. Inilah intisari dari apa yang diharapkan pemerintah.      

Setali tiga uang dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengubah materi tes Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) sekolah-sekolah unggulan nasional di bawah naungan Kemenag. Perubahan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7231 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan SNPDB MAN IC, MAN-PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2023 – 2024. Tidak ada lagi tes mata pelajaran seperti sebelumnya. Calon peserta didik baru akan melaksanakan Computer-Based Test (CBT) dengan materi: Test Potensi Belajar, Penalaran Matematika, Literasi Keislaman, dan Literasi Membaca bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Kementerian yang juga menaungi pendidikan nasional berbasis agama ini meyakini bahwa kebutuhan abad 21 telah berubah dan menuntut perubahan kompetensi setiap individu untuk dapat hidup produktif di masyarakat. Revolusi industri 4.0 telah mengakelerasi perubahan tatanan kehidupan masyarakat.  Cara kerja orang berubah, cara belajar berubah, pun gaya hidup juga berubah.

Paradigma Baru Penyeleggaraan Layanan Pendidikan

Lantas apa yang harus sekolah lakukan agar pendidikan tetap relevan dan menjawab tantangan perubahan? Tentu saja tidak ada solusi tunggal untuk membantu menyiapkan peserta didik produktif di era kaya informasi ini. Tulisan ini berupaya menyajikan satu paradigma baru penyelenggaraan layanan pendidikan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan yang mendamba perubahan. Paradigma baru itu adalah berinvestasi di perpustakaan.

Sebagai institusi tempat belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, perpustakaan sekolah adalah bagian integral dari suksesnya pembelajaran di sebuah satuan pendidikan. (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan)

Melihat potensi besar perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, pengembangan perpustakaan seharusnya menjadi program prioritas setiap satuan pendidikan. Bahkan pemerintah dengan tegas mewajibkan setiap satuan pendidikan mengembangkan perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tentang Perpustakaan, beberapa hal ini wajib terpenuhi di perpustakaan sekolah, antara lain: 1) menyelenggarakan layananan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan; 2) memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik; 3) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan; 4) mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 5) mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Namun, fakta menunjukan sebaliknya, banyak perpustakaan sekolah yang masih jauh di bawah standar nasional perpustakaan. Perpustakaan sekolah belum mampu mewujudkan amanat undang-undang perpustakaan yaitu menjadi bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Fakta ini berkolerasi dengan rendahnya raihan penilaian PISA (Programme for  Internationmal Students Assessment) membaca siswa Indonesia. Dalam tiga putaran terakhir penilaian PISA, nilai rata-rata kemampuan membaca siswa Indonesia menurun dan mencapai angka terendah pada tes PISA 2018, yaitu 371 poin atau sama dengan perolehan nilai rata-rata PISA putaran pertama 18 tahun sebelumnya. Nilai 371 ini lebih rendah dari nilai rata-rata negara peserta PISA sebesar 486, atau terpaut 115 poin, juga lebih rendah dari nilai rata-rata negara-negara ASEAN sebesar 413 atau terpaut 42 poin.

Langkah Konkrit Pengembangan Perpustakaan Sekolah

            Tidak ada perdebatan tentang urgensi perpustakaan sekolah sebagai salah satu faktor dominan suksesnya layanan pendidikan. Tetapi mengapa dalam realisasinya pengembangan perpustakaan seolah dianaktirikan? Menurut hemat penulis, penyebab utama stagnasi perkembangan perpustakaan sekolah karena rendahnya keyakinan kepala satuan pendidikan terhadap perpustakaan sebagai pusat sumber belajar peserta didik dan pendidik. Kedua, perpustakaan sekolah masih jauh di bawah standar minimal karena minimnya sumber daya manusia yang mengelolanya.

            Pengembangan perpustakaan harus mencakup dari hulu ke hilir. Dari hulu terkait unsur kebijakan, dari hilir meliputi unsur teknis pengelolaan perpustakaan. Keduanya harus bersatu padu, berjalan beriringan. Karena pengembangan perpustakaan terutama ditopang melalui ranah kebijakan, maka kepala sekolahlah yang menjadi faktor dominan majunya perpustakaan.

            Sebagai ujung tombak dan kawah candradimuka pendidikan literasi, pengembangan perpustakaan bermuara di kebijakan kepala sekolah. Program apapun di sekolah tidak akan berjalan maksimal tanpa pengerahan segenap daya dan upaya kepala sekolah. Seorang kepala sekolah tidak hanya sebagai figur yang memiliki massa untuk digerakkan, ia juga diamanahi otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran yang dengan kebijakannya pendidikan literasi di sekolah dapat dijalankan maksimal.  Tulisan ini tidak bermaksud mengajari kepala sekolah tentang bagaimana mengembangkan perpustakaan, tetapi lebih kepada berbagi perspektif agar kepala sekolah lebih yakin untuk berinvestasi di perpustakaan, juga bahwa pengembangan perpustakaan sekolah bukan sebuah pilihan, tetapi kewajiban.

Akses pada Bacaan Berkualitas

Kemiskinan memiliki dampak terhadap prestasi belajar seseorang. Ini berarti mereka yang berasal dari keluarga kaya memiliki peluang lebih besar dalam prestasi belajar. Berbeda dari definisi kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Berliner (2009) dan  Krashen (1997) menyebutkan yang termasuk kedalam kategori miskin antara lain, kekurangan makanan, kekurangan layanan kesehatan, dan kekurangan akses pada buku bacaan. “Poverty means, among other things, inadequate diet, lack of health care, and lack of access to books.” Kekurangan dalam setiap kategori miskin ini berdampak signifikan terhadap prestasi belajar. Oleh karena itu, lanjut Berliner dan Krashen, pengajaran terbaik pun tidak berdampak besar ketika peserta didik lapar, sakit, dan kurang atau tidak ada yang dapat dibaca.

 Jika merujuk pada kemiskinan versi Berliner dan Krashen, penulis berasumsi masyarakat kita hanya sedikit yang termasuk kedalam miskin dalam arti kekurangan makanan dan layanan kesehatan, tapi sangat banyak  yang termasuk kedalam miskin kategori kekurangan akses pada buku bacaan. Hal ini diakui pula oleh Duta Baca Indonesia 2016 – 2021 Najwa Shihab, bahwa problem utama tingkat literasi masyarakat Indonesia adalah akses pada sumber bacaan. “Secara umum kita memang masih menghadapi problem tingkat literasi, namun itu bukan semata karena keengganan membaca, melainkan karena problem akses pada bacaan. Bukan minat baca yang rendah, akses kepada buku yang tidak merata alias timpang. Itulah tugas paling penting bagi kita semua di masa-masa mendatang, menjadi bagian ikhtiar menerobos ketimpangan akses kepada bacaan.”     

Upaya untuk mengatasi ketimpangan akses pada bacaan ini dapat dilakukan melalui kebijakan kepala sekolah. Jadi poin pertama investasi kepala sekolah di perpustakaan adalah pengadaan bahan bacaan berkualitas. Secara yuridis, negara sejatinya telah mendorong agar ketersediaan bahan bacaan berkualitas yang proporsional menjadi bagian dari upaya membangun pendidikan literasi. Undang-undang Sistem Perbukuan telah menempatkan buku sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa serta peningkatan dan pembangunan budaya literasi, terutama dalam bidang pendidikan. Semangat yang ada dalam Undang-undang Sistem Perbukuan adalah menghadirkan Negara dalam ekosistem perbukuan untuk mengatur sistem perbukuan secara nasional sehingga terwujud buku yang bermutu, murah, dan merata.

Mekanisme Penganggaran Pengadaan Buku

Kehadiran negara dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah dan merata bisa kita lihat dalam undang-undang tentang perpustakaan yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah diminta mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. Sekarang mari kita buat kalkulasi berapa besar anggaran yang dapat diinvestasikan untuk pengembangan perpustakaan, dalam hal ini pembelian buku bacaan. Sebuah SMP/MTs Negeri 1 di kota A memiliki 500 peserta didik. Negara kita mengalokasikan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.100.000,-/siswa/tahun kali 500 siswa = Rp550.000.000,- kali 5% = Rp27.500.000,- Dari data ini kita bisa simpulkan bahwa sekolah SMP/MTs Negeri 1 ini memiliki anggaran paling sedikit Rp27.500.000,-  (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per tahun yang dapat digunakan untuk penyediaan buku bacaan. Ini jumlah yang cukup untuk menjamin ketersediaan buku bacaan sesuai amanat undang-undang jika dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun.

Dalam hal penyediaan buku murah, pemerintah telah menyediakan buku pendidikan berupa Buku Sekolah Elektronik (BSE) di laman https://buku.kemdikbud.go.id yang siapapun dapat mengunduh, menggandakan dan/atau memperjualbelikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera di sampul belakang buku (harga buku berada di kisaran Rp16.600 hingga Rp34.900). Buku Pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama adalah buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku teks pendamping adalah buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat. (UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan).  

Dengan harga eceran tertinggi BSE yang hanya berada di kisaran Rp16.600 hingga Rp34.900, semestinya sekolah dapat secara bertahap mencukupi kebutuhan buku seluruh peserta didiknya.  Mari kita buat lagi simulasi estimasi kesanggupan sekolah SMP/MTs Negeri 1 di kota A menyediakan buku teks untuk 500 siswa. Dari perhitungan di atas, sekolah ini dapat mengalokasikan dana BOS paling sedikit Rp27.500.000,- per tahun untuk pengadaan buku teks. Coba perhatikan tabel harga buku BSE tingkat SMP/MTs berikut ini yang penulis ambil dari salah satu penerbit buku nasional.

NO.

JUDUL BUKU

 PESAN

HARGA

PER EXP

JUMLAH HARGA

 

1

Buku Guru Agama Islam Kelas VII R1

              3

Rp19.400

 Rp58.200

2

Buku Guru Bahasa Indonesia Kelas VII R1

              3

 Rp17.500

 Rp52.500

3

Buku Guru Bahasa Inggris Kelas VII R1

              3

 Rp15.900

 Rp47.700

4

Buku Guru IPA Kelas VII R1

              3

 Rp32.400

 Rp97.200

5

Buku Guru IPS Kelas VII R1

              3

 Rp23.900

 Rp71.700

6

Buku Guru Matematika Kelas VII R1

              3

 Rp57.000

 Rp171.000

7

Buku Guru PJOK Kelas VII R1

              3

 Rp43.900

 Rp131.700

8

Buku Guru PPKn Kelas VII R1

              3

 Rp28.800

 Rp86.400

9

Buku Guru Prakarya Kelas VII R1

              3

 Rp45.200

 Rp135.600

10

Buku Guru Seni Budaya Kelas VII R1

              3

 Rp19.100

 Rp57.300

11

Buku Siswa Agama Islam Kelas VII R1

          167

 Rp19.300

 Rp3.223.100

12

Buku Siswa Bahasa Indonesia Kelas VII R1

          167

 Rp25.500

 Rp4.258.500

13

Buku Siswa Bahasa Inggris Kelas VII R1

          167

 Rp16.900

 Rp2.822.300

14

Buku Siswa IPA Semester 1 Kelas VII R1

          167

 Rp19.700

 Rp3.289.900

15

Buku Siswa IPA Semester 2 Kelas VII R1

          167

 Rp16.000

 Rp2.672.000

16

Buku Siswa IPS Kelas VII R1

          167

 Rp26.800

 Rp4.475.600

17

Buku Siswa Matematika Semester 1 Kelas VII R1

          167

 Rp28.000

 Rp4.676.000

18

Buku Siswa Matematika Semester 2 Kelas VII R1

          167

 Rp30.900

 Rp5.160.300

19

Buku Siswa PJOK Kelas VII R1

          167

 Rp27.100

 Rp4.525.700

20

Buku Siswa PPKN Kelas VII R1

          167

 Rp16.900

 Rp2.822.300

21

Buku Siswa Prakarya Semester 1 Kelas VII R1

          167

 Rp21.800

 Rp3.640.600

22

Buku Siswa Prakarya Semester 2 Kelas VII R1

          167

 Rp18.100

 Rp3.022.700

23

Buku Siswa Seni Budaya Kelas VII R1

          167

 Rp20.600

 Rp3.440.200

HARGA TOTAL

 Rp48.938.500

ANGGARAN SEKOLAH YANG TERSEDIA

 Rp27.500.000

DEFISIT ANGGARAN

 Rp.21.438.500

KEBUTUHAN ANGGARAN SUMBANGAN ORANG TUA PER SISWA

 Rp. 42.877

 

Dari tabel di atas kita bisa menyimpulkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengadaan buku teks utama siswa kelas VII adalah Rp48.938.500,-. Sementera, sekolah hanya dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk pengadaan buku sebesar Rp27.500.000 (sesuai UU, paling sedikti 5% dari total dana BOS yang diterima). Ini berarti sekolah masih defisit sebesar Rp21.438.500. Dalam hal terjadi kekurangan dana untuk pengadaan buku teks utama, pemerintah membolehkan sekolah meminta bantuan orang tua/wali siswa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 ayat (4) PP No. 75 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang sistem perbukuan: “Masyarakat dapat membantu penyediaan buku teks utama.” Untuk memenuhi defisit anggaran penyediaan buku teks utama kelas VII, sekolah cukup meminta bantuan Rp42.877 per siswa. Sekolah dapat melakukan mekanisme pembiayaan untuk pengadaan buku teks utama kelas VIII dan IX pada tahun kedua dan ketiga. Dus, penyediaan buku teks utama untuk seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX dapat terealisasi sedikitnya dalam tiga tahun anggaran.     

Hal yang mengherankan bagi penulis, adanya buku teks murah yang telah disediakan pemerintah, tidak serta-merta membuat sekolah berupaya mencukupi kebutuhan buku teks untuk seluruh peserta didiknya. Padahal, Undang-undang Sistem Perbukuan mewajibkan setiap satuan pendidikan menggunakan buku teks utama yang telah disediakan pemerintah dalam pembelajaran. Alih-alih menggunakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang telah disediakan pemerintah, banyak sekolah yang malah meminta peserta didiknya membeli buku teks pendamping yang harganya berkali-kali lipat lebih mahal dari buku BSE. Hal semacam ini tidak boleh lagi dilakukan demi asas keadilan bagi seluruh siswa. Tentu saja penggunaan buku teks pendamping juga diperbolehkan undang-undang, tetapi setelah buku teks utama tuntas disediakan untuk seluruh siswa.

Selain penyediaan buku teks utama untuk pembelajaran di kelas, sekolah juga wajib menyediakan buku nonteks sebagai buku koleksi perpustakaan untuk pengembangan budaya membaca. Standar Nasional Perpustakaan mengatur jumlah minimal ketersediaan buku koleksi perpustakaan di setiap jenjang satuan pendidikan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang dimiliki. Untuk tingkat SD/MI buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul. Untuk SMP/MTs dan SMA/MA buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d.12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul.

Sekolah dapat melakukan cara serupa mengenai pembiayaan penyediaan buku koleksi perpustakaan dengan buku teks utama, atau bisa juga dengan alternatif lain untuk sebagai bantuan. Salah satunya melalui program kerja sama antar perpustakaan untuk pengembangan koleksi perpustakaan yang dinamai layanan Silang Layan. Progam Silang Layan merupakan salah satu alternatif agar koleksi perpustakaan sekolah terus berkembang. Silang layan adalah salah satu bentuk layanan perpustakaan dengan berbagi sumber daya perpustakaan dengan perpustakaan lainnya berdasarkan prinsip kerja sama. Perpustakaan sekolah dapat melakukan program Silang Layan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten dan DPK Provinsi. Dari kedua perpustakaan daerah tersebut, perpustakaan sekolah bisa mendapatkan pinjaman buku sebanyak masing-masing 100 judul yang dapat dilayankan selama tiga bulan. Setelah periode pinjaman habis, perpustakaan sekolah dapat menukar buku-buku yang sudah dilayankan dengan buku-buku lainnya untuk dilayankan kembali di perpustakaan sekolah. Penambahan 100 judul buku dari perpustakaan kabupaten dan 100 judul buku dari perpustakaan provinsi untuk dilayankan di perpustakaan sekolah nyaris tanpa biaya karena perpustakaan sekolah hanya perlu sedikit biaya tranportasi untuk mengambil buku-buku pinjaman tersebut.

Jika kebutuhan sumber bacaan secara bertahap mulai terpenuhi, ada hal penting lainnya yang harus dilakukan di bawah komando langsung kepala sekolah, yaitu membangun budaya membaca di sekolah. Membangun budaya membaca harus diawali dengan ketersediaan sumber bacaan berkualitas. Pembahasan tentang tema ini akan penulis sampaikan pada bagian kedua artikel ini, insyaallah.   

Sebagai penutup tulisan bagian pertama ini, penulis ingin menyampaikan satu hal bahwa kurangnya akses pada buku bacaan di satuan pendidikan tidak selalu karena kurangnya anggaran. Ini lebih karena soal keberpihakan pada pengembangan perpustakaan. Sayangnya tidak ada sanksi dari pemerintah pada satuan pendidikan yang tidak terlihat berniat memenuhi ketersediaan buku bacaan sesuai amanat undang-undang. Kalau saja regulasi ini dapat terealisasi, kita dapat melihat sekolah-sekolah kaya akan sumber bacaan berkualitas merata di seluruh bumi pertiwi. Akhirnya, pada pundak kepala sekolah sajalah harapan ini kita sampaikan, semoga ada banyak kepala sekolah yang rela bekerja keras untuk berinvestasi di perpustakaan demi tercukupinya sumber bacaan. Amin.

*Kepala Perpustakaan MTsN 1 Pandeglang


Share this Post