Yth. Kepala Sekolah: Berinvestasilah di Perpustakaan
Sumber Gambar :Yth. Kepala Sekolah: Berinvestasilah di Perpustakaan
Oleh: Mahbudin, S.Pd.I, M.Pd*
Seorang kepala sekolah tidak hanya sebagai figur yang memiliki massa untuk digerakkan, ia juga diamanahi otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran yang dengan kebijakannya pendidikan literasi di sekolah dapat dijalankan maksimal.
Rasional
Berbagai riset menunjukan kepala sekolah adalah kunci
suksesnya sebuah satuan pendidikan. Tantangan kepala sekolah kini semakin besar
di tengah masifnya informasi digital. Derasnya arus informasi saat ini menuntut
setiap orang memiliki kemampuan memilah dan memilih informasi secara baik agar
informasi yang didapat tidak malah menjadi kontra produktif. Dalam sejarah umat
manusia, saat ini mungkin adalah era dimana informasi menjadi bagian tak
terpisahkan dari hampir setiap orang.
Media sosial menjadi bagian dari penyumbang terbesar
informasi disamping media lainnya. Hal ini karena setiap orang bisa dengan
bebas membuat berita dan menyebarkanya ke banyak orang dalam waktu cepat.
Kebebasan ini membuat isi berita tidak tervalidasi. Akibatnya, serbuan berita
bohong, informasi murahan dengan judul bombastis (click bait), ujaran
kebencian, propaganda, pornografi dan beragam informasi sampah lainnya menjadi
sajian keseharian kita. Padahal, beragam informasi penting pun berserakan
menunggu dituai. Banjir informasi dalam genggaman di hampir setiap orang ini
tak ubahnya labirin yang akan menuntun orang untuk dapat melesat atau justru tersesat.
Respons Strategis Pemerintah
Agar informasi yang bertebaran ini dapat menjadi
bernilai dan dapat menjadikan seseorang menjadi lebih berdaya, kompetensi
literasi setiap orang harus dibangun. Dan satuan pendidikan adalah gerbang
pertama realisasi pendidikan literasi. Merspons tantangan ini, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasukan
kompetensi literasi dan numerasi kedalam Standar Kelulusan satuan pendidikan
dasar. Ini berarti, salah satu syarat seorang siswa dinyatakan lulus dari
sebuah satuan pendidikan dasar adalah memiliki kemampuan literasi dan numerasi.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi menguji
kompetensi kognitif peserta didik melalui uji kompetensi mata pelajaran
tertentu seperti dalam Ujian Nasional (UN). Asesmen Nasional (AN) yang
menggantikan UN mulai tahun 2021 hanya menguji kompetensi kognitif peserta
didik dalam hal penalaran, bukan hafalan, yaitu kompetensi literasi dan
numerasi. Penjelasan lebih detail tentang Asesmen Nasional, pembaca dapat
merujuk pada artikel penulis sebelumnya melalui tautan ini: https://dpk.bantenprov.go.id/Layanan/topic/407
Tranformasi standar nasional pendidikan sebagai repons
pada ledakan teknologi informasi yang terjadi saat ini juga dilakukan pada sistem
seleksi mahasiswa baru pada pendidikan tinggi negeri. Mulai tahun 2023 ini
pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengubah materi tes Seleksi Bersama
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada jalur tes SBMPTN tidak akan ada
lagi tes mata pelajaran seperti biasanya. Dalam Ujian Terstandar Berbasis
Komputer (UTBK) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei nanti calon mahasiswa akan diuji tes
skolastik yang mengukur empat hal yaitu: Potensi Kognitif, Penalaran Matematika,
Literasi dalam bahasa Indonesia dan Literasi dalam bahasa Inggris.Transformasi
perubahan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri ini diatur dalam Peraturan
Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Pada program peluncuran Merdeka Belajar Episode 22
pada September tahun lalu yang penulis kutip dari laman www.kemendikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan
Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, “Arah baru transformasi seleksi
masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong
pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih
inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan,
serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi
juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan.”
Transformasi seleksi nasional melalui jalur tes
berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya,
seleksi melalui jalur ini dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari
banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas
pembelajaran. Hal ini terutama karena pembelajaran cenderung terfokus pada
sekadar latihan dan pembahasan soal-soal tes yang pada akhirnya pembelajaran
menjadi kehilangan ruhnya. Inilah intisari dari apa yang diharapkan pemerintah.
Setali tiga uang dengan Kemendikbudristek, Kementerian
Agama (Kemenag) pun telah mengubah materi tes Seleksi Nasional Peserta Didik
Baru (SNPDB) sekolah-sekolah unggulan nasional di bawah naungan Kemenag. Perubahan
ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7231 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan SNPDB MAN IC,
MAN-PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2023 – 2024. Tidak ada lagi tes mata pelajaran
seperti sebelumnya. Calon peserta didik baru akan melaksanakan Computer-Based
Test (CBT) dengan materi: Test Potensi Belajar, Penalaran Matematika, Literasi
Keislaman, dan Literasi Membaca bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Kementerian yang juga menaungi pendidikan nasional
berbasis agama ini meyakini bahwa kebutuhan abad 21 telah berubah dan menuntut
perubahan kompetensi setiap individu untuk dapat hidup produktif di masyarakat.
Revolusi industri 4.0 telah mengakelerasi perubahan tatanan kehidupan
masyarakat. Cara kerja orang berubah,
cara belajar berubah, pun gaya hidup juga berubah.
Paradigma Baru Penyeleggaraan Layanan Pendidikan
Lantas apa yang harus sekolah lakukan agar pendidikan
tetap relevan dan menjawab tantangan perubahan? Tentu saja tidak ada solusi
tunggal untuk membantu menyiapkan peserta didik produktif di era kaya informasi
ini. Tulisan ini berupaya menyajikan satu paradigma baru penyelenggaraan
layanan pendidikan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan yang mendamba
perubahan. Paradigma baru itu adalah berinvestasi di perpustakaan.
Sebagai institusi tempat belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, perpustakaan sekolah adalah bagian
integral dari suksesnya pembelajaran di sebuah satuan pendidikan. (Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan)
Melihat potensi besar perpustakaan sebagai pusat
sumber belajar, pengembangan perpustakaan seharusnya menjadi program prioritas
setiap satuan pendidikan. Bahkan pemerintah dengan tegas mewajibkan setiap
satuan pendidikan mengembangkan perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional
Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tentang Perpustakaan, beberapa hal ini wajib
terpenuhi di perpustakaan sekolah, antara lain: 1) menyelenggarakan layananan
perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan; 2) memiliki koleksi
buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik; 3) mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan; 4) mengembangkan layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 5) mengalokasikan dana paling
sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah
atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk
pengembangan perpustakaan.
Namun, fakta menunjukan sebaliknya, banyak
perpustakaan sekolah yang masih jauh di bawah standar nasional perpustakaan. Perpustakaan
sekolah belum mampu mewujudkan amanat undang-undang perpustakaan yaitu menjadi bagian
integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Fakta ini berkolerasi dengan
rendahnya raihan penilaian PISA (Programme for
Internationmal Students Assessment) membaca siswa Indonesia. Dalam tiga
putaran terakhir penilaian PISA, nilai rata-rata kemampuan membaca siswa Indonesia
menurun dan mencapai angka terendah pada tes PISA 2018, yaitu 371 poin atau
sama dengan perolehan nilai rata-rata PISA putaran pertama 18 tahun sebelumnya.
Nilai 371 ini lebih rendah dari nilai rata-rata negara peserta PISA sebesar
486, atau terpaut 115 poin, juga lebih rendah dari nilai rata-rata
negara-negara ASEAN sebesar 413 atau terpaut 42 poin.
Langkah Konkrit Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Tidak
ada perdebatan tentang urgensi perpustakaan sekolah sebagai salah satu faktor
dominan suksesnya layanan pendidikan. Tetapi mengapa dalam realisasinya
pengembangan perpustakaan seolah dianaktirikan? Menurut hemat penulis, penyebab
utama stagnasi perkembangan perpustakaan sekolah karena rendahnya keyakinan
kepala satuan pendidikan terhadap perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
peserta didik dan pendidik. Kedua, perpustakaan sekolah masih jauh di bawah
standar minimal karena minimnya sumber daya manusia yang mengelolanya.
Pengembangan
perpustakaan harus mencakup dari hulu ke hilir. Dari hulu terkait unsur
kebijakan, dari hilir meliputi unsur teknis pengelolaan perpustakaan. Keduanya
harus bersatu padu, berjalan beriringan. Karena pengembangan perpustakaan
terutama ditopang melalui ranah kebijakan, maka kepala sekolahlah yang menjadi
faktor dominan majunya perpustakaan.
Sebagai
ujung tombak dan kawah candradimuka pendidikan literasi, pengembangan
perpustakaan bermuara di kebijakan kepala sekolah. Program apapun di sekolah
tidak akan berjalan maksimal tanpa pengerahan segenap daya dan upaya kepala
sekolah. Seorang kepala sekolah tidak hanya sebagai figur yang memiliki massa
untuk digerakkan, ia juga diamanahi otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran
yang dengan kebijakannya pendidikan literasi di sekolah dapat dijalankan
maksimal. Tulisan ini tidak bermaksud
mengajari kepala sekolah tentang bagaimana mengembangkan perpustakaan, tetapi lebih
kepada berbagi perspektif agar kepala sekolah lebih yakin untuk berinvestasi di
perpustakaan, juga bahwa pengembangan perpustakaan sekolah bukan sebuah
pilihan, tetapi kewajiban.
Akses pada Bacaan Berkualitas
Kemiskinan memiliki dampak terhadap prestasi belajar
seseorang. Ini berarti mereka yang berasal dari keluarga kaya memiliki peluang
lebih besar dalam prestasi belajar. Berbeda dari definisi kemiskinan menurut
Badan Pusat Statistik (BPS), Berliner (2009) dan Krashen (1997) menyebutkan yang termasuk
kedalam kategori miskin antara lain, kekurangan makanan, kekurangan layanan
kesehatan, dan kekurangan akses pada buku bacaan. “Poverty means, among
other things, inadequate diet, lack of health care, and lack of access to books.”
Kekurangan dalam setiap kategori miskin ini berdampak signifikan terhadap
prestasi belajar. Oleh karena itu, lanjut Berliner dan Krashen, pengajaran
terbaik pun tidak berdampak besar ketika peserta didik lapar, sakit, dan kurang
atau tidak ada yang dapat dibaca.
Jika merujuk
pada kemiskinan versi Berliner dan Krashen, penulis berasumsi masyarakat kita
hanya sedikit yang termasuk kedalam miskin dalam arti kekurangan makanan dan
layanan kesehatan, tapi sangat banyak yang
termasuk kedalam miskin kategori kekurangan akses pada buku bacaan. Hal ini
diakui pula oleh Duta Baca Indonesia 2016 – 2021 Najwa Shihab, bahwa problem
utama tingkat literasi masyarakat Indonesia adalah akses pada sumber bacaan. “Secara
umum kita memang masih menghadapi problem tingkat literasi, namun itu bukan
semata karena keengganan membaca, melainkan karena problem akses pada bacaan.
Bukan minat baca yang rendah, akses kepada buku yang tidak merata alias
timpang. Itulah tugas paling penting bagi kita semua di masa-masa mendatang,
menjadi bagian ikhtiar menerobos ketimpangan akses kepada bacaan.”
Upaya untuk mengatasi ketimpangan akses pada bacaan
ini dapat dilakukan melalui kebijakan kepala sekolah. Jadi poin pertama
investasi kepala sekolah di perpustakaan adalah pengadaan bahan bacaan
berkualitas. Secara yuridis, negara sejatinya telah mendorong agar ketersediaan
bahan bacaan berkualitas yang proporsional menjadi bagian dari upaya membangun
pendidikan literasi. Undang-undang Sistem Perbukuan telah menempatkan buku
sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa serta peningkatan
dan pembangunan budaya literasi, terutama dalam bidang pendidikan. Semangat
yang ada dalam Undang-undang Sistem Perbukuan adalah menghadirkan Negara dalam
ekosistem perbukuan untuk mengatur sistem perbukuan secara nasional sehingga
terwujud buku yang bermutu, murah, dan merata.
Mekanisme Penganggaran Pengadaan Buku
Kehadiran negara dalam menjamin ketersedian buku
bermutu, murah dan merata bisa kita lihat dalam undang-undang tentang perpustakaan
yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah diminta mengalokasikan dana paling
sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah
atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk
pengembangan perpustakaan. Sekarang mari kita buat kalkulasi berapa besar
anggaran yang dapat diinvestasikan untuk pengembangan perpustakaan, dalam hal
ini pembelian buku bacaan. Sebuah SMP/MTs Negeri 1 di kota A memiliki 500
peserta didik. Negara kita mengalokasikan dana dari Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) sebesar Rp1.100.000,-/siswa/tahun kali 500 siswa = Rp550.000.000,- kali
5% = Rp27.500.000,- Dari data ini kita bisa simpulkan bahwa sekolah SMP/MTs
Negeri 1 ini memiliki anggaran paling sedikit Rp27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
per tahun yang dapat digunakan untuk penyediaan buku bacaan. Ini jumlah yang
cukup untuk menjamin ketersediaan buku bacaan sesuai amanat undang-undang jika
dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun.
Dalam hal penyediaan buku murah, pemerintah telah
menyediakan buku pendidikan berupa Buku Sekolah Elektronik (BSE) di laman https://buku.kemdikbud.go.id yang siapapun dapat mengunduh, menggandakan dan/atau
memperjualbelikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera di sampul
belakang buku (harga buku berada di kisaran Rp16.600 hingga Rp34.900). Buku
Pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Buku teks terdiri atas buku
teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama adalah buku pelajaran yang
wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan
disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku teks pendamping
adalah buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat dan telah mendapatkan pengesahan
dari pemerintah pusat. (UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan).
Dengan harga eceran tertinggi BSE yang hanya berada di
kisaran Rp16.600 hingga Rp34.900, semestinya sekolah dapat secara bertahap
mencukupi kebutuhan buku seluruh peserta didiknya. Mari kita buat lagi simulasi estimasi
kesanggupan sekolah SMP/MTs Negeri 1 di kota A menyediakan buku teks untuk 500
siswa. Dari perhitungan di atas, sekolah ini dapat mengalokasikan dana BOS
paling sedikit Rp27.500.000,- per tahun untuk pengadaan buku teks. Coba
perhatikan tabel harga buku BSE tingkat SMP/MTs berikut ini yang penulis ambil
dari salah satu penerbit buku nasional.
|
NO. |
JUDUL BUKU |
PESAN |
HARGA PER EXP |
JUMLAH HARGA |
|
|
|
1 |
Buku
Guru Agama Islam Kelas VII R1 |
3 |
Rp19.400 |
Rp58.200 |
||
|
2 |
Buku
Guru Bahasa Indonesia Kelas VII R1 |
3 |
Rp17.500 |
Rp52.500 |
||
|
3 |
Buku
Guru Bahasa Inggris Kelas VII R1 |
3 |
Rp15.900 |
Rp47.700 |
||
|
4 |
Buku
Guru IPA Kelas VII R1 |
3 |
Rp32.400 |
Rp97.200 |
||
|
5 |
Buku
Guru IPS Kelas VII R1 |
3 |
Rp23.900 |
Rp71.700 |
||
|
6 |
Buku
Guru Matematika Kelas VII R1 |
3 |
Rp57.000 |
Rp171.000 |
||
|
7 |
Buku
Guru PJOK Kelas VII R1 |
3 |
Rp43.900 |
Rp131.700 |
||
|
8 |
Buku
Guru PPKn Kelas VII R1 |
3 |
Rp28.800 |
Rp86.400 |
||
|
9 |
Buku
Guru Prakarya Kelas VII R1 |
3 |
Rp45.200 |
Rp135.600 |
||
|
10 |
Buku
Guru Seni Budaya Kelas VII R1 |
3 |
Rp19.100 |
Rp57.300 |
||
|
11 |
Buku
Siswa Agama Islam Kelas VII R1 |
167 |
Rp19.300 |
Rp3.223.100 |
||
|
12 |
Buku
Siswa Bahasa Indonesia Kelas VII R1 |
167 |
Rp25.500 |
Rp4.258.500 |
||
|
13 |
Buku
Siswa Bahasa Inggris Kelas VII R1 |
167 |
Rp16.900 |
Rp2.822.300 |
||
|
14 |
Buku
Siswa IPA Semester 1 Kelas VII R1 |
167 |
Rp19.700 |
Rp3.289.900 |
||
|
15 |
Buku
Siswa IPA Semester 2 Kelas VII R1 |
167 |
Rp16.000 |
Rp2.672.000 |
||
|
16 |
Buku
Siswa IPS Kelas VII R1 |
167 |
Rp26.800 |
Rp4.475.600 |
||
|
17 |
Buku
Siswa Matematika Semester 1 Kelas VII R1 |
167 |
Rp28.000 |
Rp4.676.000 |
||
|
18 |
Buku
Siswa Matematika Semester 2 Kelas VII R1 |
167 |
Rp30.900 |
Rp5.160.300 |
||
|
19 |
Buku
Siswa PJOK Kelas VII R1 |
167 |
Rp27.100 |
Rp4.525.700 |
||
|
20 |
Buku
Siswa PPKN Kelas VII R1 |
167 |
Rp16.900 |
Rp2.822.300 |
||
|
21 |
Buku
Siswa Prakarya Semester 1 Kelas VII R1 |
167 |
Rp21.800 |
Rp3.640.600 |
||
|
22 |
Buku
Siswa Prakarya Semester 2 Kelas VII R1 |
167 |
Rp18.100 |
Rp3.022.700 |
||
|
23 |
Buku
Siswa Seni Budaya Kelas VII R1 |
167 |
Rp20.600 |
Rp3.440.200 |
||
|
HARGA TOTAL |
Rp48.938.500 |
|||||
|
ANGGARAN SEKOLAH YANG TERSEDIA |
Rp27.500.000 |
|||||
|
DEFISIT ANGGARAN |
Rp.21.438.500
|
|||||
|
KEBUTUHAN ANGGARAN SUMBANGAN ORANG TUA PER SISWA |
Rp. 42.877
|
|||||
Dari tabel di atas kita bisa menyimpulkan bahwa
kebutuhan anggaran untuk pengadaan buku teks utama siswa kelas VII adalah Rp48.938.500,-. Sementera,
sekolah hanya dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk pengadaan buku sebesar Rp27.500.000
(sesuai UU, paling sedikti 5% dari total dana BOS yang diterima). Ini berarti
sekolah masih defisit sebesar Rp21.438.500. Dalam hal terjadi kekurangan dana
untuk pengadaan buku teks utama, pemerintah membolehkan sekolah meminta bantuan
orang tua/wali siswa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 ayat (4) PP
No. 75 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang sistem perbukuan:
“Masyarakat dapat membantu penyediaan buku teks utama.” Untuk memenuhi
defisit anggaran penyediaan buku teks utama kelas VII, sekolah cukup meminta
bantuan Rp42.877 per siswa. Sekolah dapat melakukan mekanisme pembiayaan untuk
pengadaan buku teks utama kelas VIII dan IX pada tahun kedua dan ketiga. Dus,
penyediaan buku teks utama untuk seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX dapat
terealisasi sedikitnya dalam tiga tahun anggaran.
Hal yang mengherankan bagi penulis, adanya buku teks
murah yang telah disediakan pemerintah, tidak serta-merta membuat sekolah berupaya
mencukupi kebutuhan buku teks untuk seluruh peserta didiknya. Padahal, Undang-undang
Sistem Perbukuan mewajibkan setiap satuan pendidikan menggunakan buku teks
utama yang telah disediakan pemerintah dalam pembelajaran. Alih-alih
menggunakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang telah disediakan pemerintah,
banyak sekolah yang malah meminta peserta didiknya membeli buku teks pendamping
yang harganya berkali-kali lipat lebih mahal dari buku BSE. Hal semacam ini
tidak boleh lagi dilakukan demi asas keadilan bagi seluruh siswa. Tentu saja
penggunaan buku teks pendamping juga diperbolehkan undang-undang, tetapi
setelah buku teks utama tuntas disediakan untuk seluruh siswa.
Selain penyediaan buku teks utama untuk pembelajaran
di kelas, sekolah juga wajib menyediakan buku nonteks sebagai buku koleksi
perpustakaan untuk pengembangan budaya membaca. Standar Nasional Perpustakaan
mengatur jumlah minimal ketersediaan buku koleksi perpustakaan di setiap
jenjang satuan pendidikan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang dimiliki.
Untuk tingkat SD/MI buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40%
fiksi, dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak
1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13
s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul. Untuk SMP/MTs dan
SMA/MA buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan
ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7
s.d.12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18 rombongan
belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 s.d. 24 rombongan belajar jumlah
buku sebanyak 2.500 judul.
Sekolah dapat melakukan cara serupa mengenai
pembiayaan penyediaan buku koleksi perpustakaan dengan buku teks utama, atau
bisa juga dengan alternatif lain untuk sebagai bantuan. Salah satunya melalui
program kerja sama antar perpustakaan untuk pengembangan koleksi perpustakaan
yang dinamai layanan Silang Layan. Progam Silang Layan merupakan salah satu
alternatif agar koleksi perpustakaan sekolah terus berkembang. Silang layan
adalah salah satu bentuk layanan perpustakaan dengan berbagi sumber daya
perpustakaan dengan perpustakaan lainnya berdasarkan prinsip kerja sama.
Perpustakaan sekolah dapat melakukan program Silang Layan dengan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten dan DPK Provinsi. Dari kedua
perpustakaan daerah tersebut, perpustakaan sekolah bisa mendapatkan pinjaman
buku sebanyak masing-masing 100 judul yang dapat dilayankan selama tiga bulan.
Setelah periode pinjaman habis, perpustakaan sekolah dapat menukar buku-buku
yang sudah dilayankan dengan buku-buku lainnya untuk dilayankan kembali di
perpustakaan sekolah. Penambahan 100 judul buku dari perpustakaan kabupaten dan
100 judul buku dari perpustakaan provinsi untuk dilayankan di perpustakaan
sekolah nyaris tanpa biaya karena perpustakaan sekolah hanya perlu sedikit
biaya tranportasi untuk mengambil buku-buku pinjaman tersebut.
Jika kebutuhan sumber bacaan secara bertahap mulai
terpenuhi, ada hal penting lainnya yang harus dilakukan di bawah komando langsung
kepala sekolah, yaitu membangun budaya membaca di sekolah. Membangun budaya
membaca harus diawali dengan ketersediaan sumber bacaan berkualitas. Pembahasan
tentang tema ini akan penulis sampaikan pada bagian kedua artikel ini, insyaallah.
Sebagai penutup tulisan bagian pertama ini, penulis ingin
menyampaikan satu hal bahwa kurangnya akses pada buku bacaan di satuan
pendidikan tidak selalu karena kurangnya anggaran. Ini lebih karena soal
keberpihakan pada pengembangan perpustakaan. Sayangnya tidak ada sanksi dari
pemerintah pada satuan pendidikan yang tidak terlihat berniat memenuhi
ketersediaan buku bacaan sesuai amanat undang-undang. Kalau saja regulasi ini
dapat terealisasi, kita dapat melihat sekolah-sekolah kaya akan sumber bacaan
berkualitas merata di seluruh bumi pertiwi. Akhirnya, pada pundak kepala
sekolah sajalah harapan ini kita sampaikan, semoga ada banyak kepala sekolah yang
rela bekerja keras untuk berinvestasi di perpustakaan demi tercukupinya sumber
bacaan. Amin.
*Kepala Perpustakaan MTsN 1 Pandeglang